Nama Taylor Swift Kembali Muncul di X Usai Sempat Hilang Imbas Foto Porno AI

Sekar Anindyah Lamase | Gigi Ann
Nama Taylor Swift Kembali Muncul di X Usai Sempat Hilang Imbas Foto Porno AI
Taylor Swift (twitter.com/taylorswift13)

Nama Taylor Swift kembali muncul di kolom pencarian X atau Twitter usai sempat diblokir atas kasus pengeditan foto porno Artificial Intelligence (AI) yang menyerupai dirinya.

Kabar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Operasional Bisnis X, Joe Benarroch, yang menyebut bahwa pihaknya telah meningkatkan keamanan terkait penyebaran konten hasil editan tersebut. 

"Akses pencarian (nama) Taylor Swift di aplikasi telah diaktifkan kembali dan kami akan terus waspada terkait langkah penyebaran konten ini, sekaligus akan langsung menghapusnya di mana pun kami menemukannya," tutur Benarroch, diberitakan oleh Variety, dikutip pada Rabu (31/02/2024).

Kasus hilangnya nama Taylor Swift di pencarian X ini telah berlangsung sejak akhir pekan lalu tepatnya pada Sabtu (27/1). Namun, sejumlah penggemar menyebut bahwa tindakan X itu hanya memblokir nama Taylor Swift saja. Sementara kata kunci "Taylor AI Swift" masih dapat dicari di kolom pencarian.

Joe Benarroch menyatakan tindakan tersebut hanya bersifat sementara dan akan dilakukan dengan sangat hati-hati karena pihaknya memprioritaskan keselamatan yang terancam akibat masalah tersebut.

Konten pornografi hasil AI itu mulai merebak di jagat maya sejak Rabu (24/01/2024) lalu yang langsung diblokir oleh publik hingga akun pengunggah tersebut di-suspend. 

Sementara itu, serikat aktor SAG-AFTRA turut angkat bicara dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Jumat (26/1). Menurut mereka, gambar tersebut merupakan konten yang mengganggu, berbahaya, dan sangat mengkhawatirkan.

"Pengembangan dan penyebaran gambar palsu – terutama yang bersifat cabul – tanpa persetujuan yang bersangkutan harus dianggap ilegal," ungkap SAG-AFTRA dalam keterangan resminya.

Pemerintah AS bahkan ikut mempertimbangkan masalah ini. Menurut Variety, Presiden Joe Biden disebut akan mendukung undang-undang terkait konten ponografi AI. Hal ini juga diungkapkan oleh Juru bicara Gedung Putih, Karine Jean-Pierre yang menuturkan kekhawatiran pemerintah AS atas peredaran gambar AI ilegal.

“Kami khawatir dengan laporan peredaran gambar yang baru saja Anda sebutkan. Tentu saja harus ada undang-undang, untuk mengatasi masalah ini," lanjut mereka.

Dalam sebuah postingan pada tanggal 25 Januari, tim Keamanan X mengatakan bahwa perusahaan mereka “secara aktif menghapus” semua konten AI ilegal yang teridentifikasi, yang menurut mereka “sangat dilarang” untuk dibagikan di platform tersebut.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak