Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | Budi Prathama
Ilustrasi Mahkamah Keluarga, sebutan publik untuk dinasti politik yang diduga tengah dibangun Presiden Jokowi. [Suara.com/Emma]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta keluarganya kini tengah genjar jadi perbincangan publik. Pasalnya, di akhir masa kepemimpinannya banyak peristiwa yang kontroversial yang menghujani Jokowi beserta keluarganya. 

Berawal setelah anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tiba-tiba menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), kemudian adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seakan memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres pada Pilpres 2024. Hingga Gibran benar-benar menjadi bacawapres mendampingi Prabowo Subianto. 

Perjalanan ini begitu mulus dan banyak yang menilai bahwa ini sengaja dibangun untuk melanggengkan kekuasaan Jokowi, maka sentimen negatif pun bermunculan dan menyebut keluarga Jokowi sedang membangun politik dinasti. 

BACA JUGA: Aset Cawapres Prabowo, Gibran Rakabuming Bertambah Ratusan Juta, Kini Capai Total Puluhan Miliar

Banyak yang menilai, majunya Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto berawal saat putusan MK, yang membolehkan orang bisa jadi capres-cawapres walau masih di bawah umur 40 tahun, asalkan pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Keputusan itu seakan telah dimuluskan oleh Ketua MK, Anwar Usman, tak lain adik ipar Jokowi, supaya Gibran bisa menjadi cawapres. Dan itulah yang terjadi sekarang. 

Di tengah isu yang memanas ini, dan keluarga Jokowi telah dicap sedang membangun politik dinasti, akhirnya berujung keluarga presiden Jokowi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di antara keluarga Jokowi yang dilaporkan ke KPK, ialah Jokowi sendiri, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. 

BACA JUGA: Pasangan Prabowo-Gibran Hari Ini Daftar ke KPU, Beberapa Menteri Izin Cuti ke Jokowi untuk Mengantar

Melansir dari akun Instagram @fakta.indo, kabar keluarga Jokowi dilaporkan ke KPK dilakukan pada Senin, 23 Oktober 2023. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel, mengatakan laporan itu dilakukan terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme

Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain,” kata Erick, Senin, seperti dikutip dari Instagram @fakta.indo, pada Selasa (24/10/2023). 

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Josephine Wak. 

Erick menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.  

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Budi Prathama