Sindiran Halus? Kerabat Unggah Ini saat Isu Perceraian Tasya Farasya Mencuat!

Hayuning Ratri Hapsari | Natasya Regina
Sindiran Halus? Kerabat Unggah Ini saat Isu Perceraian Tasya Farasya Mencuat!
Tasya Farasya (Instagram/tasyafarasya)

Di tengah ramainya pemberitaan mengenai kabar perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, perhatian publik mendadak tertuju pada unggahan akun Instagram milik Riza Haddad. Nama Riza sendiri disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Tasya Farasya dan Tasyi Athasyia, meski berbeda ibu.

Unggahan akun @rizahaddad tersebut langsung menjadi bahan perbincangan lantaran isinya dianggap cukup sensitif, apalagi di tengah isu rumah tangga yang sedang hangat diperbincangkan.

Dalam Instagram Story yang ia bagikan pada Senin, 15 September 2025, Riza Haddad mengutip sebuah hadist Shahih Riwayat Ahmad terkait pentingnya keberadaan wali nikah dalam sebuah pernikahan.

Ia menuliskan kutipan hadist tersebut yang berbunyi, "Nikah itu tidak sah apabila tanpa wali dan dua orang saksi yang adil."

Unggahan ini sontak memicu rasa penasaran warganet, sebab dianggap berhubungan dengan isu yang kini sedang melibatkan Tasya Farasya.

Tak hanya sekadar kutipan hadist, Riza juga menyertakan bagan yang berisi urutan orang-orang yang berhak menjadi wali nikah pihak perempuan. Dalam bagan tersebut dijelaskan secara runtut siapa saja yang memiliki kewenangan menjadi wali sebelum akhirnya menunjuk wali hakim, sesuai aturan dalam Islam.

Publik pun ramai menafsirkan unggahan itu sebagai sindiran atau isyarat tertentu, meskipun Riza sendiri tidak memberikan keterangan tambahan yang menyinggung langsung soal Tasya maupun isu perceraiannya. Namun, momen unggahan itu dianggap tidak lepas dari konteks situasi yang sedang ramai, sehingga langsung menjadi sorotan.

Hal ini memperlihatkan bagaimana setiap gerak-gerik figur publik maupun orang terdekatnya bisa dengan mudah dikaitkan dengan isu yang sedang berkembang.

Apalagi, topik seputar wali nikah sendiri merupakan hal penting dalam ajaran Islam yang menyangkut sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Bagi sebagian orang, unggahan Riza bisa dipahami sebagai pengingat nilai agama, namun bagi sebagian lain, unggahan ini terasa sensitif karena bertepatan dengan gonjang-ganjing rumah tangga Tasya Farasya.

Dengan begitu, publik pun semakin menunggu kejelasan kabar rumah tangga Tasya Farasya sekaligus menafsirkan maksud dari unggahan kerabatnya tersebut.

Aturan Wali Nikah Pihak Wanita

Melansir dari beberapa sumber, dalam ajaran Islam, keberadaan wali nikah bagi pihak wanita merupakan salah satu rukun penting yang menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan.

Wali nikah harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya berjenis kelamin laki-laki, berakal sehat, sudah baligh, adil, serta beragama Islam. Artinya, seorang perempuan tidak bisa menjadi wali nikah, begitu juga ayah atau kerabat laki-laki yang non-Muslim tidak bisa menjadi wali bagi perempuan muslimah.

Urutan wali nikah dalam Islam sudah ditetapkan berdasarkan garis keturunan (nasab). Urutan pertama adalah ayah kandung, kemudian kakek dari garis ayah, disusul saudara laki-laki kandung atau seayah, paman (saudara ayah), hingga keturunan laki-laki dari mereka.

Jika seluruh wali nasab tidak ada, tidak bisa hadir, atau menolak menikahkan, maka peran wali beralih kepada wali hakim, yaitu pejabat dari Pengadilan Agama yang berwenang menikahkan.

Peran wali nikah tidak hanya bersifat formalitas, melainkan juga menunjukkan perlindungan, legitimasi, serta restu keluarga terhadap pernikahan yang dijalani seorang perempuan.

Karena itu, syarat-syarat wali dibuat ketat agar wali benar-benar dapat bertanggung jawab dalam melaksanakan perannya. Tanpa wali yang sah, pernikahan dalam Islam dianggap tidak sah.

Dengan demikian, aturan mengenai wali nikah bukan hanya soal teknis, melainkan bagian penting dari syariat untuk menjaga keteraturan, kehormatan, dan keabsahan pernikahan dalam Islam.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak