Nama Almas Tsaqibbirru akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang ramai dan cukup mendapat perhatian dari masyarakat, terutama oleh para netizen dan warganet di media sosial. Pasalnya, mahasiswa asal Solo tersebut mengajukan gugatan terkait batasan usia untuk calon presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Almas Tsaqibbirru menyampaikan gugatan ini kepada MK dan dikabulkan. Ia sendiri mengaku tidak mempunyai kepentingan apapun. Almas mengungkapkan hal ini pada salah satu sesi wawancara bersama para wartawan pada Senin (16/10/2023).
Gugatan yang dilayangkan Almas memiliki nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang Undang-Undang Pemilu. Almas menyampaikan gugatannya agar batasan usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika mempunyai pengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
“Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan saja, tidak ada kepentingan apapun,” ujar Almas Tsaqibbirru.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini juga mengaku bahwa ia mengajukan gugatan ini secara pribadi tanpa berkomunikasi dengan pihak lainnya.
“Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, gak ada intervensi dari pihak manapun,” ujar mahasiswa UNSA ini lebih lanjut.
BACA JUGA: Andai Bebas Tak Bersalah dari Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Bisa Tuntut Ganti Rugi Rp800 Juta
Salah satu potongan video wawancara ini diunggah oleh akun X (Twitter) @hasanbunir. Para netizen pun salfok alias salah fokus dengan ekspresi yang ditampilkan oleh mahasiswa yang satu ini. Ketika ditanya seorang wartawan tentang kapan hasil diskusi akan keluar, Almas hanya tertawa dan menjawab bahwa itu masalah tanggal.
“Itu masalah tanggal, mungkin kapan ya, sebelum September itu apa? Agustus September-an mungkin. Lupa, saya agak lupa soalnya, soal masalah hari tanggal ini pikun saya,” ujar Almas kemudian sembari tertawa.
BACA JUGA: Mahfud MD Resmi Dideklarasikan sebagai Cawapres Pendamping Ganjar Pranowo
Para netizen dan warganet pun sontak saja ramai memberikan tanggapan dan komentar mereka mengenai hal ini.
“Anjai, kok bisa lupa bulan, dagelan ajaib,” ujar seorang netizen dengan nama akun @e***.
“Mending Vicky Prasetyo atuh, rada menghibur,” ujar netizen lainnya dengan nama akun @R***.
“Tampang planga plongo cengengesan mau pake jas pun tetap aja planga plongo,” tulis pemilik akun @r*** yang mengomentari tingkah laku serta gelagat dari Almas tersebut.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ikuti Perjalanan Hampa Kehilangan Kenangan di Novel 'Polisi Kenangan'
-
3 Novel Legendaris Karya Penulis Indonesia, Ada Gadis Kretek hingga Lupus
-
Geram! Ayu Ting Ting Semprot Netizen yang Hujat Bilqis Nyanyi Lagu Korea
-
Haji Faisal Akui Sempat Syok dengan Konten Atta Halilintar yang Disebut Netizen Sentil Fuji
-
Outfit Bandara Seowon UNIS Jadi Sorotan, K-netz Perdebatkan Usia Debut
Artikel Terkait
-
Berapa Usia Moon Gabi, Model yang Punya Hubungan dengan Jung Woo Sung
-
Pakar Politik UI Desak Pilkada Ditunda jika Hanya Ada Paslon Tunggal: Tidak Sehat Bagi Demokrasi
-
8 Lowongan Kerja untuk Wanita 40 Tahun ke Atas, Cek Peluang Karier di Sini
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
News
-
Satukan Dedikasi, Selebrasi Hari Guru di SMA Negeri 1 Purwakarta
-
Dari Kelas Berbagi, Kampung Halaman Bangkitkan Remaja Negeri
-
Yoursay Talk Unlocking New Opportunity: Tips dan Trik Lolos Beasiswa di Luar Negeri!
-
See To Wear 2024 Guncang Industri Fashion Lokal, Suguhkan Pengalaman Berbeda
-
Harumkan Indonesia! The Saint Angela Choir Bandung Juara Dunia World Choral Championship 2024
Terkini
-
Memerankan Ibu Egois di Family by Choice, Kim Hye Eun: Saya Siap Dihujat
-
3 Serum yang Mengandung Tranexamic Acid, Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat Membandel
-
3 Varian Cleansing Balm Dear Me Beauty untuk Kulit Kering hingga Berjerawat
-
Alfan Suaib Dapat Panggilan TC Timnas Indonesia, Paul Munster Beri Dukungan
-
Berbau Seksual, Lirik Lagu Tick Tack English Ver. Karya ILLIT Dikecam Penggemar