Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 guru PPPK yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021, ditunda berdasarkan surat bernomor 5363/B/GT.01.00/2021 yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK sekaligus ketua panitia seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.
Penundaan pengumuman hasil seleksi guru PPPK itu dilakukan karena penyelenggara masih dalam tahap proses pengolahan nilai seleksi kompetensi 1 guru PPPK.
Akhirnya waktu yang dinantikan oleh ribuah peserta guru PPPK akan segera tiba, yaitu pengumuman hasil seleksi Kompetensi tahap 1.
Merujuk laman media sosial Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, pengumunan hasil seleksi kompetensi tahap 1 direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat (8/10/2021) besok pukul 09.00 WIB. Pengumuman tersebut juga dapat disimak melalui chanel YouTube Kemendikbud RI.
Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa sesuai kesepakatan antara komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, pengumuman hasil seleksi memang mengalami penundaan.
Adapun penundaan itu bertujuan bagi Kemendikbudristekm untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi PPPK, dengan tetap menjamin hak para peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
Dalam unggahan tersebut, Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK.
Selain itu, dia juga mengajak kepada para guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi mengikuti kesempatan kedua maupun ketiga yang masih sangat terbuka.
Seperti diketahhui, seleksi guru PPPK ini sangat ditunggu oleh para guru honorer, terutama yang sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena berusia di atas 35 tahun.
Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada 1-22 Juli 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan pada 23-29 Agustus 2021. Tes seleksi dilaksanakan pada masing-masing kabupaten dengan sistem CBT seperti seleksi CPNS.
Persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga honorer eks K-2, guru non-ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah atau masyarakat, serta terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek.
Selain itu, bisa juga lulusan PPG yang belum menjadi guru, tetapi namanya terdapat dalam database lulusan PPG.
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Vredeburg Game On, Arena Edukasi Anak Panti oleh Loka Bestari
-
Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja
-
Belum Wisuda, Puluhan Lulusan MMTC Yogyakarta Sudah Terserap Dunia Kerja
-
Bakar Semangat Juang, Plt Ketum PPAD Turun Langsung Kawal Atlet Golf di Surabaya
-
Jangan Asal Viral! Peringatan Keras Komdigi untuk Para Kreator Konten di Era AI
Terkini
-
Saat Cinta Datang Terlambat: Belajar Merelakan dari Lagu Raim Laode "Dunia yang Nanti"
-
Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?
-
Belajar dari The Early Spring: Jangan Meremehkan Orang yang Sedang Berjuang
-
Review The Potato Lab: Kisah Cinta di Balik Laboratorium Kentang
-
Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol