Pada Senin (11/11/2024), agensi yang menaungi penyanyi solo IU, EDAM Entertainment mengungkapkan detail mengenai perkembangan tindakan hukum yang mereka ambil sejak tahun 2023 lalu, terkait komentar jahat yang menyeret nama artis mereka secara online.
Mengutip dari Allkpop, pihak agensi berfokus pada kasus tertentu yang memenuhi kriteria penuntutan pidana. Termasuk, ancanaman, penghinaan, pencemaran nama baik (meliputi tuduhan plagiarisme), ancaman mati, pelanggaran privasi, pelecehan seksual, penyebaran materi cabul, dan pembuatan serta penyebaran konten deepfake. Hingga kini ada sekitar 180 orang telah dijadikan terdakwa.
Lebih lanjut mereka menyebut ada 6 kasus yang berakhir diselesaikan dengan denda, 3 kasus menerima penangguhan penuntutan bersyarat dengan kursus pendidikan wajib, dan 1 kasus melibatkan penangguhan penuntutan bersyarat dengan bimbingan masa percobaan.
Jaksa mencatat seorang individu yang terlibat dalam perundungan online menunjukkan niat yang sangat jahat, dan dijatuhi denda sebesar 3 juta KRW (sekitar Rp 33,3 juta) untuk pelanggaran seperti penyebaran informasi palsu, pencemaran nama baik, pelecehan seksual, dan ancaman pembunuhan. Namun, beberapa terdakwa mengelak tuduhan dan meneruskan tuntutan ke persidangan formal, dan proses persidangan saat ini sedang berlangsung.
Sementara itu komentar jahat oleh individu tertentu telah diteruskan ke sidang pengadilan formal. Agensi menyebut informasi pelaku yang berbasis di luar negeri juga telah terindentifikasi. Kasus ini termasuk mereka yang menargetkan IU dengan tuduhan plagiarisme yang tidak berdasar sekitar pada bulan April dan Mei tahun lalu.
Agensi lebih lanjut mengungkap di antara para pelaku kejahatan online tersebut, ada seseorang yang merupakan mantan teman sekelas IU saat SMP. Meski tengah dalam proses tuntutan hukum, ia terus melecehkan sang aktris.
Untuk para pelaku yang menggunakan IP dengan alamat asing atau tinggal di luar negeri, pihak agensi telah melakukan koordinasi dengan otoritas terkait. Proses pelacakan pun berjalan dengan kemajuan.
Seorang warganet yang dituduh menyebarkan klaim spionase palsu tentang IU telah menyelesaikan penyelidikan awal. Namun, penundaan disebabkan oleh penolakan tersangka yang berulang kali untuk hadir di hadapan otoritas investigasi. Tersangka kini telah diserahkan ke jaksa penuntut dan sedang menunggu tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, seorang warganet yang mempelopori tuduhan terhadap IU tidak hadir pada sidang pertama gugatan ganti rugi yang diadakan pada tanggal 24 Juli di Pengadilan Distrik Pusat Seoul. Sidang kedua dijadwalkan pada tanggal 4 Desember 2024.
BACA BERITA ATAU ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE