Demi terwujudnya netralitas dalam Pemilu 2024, pemerintah menerbitkan aturan secara terperinci mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu yang menjadi sorotan adalah terkait aktivitas dalam media sosial.
Peraturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, yang kemudian ditandatangani lima pimpinan lmbaga, yakni Kemendagri, KemenPAN-RB, Bawaslu, KASN dan BKN.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN dilarang meng-upload, like, comment maupun share akun bakal calon pemenangan peserta pemilu, termasuk capres. Selain itu ASN juga dilarang untuk bergabung dalam grup pemenangan atau follow akun semacamnya.
Bagi yang ketahuan melanggar akan diberikan sanksi. Sanksi yang akan diberikan tergantung dengan jenis pelanggaran. Bagi pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral. Sedangkan untuk pelanggaran disiplin, mulai dari hukuman sedang hingga berat.
Adapun jika ingin bergabung secara langsung dalam kancah politik pemilu 2024, konsekuensinya harus mau melepaskan status sebagai ASN. Seperti yang dikutip dalam akun Instagram @bkngoidofficial "Tuntutan netralitas ASN bukan berarti kita tidak memiliki hak politik sebagai warga negara. Namun untuk kalian yang ingin berperan secara langsung, harus melepaskan diri dari ikatan profesi terlebih dahulu. Jangan lupa, untuk tetap jalankan tanggung jawab profesi dan pekerjaan sebelum SK pemberhentian diterima, ya"
Hal itu tentu saja menuai beragam komentar dari netizen, khususnya bagi mereka yang mengemban tugas sebagai ASN.
"Gimana asn mau netral kalau pemimpin tertingginya kebanyakan orang partai politik. Terlalu naif kita menganggap asn bakal netral," komentar netizen.
"Cabut hak suara asn saja biar netral," kata yang lain.
"Sayangnya di lapangan masih banyak ASN yang terlibat politik. Termasuk agar dapat jabatan," ujar netizen selanjutnya.
Peraturan ini memang sesuatu yang baik demi kelancaran kebijakan dan pelayanan publik yang tidak memihak siapapun. Namun pada pelaksanaannya, nyatanya ada banyak aspek yang masih perlu untuk dibenahi.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Ulasan Buku El Nino La Nina Rumah Tangga: Bahas Pernikahan dengan POV Realistis!
-
Ulasan Buku Timeboxing: Atur Waktu di Era Digital Biar Hidup Nggak Chaos
-
Ironi Kasus Keracunan Massal: Ketika Petinggi Badan Gizi Nasional Bukan Ahlinya
-
Harga Buku Mahal, Literasi Kian Tertinggal: Alasan Pajak Buku Perlu Subsidi
-
Public Speaking yang Gagal, Blunder yang Fatal: Menyoal Lidah Para Pejabat
Artikel Terkait
-
Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
-
Budiman Sudjatmiko Ngaku Pernah Ditawari Nyapres Lewat Cagub DKI: Saya Tolak
-
Ketika Anies - Cak Imin Diterawang Pengamat Politik: Sangat Mungkin Gagal Berlayar di Pemilu 2024
-
Tiba-tiba Gus Miftah Datangi Khofifah, Jalani Instruksi Prabowo Rayu Jadi Ketua Timses?
-
Duet Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo Dinilai Bakal Terjadi Bila Keduanya Tak Dapat Cawapres Pendongkrak Elektabilitas
News
-
3 Film Korea yang Dibintangi Park Hae Soo di 2025, Wajib Ditonton!
-
Dari Pesisir untuk Warga: Aksi Tanam Mangrove Suara Hijau dan Sketch and Write
-
Tanpa Kembang Api, Swara Prambanan 2025 Rayakan Tahun Baru dengan Empati
-
Mangrove Sketch and Write, Merawat Pesisir Baros Lewat Aksi dan Karya
-
Saat Sketsa dan Tulisan Berubah Jadi Aksi Menjaga Mangrove di Pantai Baros
Terkini
-
Perempuan Bergamis Putih di Sudut Toko
-
Misteri Mahoni Tua: Penampakan Sosok Putih di Malam Sebelum Tragedi
-
Prilly Latuconsina Buka-Bukaan Soal Bisnis Kapalnya: Untung Rugi Naik Turun Bak Main Saham!
-
8 Keunggulan Samsung Galaxy Tab A11+, Tablet Rp3 Jutaan untuk Keluarga dan Anak
-
Jalan Pulang yang Terhenti, Saat Motor Mendadak Mati di Tengah Kebun Tebu