Bekalangan ini, di media sosial marak kaum milenial memamerkan pencapaiannya dalam berbisnis. Di sejumlah akun media sosialnya berseliweran postingan yang menampakkan hasil atau jerih payah dari bisnis yang dijalankannya. Tak hanya barang-barang branded, uang ratusan juta hingga miliaran rupiah pun dipamerkan.
Postingan tersebut mendapatkan berbagai respons dari warganet, baik yang kagum maupun yang menghujat hobi mereka yang pamer kekayaan. Mereka yang biasa disebut crazy rich tersebut tak pernah bosan memposting barang-barang mewahnya seperti mobil, rumah, jam tangan, dan barang lainnya, sekalipun mendapatkan kecaman dari netizen.
Menanggapi fenomena tersebut, banyak kalangan atau tokoh agama yang menanggapi atau bereaksi tentang usaha atau bisnis yang dijalankan para crazy rich, yang pada akhirnya, tersandung kasus penipuan berkedok trading saham. Mereka yang selama ini rajin pamer kekayaan harus mendekam di dalam penjara.
Oni Sahroni (2021) membahas fenomena ini dengan sudut pandang fikih. Menurut Oni, kaum milenial saat ini banyak yang menerjuni bisnis kasat mata, yang tidak banyak diketahui banyak orang, namun mendapatkan hasil yang mengagumkan. Salah satunya adalah bisnis trading saham.
Penulis menjelaskan, trading saham diperbolehkan selama saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah dan terhindar dari praktik-praktik trading terlarang dalam bursa sebagaimana fatwa DSN MUI dan Standar Syariah Internasional AAOIFI. Singkatnya, trading saham yang diperbolehkan dilakukan via sharia online trading system (SOTS). Kesimpulan ini bisa dijelaskan dalam poin-poin berikut.
Misalnya, investor membeli saham A dengan harga per saham Rp5000, kemudian menjualnya dengan harga Rp6000 per sama. Artinya, investor tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp1000 untuk setiap saham yang dijualnya.
Ciri-ciri trading saham sebagai berikut; (a) motivasinya bukan investasi melainkan jual beli. (b) Transaksinya dilakukan dengan singkat. (c) Aksi jual beli itu karena harga saham yang dibeli telah naik.
Adapun trading saham itu diperbolehkan saat saham yang diperjualbelikan tersebut adalah saham syariah. Selain itu, trading dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Bursa Efek Syariah. Sesuai aturan berarti tidak boleh melakukan transaksi-transaksi yang dilarang, baik menurut syariah ataupun yang berlaku di pasar modal syariah (hlm. 301).
Buku ini begitu lengkap membahas fikih muamalah kontomporer yang sangat relevan dengan kehidupan modern saat ini. Selain tentang trading saham, dalam buku ini juga dibahas sejumlah hukum jual-beli di marketplace, penggunaan e-wallet atau pembayaran dengan dompet digital, dan masalah-masalah fikih lainnya.
Kehadiran buku ini sangat bermanfaat, terutama bagi kita yang ingin memahami kegiatan ekonomi modern dan aspek pembahasan aspek fikih kontemporer. Semua dibahas dengan pembahasan yang mudah, detail, dan lengkap. Pembaca tidak harus pusing memahami berbagai pembahasan di dalam buku ini, karena buku dikemas dengan format tanya-jawab yang sangat memudahkan pembaca.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Ulasan Buku Sukses Meningkatkan Kualitas Diri, Panduan Praktis Meraih Impian
-
Bank Mega Syariah Salurkan Pembiayaan Rp221 Miliar di ISEF
-
Ulasan Buku 'Cindelaras', Kisah Permaisuri Raja yang Dibuang ke dalam Hutan
-
3 Pesan AntiBullying dalam Buku Cerita Surat Dalam Balon
-
Ulasan Buku Insecurity is My Middle Name: Refleksi tentang Penerimaan Diri
Ulasan
-
Ulasan Buku Sukses Meningkatkan Kualitas Diri, Panduan Praktis Meraih Impian
-
Review Webtoon Pasutri Gaje, Drama Kehidupan Rumah Tangga yang Relate!
-
Ulasan Buku 'Cindelaras', Kisah Permaisuri Raja yang Dibuang ke dalam Hutan
-
Ulasan Film Monolith: Keberanian Seorang Ibu dalam Melindungi Anaknya
-
Ulasan Film REC, Horor Found Footage yang Mencekam
Terkini
-
Sinopsis Citadel: Honey Bunny, Series Terbaru Varun Dhawan di Prime Video
-
4 Rekomendasi Film yang Dibintangi Dakota Fanning, Terbaru Ada The Watchers
-
Sukses! Mahasiswa Amikom Yogyakarta Adakan Sosialisasi Pelatihan Desain Grafis
-
EXO 'Monster': Pemberontakan dari Psikis Babak Belur yang Diselamatkan Cinta
-
Tayang 22 November, Ini 4 Pemain Utama Drama Korea When The Phone Rings