Setiap manusia tak terlepas dari berbuat kesalahan atau dosa. Dan sebaik-baiknya manusia adalah yang bersegera menyadari dosa-dosanya, lalu bertobat, memohon ampunan-Nya. Bila dosa tersebut berkaitan dengan sesama manusia, selain bertobat kepada Allah, dia juga harus memohon maaf kepada orang yang pernah dizaliminya tersebut.
Bicara tentang dosa dan kewajiban untuk bertobat, dalam buku “Berbuat Dosa tapi Masuk Surga; Bahkan Keturunan Iblis pun Bertobat” (Mutiara Media, 2012) dijelaskan bahwa semua orang tidak ada yang dapat luput dari berbuat maksiat, terutama dari ulah anggota-anggota tubuhnya.
Jikalau memang anggota tubuh tidak melakukan maksiat, maka tentunya hati pun belum tentu aman dari keinginan berbuat maksiat, dan jika memang hati pun tidak melakukan maksiat, maka setidak-tidaknya rasa was-was dan bisikan syaitan yang tidak disukai Allah tentunya masih dapat melewati hati. Apalagi pada dasarnya memang manusia tidak dapat lepas dari kebodohan, kealpaan dan kelalaian terhadap Allah swt.
Kelalaian, salah dan berbuat dosa atau maksiat merupakan hal yang sering manusia lakukan. Rasulullah saw. bersabda, “Manusia adalah tempatnya salah dan lupa”, dan “setiap anak adam pernah berbuat kesalahan, dan sebaik-baik orang yang berbuat salah ialah yang bertobat” (hlm. 25-26).
Berusaha menghindar dari beragam dosa adalah hal yang harus selalu kita upayakan. Kenali hal-hal apa saja yang biasa menyeret manusia ke dalam kubang dosa, agar kita lebih waspada sehingga kita dapat mengantisipasi untuk menjauhinya.
Lantas, apa saja yang dapat menyeret seseorang ke dalam perbuatan dosa? Muhammad Akrom dalam buku ini memaparkan bahwa ada empat sifat penyebab dosa. Yakni tamak, hasad atau dengki, marah, dan ingin terkenal.
Intinya, jangan sampai kita malas untuk bertobat. Setiap kita melakukan kesalahan atau suatu dosa, bersegeralah bertobat dan berusaha tak mengulanginya kembali. Jangan sampai kita berputus asa dari rahmat atau kasih sayang-Nya, karena ampunan Allah itu jauh lebih besar dari dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia.
Selain membahas tentang dosa dan kewajiban bertobat, dalam buku karya Muhammad Akrom ini juga dilengkapi dengan beberapa kisah-kisah para pendosa yang akhirnya memilih bertobat, mengharap ampunan dari-Nya.
Salah satunya tentang kisah seorang lelaki ahli ibadah yang tergoda wanita pelacur yang cantik jelita. Untung saja dia masih diberi hidayah oleh-Nya, tak sampai terjerumus ke dalam perzinahan, dan bersegera melakukan pertobatan. Bahkan, wanita pelacur itu akhirnya mendapat hidayah, bertobat atas segala dosa yang pernah dilakukannya.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Bedah Buku 'Sebilah Lidah': Ketika Puisi Menelanjangi Sisi Gelap Manusia Modern
-
Lika-liku Menjadi Tukang Ojek Online: Catatan Harian Bang Ojol
-
Unpopular Opinion: Kita Butuh Cancel Culture yang Lebih Kejam untuk Figur Publik Bermasalah
-
Self Reward sebagai Bentuk Perayaan atau Pemborosan?
-
Fenomena 'Beli Teman' dan Jasa Teman Jalan: Solusi Kesepian atau Modus Terselubung?
Artikel Terkait
-
Review Buku 'Rich Dads Increase your Financial IQ' Cara Mengelola Uang
-
Ulasan Buku Misteri Kota Tua, Mencari Hilangnya Kakek Misterius
-
Perdana! Panji Gumilang Akan Diadili Rabu Besok Di Kasus Penistaan Agama
-
Jangan Dianggap Remeh, Buku Ini Membongkar Dahsyatnya Puasa Senin-Kamis
-
Review Buku 'Hidup Antigalau Menata Karier dan Masa Depan di Umur 20-an'
Ulasan
-
7 Dekade Berlalu, Ini 4 Alasan Mengapa Kritik Novel '1984' Makin Relevan Hari Ini
-
Kenanga: Ketika Adat Bali Mengikat Cinta dan Membatasi Kebebasan Perempuan
-
Lebih dari Sekadar Hujan Peluru, One Last Shot Tutup Trilogi dengan Penuh Haru
-
Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau
-
Four Hands, Two Sonatas: Persaingan, Persahabatan, dan Ambisi Meraih Mimpi
Terkini
-
Tujuh Hari Sebelum Aku Menghilang
-
Terorisme Ekologi Bernama Karhutla: Saat Rakyat Terpaksa Berhenti Bernapas
-
Tidak Semua Luka Terlihat, Ini Pentingnya Menjadi Pendengar Tanpa Menghakimi
-
Menanti Kejelasan Laporan Insiden Prambanan, PSHT Minta Adil dan Transparan
-
Dugaan Cacat Prosedur Tersangka Insiden Prambanan, Kuasa Hukum Buka Suara