Jepang merupakan salah satu negara dengan kategori negara maju di benua asia. Sistem jaminan kesehatan menjadi fokus utama dalam pelayanan publik negara Jepang. Dorongan penyediaan sistem jaminan kesehatan yang baik di Jepang juga turut dipengaruhi oleh faktor masyarakatnya. Masyarakat Jepang memiliki harapan hidup tertinggi dari negara lain (WHO, 2011). Jepang merupakan negara kedua dengan tingkat harapan hidup tinggi perkelahiran dengan rata-rata umur 82,8 (83) tahun. Tingginya harapan hidup masyarakat Jepang lantas menuntut pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan yang terbaik.
Lalu, Bagaimana sistem kesehatan yang negara Jepang terapkan?
Pelayanan kesehatan yang pemerintah Jepang berikan dalam upaya mencakup seluruh warga masyarakatnya adalah dengan melalui sistem asuransi kesehatan. Dalam hal ini, masyarakat wajib mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program asuransi yang pemerintah sudah selenggarakan (universal health insurance).
Pemerintah Jepang pada tahun 1984 mengeluarkan kebijakan kepada warga negaranya untuk mewajibkan pembayaran pengobatan (asuransi) sebesar 10% dan meningkat pada tahun 1997 sebesar 20%. Sampai saat ini, biaya pengeluaran pengobatan tersebut selalu meningkat hingga sebesar 30%.
Namun, kebijakan tersebut tidak serta merta dibebankan secara ter-generalisir ke semua pihak. Adapun, sharing cost yang berlaku di Jepang saat ini sebagai berikut :
1. Umur >75 tahun membayar 10%, bila mempunyai pendapatan maka akan naik menjadi 30%
2. Umur 70-75 tahun membayar 20%, bila mempunyai pendapatan maka akan naik menjadi 30%
3. Umur dengan wajib belajar sampai umur 70 tahun membayar 30%
4. Anak yang belum sekolah membayar 30%. (Dibebankan kepada orang tua)
Terdapat 6 jenis asuransi yang bisa didaftarkan oleh warga masyarakat jepang. Daftar asuransinya adalah sebagai berikut :
1. Kyosai Kumiai (Mutual Aid Society). Dikelola oleh pemerintah dan diperuntukkan untuk pegawai negeri sipil serta guru sekolah swasta.
2. Corporate Health Insurance Society (CHIC), diperuntukan untuk perusahaan perusahaan besar dan dikelola oleh perusahaan swasta, seperti Toyota, Astellas Pharma, dan NTT.
3. Professional/Industry Health Insurance Society, diperuntukkan untuk industry yang spesifik seperti real-estate, baja, dan obat-obatan.
4. Kyokai Kempo (Japan Health Insurance Association), diperuntukkan bagi mereka yang bekerja akan tetapi, pemberi kerjanya tidak ter-cover oleh asuransi professional/industry.
5. Koki Koreisya (advanced elderly), dikelolah oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi lansia yang sudah berumur >75
6. National Health Insurance (NHI), dikelola oleh pemerintah dan diperuntukkan masyarakat yang sudah pensiun (tidak bekerja), orang usia lanjut <75 tahun, masyarakat tidak mampu, serta masyarakat dengan kategori menganggur.
Dengan adanya sistem sharing cost (biaya) asuransi, jenis dan kategori dari beberapa daftar jenis asuransi di Jepang. Pemerintah menginginkan semua warganya mendapatkan jaminan kesehatan secara baik. Kita berharap bahwa negara Indonesia juga dapat menangkap semangat dari negara Jepang dari segi sistem jaminan kesehatan.