M. Reza Sulaiman | Davina Aulia
Ilustrasi sekelompok polisi (Unsplash.com/Spenser H)
Davina Aulia

Pada Kamis pagi tanggal 19 Februari 2026, sebuah tragedi memilukan terjadi di Kota Tual, Maluku, ketika seorang pelajar berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal dilaporkan meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri saat melintas di jalan kawasan rumah sakit setempat.

Insiden itu bermula ketika oknum polisi yang sedang melakukan pemantauan dugaan balapan liar diduga melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan helm taktis. Pukulan tersebut menyebabkan korban kehilangan kendali atas kendaraannya, terjatuh, dan mengalami luka berat hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan serius. Peristiwa ini sontak memicu kecaman dari berbagai pihak karena menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan kekerasan oleh aparat negara.

Masalah kekerasan oleh aparat penegak hukum terhadap warga sipil telah terjadi beberapa kali di Indonesia. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan pola yang sama, di mana respons kekerasan aparat yang berujung pada hilangnya nyawa manusia dan kontroversi atas narasi awal yang disampaikan institusi resmi.

Institusi kepolisian, yang idealnya “melindungi dan melayani”, justru menjadi sumber trauma bagi keluarga korban dan masyarakat luas. Polisi seharusnya menjadi pelindung warga, bukan ancaman hidup dan keselamatan mereka, terutama ketika menyangkut hak hidup anak-anak dan pemuda.

Tragedi seperti ini membuka ruang diskusi menarik dalam perspektif psikologi kekuasaan. Bagaimana struktur, budaya, dan dinamika kekuatan dalam institusi yang berwenang dapat memengaruhi perilaku individu yang berpakaian seragam, dan bagaimana hal ini memengaruhi empati serta hubungan antara aparat dan masyarakat.

Seragam dan jabatan membawa otoritas, tetapi juga bisa menciptakan jarak psikologis antara pelaksana tugas dengan warga sipil, yang apabila tidak diimbangi dengan kesadaran emosional dan regulasi internal yang kuat, berpotensi melahirkan tindakan represif yang fatal.

Psikologi Kekuasaan dalam Konteks Penegakan Hukum

Kekuasaan yang melekat pada status sebagai aparat penegak hukum dapat memberi rasa superioritas. Ketika seseorang merasa memiliki otoritas besar tanpa pengawasan moral yang ketat, empati terhadap pihak yang lebih lemah dapat tereduksi.

Dalam kasus Tual, dugaan bahwa anggota Brimob memukul korban yang masih anak-anak menunjukkan hilangnya batas psikologis antara kewenangan dan kekerasan. Akibatnya, tindakan yang semestinya terukur dan sesuai prosedur justru berubah menjadi perilaku agresif yang melanggar hak asasi manusia.

Dinamika Institusi dan Disiplin Internal

Salah satu subtopik penting adalah bagaimana institusi kepolisian menangani anggota yang melakukan tindakan di luar prosedur. Dalam tragedi ini, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik internal serta proses hukum pidana.

Kapolri telah memerintahkan pemberian hukuman terberat jika terbukti bersalah, dan ada dorongan dari parlemen agar investigasi dilakukan secara transparan dan profesional. Upaya tersebut menyoroti tantangan institusional dalam menegakkan akuntabilitas tanpa mengorbankan kepercayaan publik lebih jauh.

Trauma Kolektif dan Dampaknya pada Komunitas

Kematian seorang anak yang terlibat dalam insiden kekerasan aparat tidak hanya berdampak pada keluarga korban, tetapi juga menimbulkan trauma kolektif di komunitas tempat kejadian. Ketika publik menyaksikan bukti berupa video atau deskripsi kejadian yang memuat unsur kekerasan terhadap anak-anak, reaksi emosional berupa kemarahan, ketidakpercayaan terhadap otoritas, dan kecemasan sosial sering kali meningkat.

Psikologi sosial menjelaskan bahwa kejadian traumatis semacam ini dapat menimbulkan efek domino dalam kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan keamanan, apalagi jika narasi awal institusi cenderung membela pelaku sebelum fakta lengkap terungkap.

Peran Empati dan Pelatihan Humanistik dalam Penegakan Hukum

Sebuah aspek yang sering hilang dalam diskusi tentang kekuasaan adalah pentingnya empati sebagai bagian integral dari pelatihan aparat penegak hukum. Empati bukan sekadar karakter moral, tetapi juga kompetensi psikologis yang dapat mengarahkan perilaku aparat untuk lebih berhati-hati dan manusiawi dalam setiap interaksi dengan warga.

Pelatihan yang menekankan aspek humanistik dapat membantu personel memahami dampak emosional dari tindakan mereka, terutama ketika menghadapi kelompok rentan seperti anak-anak. Dengan mengembangkan empati yang kuat, aparat tidak hanya memenuhi fungsi tugas mereka, tetapi juga menjaga martabat dan hak asasi masyarakat yang dilindungi.

Peristiwa tragis yang menimpa Arianto Tawakal harus menjadi refleksi mendalam bagi institusi penegak hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat luas tentang hubungan antara kekuasaan, empati, dan pertanggungjawaban. Pembelajaran dari kasus ini bukan hanya sekadar penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga reformasi struktural yang menanamkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap level institusi. Menjaga keseimbangan antara kewenangan dan kemanusiaan adalah tantangan terbesar, namun penting, agar tragedi serupa tidak terulang kembali.