Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 guru PPPK yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021, ditunda berdasarkan surat bernomor 5363/B/GT.01.00/2021 yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK sekaligus ketua panitia seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.
Penundaan pengumuman hasil seleksi guru PPPK itu dilakukan karena penyelenggara masih dalam tahap proses pengolahan nilai seleksi kompetensi 1 guru PPPK.
Akhirnya waktu yang dinantikan oleh ribuah peserta guru PPPK akan segera tiba, yaitu pengumuman hasil seleksi Kompetensi tahap 1.
Merujuk laman media sosial Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, pengumunan hasil seleksi kompetensi tahap 1 direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat (8/10/2021) besok pukul 09.00 WIB. Pengumuman tersebut juga dapat disimak melalui chanel YouTube Kemendikbud RI.
Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa sesuai kesepakatan antara komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, pengumuman hasil seleksi memang mengalami penundaan.
Adapun penundaan itu bertujuan bagi Kemendikbudristekm untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi PPPK, dengan tetap menjamin hak para peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
Dalam unggahan tersebut, Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK.
Selain itu, dia juga mengajak kepada para guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi mengikuti kesempatan kedua maupun ketiga yang masih sangat terbuka.
Seperti diketahhui, seleksi guru PPPK ini sangat ditunggu oleh para guru honorer, terutama yang sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena berusia di atas 35 tahun.
Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada 1-22 Juli 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan pada 23-29 Agustus 2021. Tes seleksi dilaksanakan pada masing-masing kabupaten dengan sistem CBT seperti seleksi CPNS.
Persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga honorer eks K-2, guru non-ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah atau masyarakat, serta terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek.
Selain itu, bisa juga lulusan PPG yang belum menjadi guru, tetapi namanya terdapat dalam database lulusan PPG.
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Studi: Perluasan Ruang Hijau Kota Hanya Redam Sebagian Kecil Kenaikan Suhu, Bagaimana Solusinya
-
Harga Beras Bikin Jantungan? Di Penggilingan Turun, Eh di Pasar Malah Melambung!
-
Berkah Pion di Warung Kopi: Ketika Perang di Papan Hitam Putih Ternyata Bisa Lawan Pikun
-
Bukan Sekadar Melindungi Rakyat, Ini Alasan Pemerintah Menahan Kenaikan BBM
-
STY Hadir! Intip Keseruan Pacuan Kuda Triple Crown 2026 di Jogja Bareng 12 Ribu Penonton
Terkini
-
Turbulence: Film Thriller Single Location Paling Tegang dan Mencekam!
-
Review Film Humint: Sinema Spionase Korea yang Brutal dengan Nuansa Noir!
-
Hello: Di Balik Tembok Renovasi, Ada Rahasia dan Cinta yang Terbentur Kelas
-
Didiagnosis BPPV, Juhwan AxMxP Umumkan Hiatus Demi Fokus Pemulihan
-
Lawan Rasa Jenuh, Our Neighborhood Baseball Captain Rekrut Talenta Muda