Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan fondasi dasar baigi dunia penyiaran dan internet seluruh tanah air. Dimana, di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, terutama Pasal 72 angka 8 Undang-undang Cipta Kerja (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) telah mengamanatkan batas akhir penghentian siaran telvisi analog (analog switch off) paling lambat pada 2 November 2022.
Bahkan, menurut kesepakatan International Telecommunication Union (ITU) di Jenewa pada 2006, batas akhir dihentikannya siaran analog (analog switch off/ASO) kemudian penyiaran digital dilaksanakan sepenuhnya oleh seluruh negara anggota ITU, tertanggal 17 Juni 2015. Artinya, Indonesia mengalami ketertinggalan dalam menggunakan televisi digital.
Menilik negara-negara yang terlebihi dahulu menggunakan televisi digital adalah Belanda tahun 2006, Amerika Serikat 2009, Jepang tahun 2011 dan negara tetangga kita seperti, Brunei tahun 2017, Singapura 2019, Vietnam, Thailand, Myanmar tahun 2020.
Oleh karena itu, suatu keharusan bagi Indonesia untuk bermigrasi ke televisi digital. Televisi digital yang menyiapkan kanal yang bervariasi dan banyak sesuai selera dan minat pengguna, sekaligus pemerintah menyediakan infrastruktur seperti menara, pemancar, antene dan saluran transmisi ditangkap menggunakan satu alat sehingga terhubung dengan televisi digital masyarakat.
Artinya, masyarakat yang belum memiliki televisi digital bisa menggunakan set top box atau decorder, perangkat yang berfungsi sebagai mengubah sinyal digital yang diterima dari satelit, kabel ataupun internet ke dalam format analog agar dapat ditampilkan ke layar televisi analog.
Dengan kata lain, masyarakat dapat menggunakan program televisi sesuai selera dan minat masyarakat, karena televisi digital menyediakan berbagai macam program yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Dengan banyak kanal atau pilihan yang ada dalam televisi digital akan memudahkan masyarakat untuk memilih kanal yang bermanfaat, sekaligus membuka lapangan kerja baru di televisi digital bagi masyarakat yang mengembangkan konten televisi digital.
Selain itu, menurut Oktariza dkk (2015), keunggulan televisi digital, pertama, kualitas siaran yang lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara dan/atau gambar rusak, berbayang, dsb). Kedua, Memungkinkan siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien. Ketiga, kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien.
Keempat, kemampuan transmisi audio, video, serta data. Televisi digital sesungguhnya, mentralisir kemacetan internet, dimana kita membutuhkan broadband sebesar 1310 MHz untuk kebutuhan digital, terutama di daerah daerah yang mengalami blang spot.
Alhasil, dengan kehadiran televise digital, maka Operator Seluler akan membangun infrastruktur jaringan frekuensi 700 Mhz berbagai daerah secara masih terutama daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) yang masih mengalami blank spot jaringan internet.
PELUANG TELEVISI DIGITAL
Kebangkitan televisi digital harus disertai dengan konten kreator bersemangat akan perubahan teknologi dan industri yang membangun visi tentang masa depan televisi digital. Televisi digital harus mampu menghasilkan konten-konten creator seluruh Indonesia, sekaligus selaras dengan para pengusaha dan produsen konten dalam industri media.
Untuk itu, memproyeksikan masa depan televisi digital, di mana tingkat akses konsumen yang belum pernah terjadi sebelumnya, dan penyesuaian konten diatur untuk mengubah sifat konten televisi.
Jadi, para konten kreator televisi digital mendaftar ke layanan tujuan komersial: untuk menghasilkan pasar yang layak bagi mereka yang telah berinvestasi dalam televisi digital. Alhasil, akan memberi peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat yang memiliki talenta dan bakat dalam mengemas konten-konten berkualitas.
Sosialisasi televisi digital perlu digaungkan seluruh pelosok tanah air. Bawasannya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui seutuhnya, manfaat dan kegunaan televise digital. Oleh karenanya, peran pemerintah dan perusahan media televisi, agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat atau penonton setia masing-masing perusahan televise akan pentingnya migrasi ke televisi digital.
Televisi digital menyuguhkan keragaman konten, dan platform yang memungkinkan penonton untuk mengambil peran aktif dalam menonton televisi; pemirsa menjadi lebih 'proaktif' dalam pilihan saluran dan selera memilih saluran televisi.
Artinya, jika memiliki 200 saluran, masyarakat bebas memilih secara demokratis sesuai keinginan, baik berbagai pilihan hiburan, berita, film atau pilihan lainnya yang bisa digunakan. Karena televisi digital ingin mengingatkan kita, pilihan ingin dihibur dan diinformasikan
Survei Katadata dan Kominfo 2020 mengatakan, sumber informasi yang paling dipercaya masyarakat media sosial dengan urutan kedua sebesar 20, 30 persen dan terus meningkat.
Posisi pertama media yang dipercaya masyarakat Televisi 49, 50%, medsos 20,30% Situs Web Pemerintah 15, 30 persen , media online 7 persen , media cetak 4 persen dan lainnya 3 %. Artinya, dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa, televisi memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.
Namun, kita tidak boleh kehilangan pandangan tentang kontinuitas perubahan evolusioner di setiap pasar sebagai akibat pergeseran kemampuan teknologi. Juga, yang paling penting, kolaborasi antar konten kreator tanpa mengabaikan perbedaan nasional, regional, politik dan budaya demi masa depan televisi digital ramah untuk semua dan adil untuk semua.
Oleh karena itu, jika migrasi digital berjalan seluruh tanah air maka, dipastikan peluang pasar dan lapangan kerja bagi talent muda yang mampu mengolah konten yang berkualitas kepada publik. Dengan kata lain, hadirnya televisi digital membawa udara kemerdekaan bagi siapapun yang menekuni konten kreator.
Damianus Febrianto Edo, Peminat Isu Sosial dan Media