Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 guru PPPK yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021, ditunda berdasarkan surat bernomor 5363/B/GT.01.00/2021 yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK sekaligus ketua panitia seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.
Penundaan pengumuman hasil seleksi guru PPPK itu dilakukan karena penyelenggara masih dalam tahap proses pengolahan nilai seleksi kompetensi 1 guru PPPK.
Akhirnya waktu yang dinantikan oleh ribuah peserta guru PPPK akan segera tiba, yaitu pengumuman hasil seleksi Kompetensi tahap 1.
Merujuk laman media sosial Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, pengumunan hasil seleksi kompetensi tahap 1 direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat (8/10/2021) besok pukul 09.00 WIB. Pengumuman tersebut juga dapat disimak melalui chanel YouTube Kemendikbud RI.
Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa sesuai kesepakatan antara komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, pengumuman hasil seleksi memang mengalami penundaan.
Adapun penundaan itu bertujuan bagi Kemendikbudristekm untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi PPPK, dengan tetap menjamin hak para peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
Dalam unggahan tersebut, Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK.
Selain itu, dia juga mengajak kepada para guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi mengikuti kesempatan kedua maupun ketiga yang masih sangat terbuka.
Seperti diketahhui, seleksi guru PPPK ini sangat ditunggu oleh para guru honorer, terutama yang sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena berusia di atas 35 tahun.
Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada 1-22 Juli 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan pada 23-29 Agustus 2021. Tes seleksi dilaksanakan pada masing-masing kabupaten dengan sistem CBT seperti seleksi CPNS.
Persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga honorer eks K-2, guru non-ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah atau masyarakat, serta terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek.
Selain itu, bisa juga lulusan PPG yang belum menjadi guru, tetapi namanya terdapat dalam database lulusan PPG.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Viral Guru Honorer Ganti Sepatu Usang Siswa dengan yang Baru Banjir Doa: Berkah Rezekinya
-
Link Download Logo Hari Guru Nasional 2024
-
Sejarah Hari Guru Nasional, Kenapa Diperingati Setiap 25 November?
-
Guru Honorer Pecah Tangis usai Lulus PNS, Dulu Belasan Tahun Digaji Cuma Ratusan Ribu
-
3 Lowongan Kerja Guru TK Terbaru, Gaji Kompetitif!
News
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
-
5 Hero Marksman Jungle Terbaik di META Mobile Legends November 2024
Terkini
-
NCT DREAM When I'm With You: Dunia Terasa Berhenti saat Sedang Bersama Dia
-
Ramai Lagunya di TikTok, The Jansen Band Punk Energik Digemari Anak Muda
-
Jelang Akhir Musim, Enea Bastianini Optimis Rebut Juara 3 dari Marc Marquez
-
Anak Muda dan Traveling: Melarikan Diri atau Mencari Jati Diri?
-
Warung Tengkleng Comel: Menikmati Kuliner Khas Solo di Tengah Kota Jambi