Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Akramunnisa Amir
Ilustrasi media sosial (Pexels/Magnus Mueller)

Demi terwujudnya netralitas dalam Pemilu 2024, pemerintah menerbitkan aturan secara terperinci mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait aktivitas dalam media sosial. 

Peraturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang kemudian ditandatangani lima pimpinan lmbaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN.

Berdasarkan aturan tersebut, ASN dilarang meng-upload, like, comment maupun share akun bakal calon pemenangan peserta pemilu, termasuk capres. Selain itu ASN juga dilarang untuk bergabung dalam grup pemenangan atau follow akun semacamnya.  

Bagi yang ketahuan melanggar akan diberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan tergantung dengan jenis pelanggaran. Bagi pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat.

Adapun jika ingin bergabung secara langsung dalam kancah politik pemilu 2024, konsekuensinya harus mau melepaskan status sebagai ASN. Seperti yang dikutip dalam akun Instagram @bkngoidofficial "Tuntutan netralitas ASN bukan berarti kita tidak memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun untuk kalian yang ingin berperan secara langsung, harus melepaskan diri dari ikatan profesi terlebih dahulu. Jangan lupa, untuk tetap jalankan tanggung jawab profesi dan pekerjaan sebelum SK pemberhentian diterima, ya" 

Hal itu tentu saja menuai beragam komentar dari netizen, khususnya bagi mereka yang mengemban tugas sebagai ASN.  

"Gimana asn mau netral kalau pemimpin tertingginya kebanyakan orang partai politik. Terlalu naif kita menganggap asn bakal netral," komentar netizen. 

"Cabut hak suara asn saja biar netral," kata yang lain. 

"Sayangnya di lapangan masih banyak ASN yang terlibat politik. Termasuk agar dapat jabatan,"  ujar netizen selanjutnya. 

Peraturan ini memang sesuatu yang baik demi kelancaran kebijakan dan pelayanan publik yang tidak memihak siapapun. Namun pada pelaksanaannya, nyatanya ada banyak aspek yang masih perlu untuk dibenahi.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Akramunnisa Amir