Meninjau Perubahan Sistem Kerja ASN selama Pandemi, Bagaimana Kinerjanya?

Tri Apriyani | Bagus Hadi
Meninjau Perubahan Sistem Kerja ASN selama Pandemi, Bagaimana Kinerjanya?
Ilustrasi PNS. (ANTARA)

Pandemi Covid-19 adalah wabah penyakit yang disebabkan oleh virus corona yang cenderung menginfeksi saluran pernafasan manusia. World Health Organization (WHO) menyatakan Covid-19 sebagai pandemi pada 11 Maret 2020 setelah virus corona menyebar hingga ke-118 negara dengan waktu yang kurang dari 3 bulan (Dzulfaroh, 2021).

Bicara tentang pandemi Covid-19, tidak hanya berbicara mengenai suatu wabah penyakit yang besar. Lebih dari itu, pandemi Covid-19 ini merupakan unpredictable attack bagi seluruh negara dan umat manusia yang dampaknya meliputi seluruh bidang, mulai dari ekonomi, budaya, sosial, hingga stabilitas politik suatu negara maupun di dunia yang benar-benar dibuat lumpuh. Hal ini salah satunya dibuktikan dengan ekonomi dunia yang sedang mengalami kontraksi minus sebesar empat persen.

Pandemi Covid-19 telah menyebabkan resesi terburuk sejak terakhir dialami pada perang dunia kedua (Zuraya & Nursyamsi, 2021). Adapun dampak bagi masyarakat yang pergerakannya sangat dibatasi karena adanya kebijakan physical distancing.

Di Indonesia hal ini lebih dikenal sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB adalah kebijakan yang diambil Pemerintah Indonesia guna mengurangi penyebaran Covid-19 antar masyarakat. Hal ini jelas sangat memberikan dampak bagi masyarakat, banyak masyarakat yang terkena PHK, UMKM yang bangkrut, dan banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi karyawan karena pemasukkan yang menurun tajam jika dibandingkan dengan sebelum pandemi.

Diterapkannya PSBB ataupun PPKM telah membuat pergerakan masyarakat melambat, bahkan berhenti. Di sisi lain, ada suatu hal yang harus tetap berjalan dan memiliki peran yang sangat signifikan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Ya! Itu adalah pelayanan publik, tentunya selama pandemi Covid-19 pelayanan publik harus tetap berjalan dan menjadi urgensi dikarenakan penyangkut kepentingan masyarakat.

Mulai dari kebutuhan jasa hingga penanganan Covid-19 sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan publik. Aktivitas masyarakat yang dibatasi tentunya akan mengubah standar pelayanan publik yang diterapkan oleh Pemerintah Indonesia.

Pelayanan publik harus diadaptasikan sesuai dengan pandemi, yang dimana pelayanan harus diberikan secara fleksibel dan mudah tanpa harus berinteraksi secara langsung. Berkaitan dengan pelayanan publik, hal yang tidak dipisahkan adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN berperan sebagai motor pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia, kualitas pelayanan publik yang diberikan berasal dari tangan seorang ASN.

Pandemi Covid-19 seolah menjadi tantangan bagi ASN, tantangan tersebut adalah ujian untuk tetap produktif selama pandemi. Tanggung jawab tidak hanya kepada diri sendiri, melainkan ASN juga berperan dalam menjadi contoh masyarakat dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tantangan lainnya, yaitu perubahan sistem kerja yang disesuaikan dengan kebijakan lainnya. Contohnya sistem kerja ASN yang diubah menjadi Work From Home (WFH) tidak boleh disalahartikan.

Integritas ASN harus dijaga dalam memberikan pelayanan publik dengan sistem kerja yang telah berubah. Melihat banyaknya pro dan kontra sistem kerja ASN yang fleksibel terhadap efektivitas kinerjanya, lantas, bagaimana sebenarnya kinerja ASN dengan berbagai perubahan sistem kerja selama pandemi sejauh ini? (Puspitasari, 2020)

Perubahan Sistem Kerja pada ASN di Masa Pandemi Covid-19

Dalam meninjau sistem kerja ASN selama pandemi, Pemerintah Indonesia khususnya Kementrian PANRB telah banyak mengeluarkan surat edaran untuk mengatur sistem kerja ASN. Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam peraturan ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing Lembaga mengatur ASN untuk bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) dengan mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya kondisi Kesehatan. ASN yang Work From Home (WFH) juga akan mendapatkan tunjangan kinerja oleh pemerintah. Hal ini tentunya menimbulkan banyak masalah dan pro-kontra terkait sistem seperti ini.

Banyaknya ASN yang salah kaprah terkait sistem kerja yang baru membentuk persepsi bahwa WFH akan suatu hak yang wajib bagi ASN. Akhirnya, hal ini juga mengarah kepada efektivitas ASN itu sendiri, jika WFH tidak didasarkan pada pertimbangan tertentu dan menjadi hak bagi setiap ASN, maka banyak sekali ASN tidak produktif.

Kemungkinan hasil laporan pekerjaan yang dilaporkan oleh ASN bisa saja hanya formalitas, dengan tugas yang tidak terlalu berat, maka apa yang dilakukan ASN dirumah selama jam kerjanya berlangsung? (mediaindonesia, 2020)

Hal ini salah satunya dibuktikan dengan data yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB yang dirilis Harian Kompas pada pertengahan tahun 2020, yaitu sejak diberlakukannya WFH pada Aparatur Sipil Negara (ASN) terdapat banyak sekali keluhan mengenai menurunnya kualitas pelayanan publik.

Total laporan sebanyak 348 dengan paling banyak pelayanan administrasi kependudukan sebanyak 153 laporan. Hal ini juga didukung dengan Survei Litbang Kompas, yaitu menurunnya profesionalitas ASN sebesar 9,2 persen (Kanisius, 2020).

Kemenpan RB kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja ASN dalam New Normal. Surat ini menjawab pro dan kontra pada surat edaran sebelumnya. Sistem kerja yang baru mengacu pada Flexible Working Arrangement (FWA), yaitu fleksibilitas pegawai ASN dalam pengaturan lokasi bekerja.

Penyesuaikan lokasi bekerja dibagi menjadi dua, yaitu Work From Office (WHO) dan Work From Home (WFH). Pegawai ASN yang melaksanakan WFH masih dengan pertimbangan yang sama, yaitu hasil penilaian, Kesehatan, kompetensi, disiplin, dan sebagainya. Namun, jelas pada surat edaran ini masih banyak mengandung ambiguitas di dalamnya.

Adanya 2 pilihan antara WFO dan WFH, jelas pegawai ASN akan lebih memilih WFH. Kemudian, dalam surat edaran ini juga tidak dijelaskan kuota bagi pegawai ASN yang melaksanakan WFO. Hal ini sangat bertentangan dengan adanya kebijakan lainnya, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kemenpan RB akhirnya Kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 67 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat Edaran No. 67 bukan untuk menggantikan surat edaran sebelumnya, melainkan Surat Edaran No.67 untuk melengkapi dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran No.58. Dalam surat edaran ini, Menpan RB mempertegas sistem kerja ASN bahwa penentuan pegawai ASN dalam melaksanakan tugas didasarkan pada zonasi risiko wilayah.

Bagi zona wilayah yang tidak memiliki kasus atau tidak terdampak, maka kuota WFO pegawai ASN dapat dimaksimalkan, yaitu 100%. Bagi zona wilayah yang memiliki kategori risiko rendah, maka perbandingan jumlah ASN yang WFO adalah maksimal 75% dengan WFH 25%.

Bagi zona wilayah yang berisiko sedang, jumlah ASN yang melaksanakan WFO maksimal sebesar 50%, dan terakhir, bagi instansi yang berada pada wilayah berkategori risiko tinggi, maka jumlah maksimal pegawai yang WFO adalah sebesar 25%. Hal ini dilakukan agar ASN dapat bekerja secara optimal dan produktif selama pandemi Covid-19. Disiplin ASN harus terus dijaga sebagai pelopor dan teladan bagi masyarakat, Covid-19 bukan dijadikan sebuah alasan ataupun peluang untuk tidak produktif. (Kompas.com, 2021).

Perlu diketahui, menurut data yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tahun 2020, yaitu sebanyak 38 persen dari jumlah ASN  atau sekitar 1,6 juta ASN yang berposisi sebagai tenaga administrasi dinilai  idak produktif, dominasi ASN yang tidak produktif tersebut berasal dari Pemerintah Daerah (Kencana, 2020).

Tantangan ASN selama Pandemi Covid-19

Masalah-masalah ASN selama pandemi bisa jadi disebabkan oleh tantangan yang muncul, tantangan tersebut adalah teknologi. Pandemi telah memaksa masyarakat untuk mengubah sistem kerja menjadi serba digital. Hal ini adalah tantangan, namun, sekaligus momentum bagi ASN untuk lebih adaptif dan terampil dengan memanfaatkan teknologi.

Hal ini juga tidak lepas kaitannya dengan misi dan visi Reformasi Birokrasi Indonesia untuk menjadi world class bureaucracy dan beriringan dengan revolusi industri 4.0.

Menurut  Lembaga Administrasi Negara (LAN) jumlah ASN yang mismatch dan inkompetensi adalah kurang lebih sebanyak 4,1 juta ASN (mediaindonesia, 2020). Tentunya sangat diperlukan tindakan yang lebih dari pemerintah untuk dapat menciptakan ASN yang berkualitas, yang salah satunya sudah diterapkan melalui seleksi sistem merit.

Jika melihat indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional tahun 2020, ada kenaikan sebesar 0,08, yaitu mencapai 2,26 dari 5 dengan predikat cukup. Hal ini menandakan masih cukup rendah tingkat kematangan dalam SPBE (Kominfo, 2021).

Bagi ASN sudah seharusnya tidak menganggap pandemi menjadi sebuah masalah, namun, pandemi adalah peluang untuk belajar dan lebih mengembangkan kompetensi yang dimiliki, khususnya penggunaan teknologi. Pandemi ini juga dapat dijadikan evaluasi agar seleksi ASN dapat mempertimbangkan faktor teknologi kedepannya. Hukum alam nanti akan menentukan, ASN yang ingin terus berkembang akan bertahan, sementara ASN yang resistensi terhadap perubahan akan tergantikan.

Kemudian, juga perlu adanya peraturan yang dapat menyeimbangkan fleksibilitas sistem kerja ASN saat ini, menimbang dari adanya ASN yang kurang produktif dan kurang pengawasan dalam kinerjanya. Undang-Undang Disiplin ASN harus lebih adaptif sesuai dengan keadaan saat ini. Dengan demikian, ASN akan lebih aware akan tugasnya dan lebih produktif.

Referensi

  • Dzulfaroh, A. N. (2021). Hari Ini dalam Sejarah: WHO Tetapkan Covid-19 sebagai Pandemi Global. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2021/03/11/104000165/hari-ini-dalam-sejarah--who-tetapkan-covid-19-sebagai-pandemi-global?page=all
  • Kanisius, O. M. (2020). Evaluasi Pelayanan Publik Selama Pandemi. Ombudsman.Go.Id. https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--evaluasi-pelayanan-publik-selama-pandemi
  • Kencana, M. R. B. (2020). 1,6 Juta PNS Dinilai Tak Produktif. Liputan 6. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4299983/16-juta-pns-dinilai-tak-produktif
  • Kominfo. (2021). Indeks SPBE 2020 Meningkat, Pemerintah Tidak Berpuas Diri. https://www.kominfo.go.id/content/detail/32478/indeks-spbe-2020-meningkat-pemerintah-tidak-berpuas-diri/0/berita
  • Kompas.com. (2021). Sistem kerja ASN di masa pandemi diatur berdasarkan zona risiko. https://nasional.kontan.co.id/news/sistem-kerja-asn-di-masa-pandemi-diatur-berdasarkan-zona-risiko
  • mediaindonesia. (2020). Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN di Era New Normal. Mediaindonesia.Com. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/324354/kebijakan-pengembangan-kompetensi-asn-di-era-new-normal
  • Puspitasari, K. (2020). Integritas ASN Diuji Di Tengah Pandemi Covid-19. Artikel DJKN. https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13076/Integritas-ASN-Diuji-Di-Tengah-Pandemi-Covid-19.html
  • Zuraya, N., & Nursyamsi, M. (2021). Bank Dunia ungkap Dampak Buruk Pandemi. Republika. https://www.republika.co.id/berita/qnqev0383/bank-dunia-ungkap-dampak-buruk-pandemi-bagi-ekonomi-dunia

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak