Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | fadhil firmansyah
Bank Indonesia

Pada tanggal 17 Desember 2020 dilansir dari situs bi.go.id. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2020 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 3,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,50%. 

BI Rate adalah suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia lewat Rapat Dewan Gubernur tiap bulannya. Setelah ditetapkan, nilai BI Rate diumumkan ke public sebagai referensi suku bunga acuan kredit. Oleh sebab itu BI Rate sangatlah mempengaruhi suku bunga dari bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk transaksi kredit.

BI Rate ini juga mencerminkan sikap kebijakan moneter dari Bank Indonesia. Dikarenakan hal itu, maka penetapan BI Rate ini tidaklah sembarangan dan harus dengan perhitungan yang mendalam.

Penetapan BI Rate juga dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti makroekonomi, inflasi, serta faktor ekonomi yang mempengaruhi lainnya. BI Rate tentu diterbitkan karena memiliki tujuannya. Tujuan tersebut tertuang dalam fungsi BI Rate.

Fungsi pertama dari BI Rate ini yaitu untuk mengontrol laju inflasi. Mengapa inflasi? Karena salah satu faktor yang mempengaruhi penetapan BI Rate ini adalah inflasi. Inflasi bisa diartikan sebagai kenaikan harga secara terus menerus. Inflasi dapat dipengaruhi oleh banyaknya mata uang yang beredar di dalam negeri, jumlah produksi barang maupun jumlah peminatnya.

Untuk mengatasi peningkatan harga sejumlah barang tersebut maka, pemerintah dengan Bank Indonesia mengatasinya dengan penetapan BI Rate untuk mengkontrol laju inflasi. Caranya dengan menekan peredaran uang yang beredar di masyarakat. Apabila terjadi kenaikan inflasi, maka BI Rate pun akan naik. Setelah peredaran uang dapat ditekan, Bank Indonesia (BI) dapat menurunkan BI Rate.

Fungsi selanjutnya adalah untuk menjaga ekonomi tetap stabil. Bagaimana bisa BI Rate dapat menjaga kestabilan ekonomi? Jawabannya karena BI Rate sangat mempenggaruhi suku bunga acuan pada Lembaga perbankan.

Apabila BI Rate dinaikkan maka, suku bunga deposito dan kredit juga akan ikut naik. Begitu juga sebaliknya, apabila BI Rate turun maka suku bunga deposito dan kredit juga akan turun. Ini dilakukan agar terjadi pemerataan suku bunga di demua Lembaga perbankan berdasarkan dengan keadaan ekonomi saat ini.

Lalu apa itu BI 7-Day reverse Repo Rate? Berikut adalah penjelasannya. Apabila BI Rate turun, maka bank-bank yang menyimpan uang di Bank Indonesia (BI). Tidak serta merta bisa menarik uangnya langsung.

Diperlukan waktu 1 tahun untuk menariknya. Oleh sebab itu, BI memberlakukan BI 7-Day reverse Repo Rate. Jadi, bank-bank tersebut bisa mengambil uang yang disimpan di BI dalam jangka waktu 7 hari setelah penyimpanan dan berlaku kelipatannya (7 hari, 14 hari, 21 hari dan seterusnya) dengan besaran bunga seperti yang dijanjikan di awal.

Dilansir dari web bi.go.id keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 16-17 Desember 2020 konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas eksternal yang terjaga, serta upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi.

Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dan mendukung berbagai kebijakan lanjutan untuk membangun optimism pemulihan ekonomi nasional, melalui pembukaan sektor-sektor ekonomi produktif dan aman Covid-19, akselerasi stimulus fiskal, penyaluran kredit perbankan dari sisi permintaan dan penawaran, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial, serta mengakselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan.

Selain kebijakan tersebut, Bank Indonesia juga menempuh Langkah-langkah sebagai berikut:

Melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.

  1. Memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif.
  2. Memperkuat kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan kepada sektor-sektor prioritas dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah terjaganya ketahanan sistem keuangan.
  3. Mendorong penurunan suku bunga kredit melalui pengawasan dan komunikasi publik atas transparansi suku bunga perbankan dengan koordinasi bersama OJK.
  4. Memperkuat pendalaman pasar uang melalui perluasan underlying DNDF guna meningkatkan likuiditas dan penguatan JISDOR sebagai acuan dalam mekanisme penentuan nilai tukar di pasar valas.
  5. Memperkuat koordinasi pengawasan perbankan secara terpadu antara Bank Indonesia, OJK dan LPS dalam rangka mendukung stabilitas sistem keuangan.
  6. Mempercepat transformasi digital dan sinergi untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi melalui penguatan kebijakan sistem pembayaran dan percepatan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

a. Memperpanjang kebijakan Merchant Discount Rate QRIS sebesar 0 persen untuk merchant Usaha Mikro sampai dengan 31 Maret 2021.

b. Memperkuat dan memperluas implementasi elektronifikasi dan digitalisasi, baik di pusat maupun di daerah, bersinergi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta otoritas terkait melalui pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.

c. Mendorong inovasi dan pemanfaatan teknologi serta kolaborasi perbankan dengan fintech melalui percepatan implementasi Sandbox 2.0, antara lain meliputi regulatory sandbox, industrial test, innovation lab dan start up.

Kedepannya, Bank Indonesia juga terus mengarahkan seluruh instrument kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap mengendalikan laju inflasi dan menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah serta mendukung stabilitas sistem keuangan.

Koordinasi kebijakan yang erat dengan Pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Fokus koordinasi kebijakan diarahkan pada mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit/pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Dengan dilakukannya upaya-upaya serta rencana dari Bank Indonesia, diharapkan dapat membawa pemulihan ekonomi dalam skala nasional, agar keadaan dapat kembali seperti sediakala dan tentu dampaknya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Oleh: Fadhil Firmansyah – 1701618057 / Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Jakarta

fadhil firmansyah