Pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap 1 guru PPPK yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 24 September 2021, ditunda berdasarkan surat bernomor 5363/B/GT.01.00/2021 yang ditanda tangani oleh Dirjen GTK sekaligus ketua panitia seleksi PPPK JF Guru, Iwan Syahril.
Penundaan pengumuman hasil seleksi guru PPPK itu dilakukan karena penyelenggara masih dalam tahap proses pengolahan nilai seleksi kompetensi 1 guru PPPK.
Akhirnya waktu yang dinantikan oleh ribuah peserta guru PPPK akan segera tiba, yaitu pengumuman hasil seleksi Kompetensi tahap 1.
Merujuk laman media sosial Instagram Ditjen GTK Kemdikbud, pengumunan hasil seleksi kompetensi tahap 1 direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat (8/10/2021) besok pukul 09.00 WIB. Pengumuman tersebut juga dapat disimak melalui chanel YouTube Kemendikbud RI.
Dalam laman tersebut, disebutkan bahwa sesuai kesepakatan antara komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek, pengumuman hasil seleksi memang mengalami penundaan.
Adapun penundaan itu bertujuan bagi Kemendikbudristekm untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi PPPK, dengan tetap menjamin hak para peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.
Dalam unggahan tersebut, Dirjen GTK Iwan Syahril mengatakan bahwa Kemendikbudristek selalu berada di belakang para guru honorer dan terus mendorong serta memastikan kemudahan dalam mengikuti seleksi ASN PPPK.
Selain itu, dia juga mengajak kepada para guru honorer untuk memfokuskan energi serta konsentrasi mengikuti kesempatan kedua maupun ketiga yang masih sangat terbuka.
Seperti diketahhui, seleksi guru PPPK ini sangat ditunggu oleh para guru honorer, terutama yang sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi CPNS karena berusia di atas 35 tahun.
Pendaftaran seleksi dilaksanakan pada 1-22 Juli 2021 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pelaksanaan seleksi telah dilaksanakan pada 23-29 Agustus 2021. Tes seleksi dilaksanakan pada masing-masing kabupaten dengan sistem CBT seperti seleksi CPNS.
Persyaratan bagi guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK adalah tenaga honorer eks K-2, guru non-ASN yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan instansi daerah atau masyarakat, serta terdaftar dalam Dapodik Kemendikbudristek.
Selain itu, bisa juga lulusan PPG yang belum menjadi guru, tetapi namanya terdapat dalam database lulusan PPG.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
TPG Lebaran Tertunda? Ini Langkah Cepat Agar Tunjangan Cair April 2025!
-
Bill Gates Prediksi Profesi Dokter dan Guru Bakal Hilang 10 Tahun Lagi
-
Cara Mengatasi Kode 07, 13 dan 16 Pada Info GTK Agar TPG Triwulan I Guru Segera Cair
-
Soroti Guru Minta Hadiah Pensiun ke Siswa, Mendikdasmen: Tradisi yang Melanggar Hukum
-
Usai Lebaran, Prabowo Cari Guru Sekolah Rakyat! Begini Mekanismenya
News
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
-
Bukan Hanya Kembali Suci, Ternyata Begini Arti Idulfitri Menurut Pendapat Ulama
-
Contoh Khutbah Idul Fitri Bahasa Jawa yang Menyentuh dan Memotivasi
-
Hikmat, Jamaah Surau Nurul Hidayah Adakan Syukuran Ramadhan
Terkini
-
Review Novel 'TwinWar': Pertarungan Harga Diri di Balik Wajah yang Sama
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia Kembali Gendong Marwah Persepakbolaan Asia Tenggara
-
Ulasan Webtoon Our Secret Alliance: Perjanjian Palsu Ubah Teman Jadi Cinta
-
Pemain PC Kini Bebas dari PSN! Sony Ubah Kebijakan Akun PlayStation
-
Timnas Indonesia, Gelaran Piala Asia dan Bulan April yang Selalu Memihak Pasukan Garuda