Ferry Irawan diketahui sudah bebas dari penjara dan terpidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap sang mantan istri, Venna Melinda. Sang aktor diketahui akan kembali ke Jakarta pada Jumat sore (18/08/2023).
Hal itu disampaikan oleh pengacara Ferry Irawan, Sunan Kalijaga yang menyampaikan bahwa kliennya itu bebas tepat pada hari kemedekaan HUT RI ke-78.
"Alhamdulillah Ferry Irawan di Hari Kemerdekaan, bebas. Merdeka!" kata Sunan Kalijaga di akun Instagramnya, dikutip pada Jumat (18/8/2023).
Sunan Kalijaga juga membeberkan bahwa dirinya akan menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga sekaligus mengumumkan lokasi serta jam berapa akan berada di sana.
"Sore ini, pukul 16.00 WIB saya akan jemput di Bandara Halim Perdanakusumah," terangnya.
Tak hanya itu, Sunan Kalijaga juga menyampaikan bahwa ada sebuah kejutan tidak lama ini.
"Siap-siap kalian... Akan ada kejutan yang viral #FYP," tulis Sunan Kalijaga di kolom komentar.
Sebagaimana diketahyui, Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri. Selama dihukum, ia berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.
Ferry melanggar dinyatakan hakim melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Vonis satu tahun penjara kepada Ferry Irawan, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebab sebelumnya, bintang film Hantu Jeruk Purut ini dituntut 1,5 tahun penjara.
Sementara itu, hakim di pengadilan agama Jakarta Selatan juga sudah menerima gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda pada awal Agustus ini.
Dalam vonis itu, hakim juga memutuskan Ferry Irawan untuk membayar nafkah mut'ah sebesar Rp 30 juta dan iddah sebesar Rp 60 juta. Tetapi putusan hakim itu dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum Ferry Irawan, yang mengatakan klien mereka hanya sanggup membayar Rp 200.000 per bulan.