Pertengahan akhir Desember 2021 tepatnya hari Senin 13 Desember 2021, Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menerbitkan Gazeter Republik Indonesia (GRI) Tahun 2021. Gazeter tersebut merupakan produk yang diamanahkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP 2/2021).
Apa itu nama rupabumi yang dikenal pula sebagai nama geografi atau toponim? Secara sederhana, nama rupabumi dapat didefinisikan sebagai nama yang diberikan pada unsur rupabumi/unsur geografis, baik unsur alami maupun unsur buatan manusia. Nah, berdasarkan amanah dari PP 2/2021 nama rupabumi yang ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ini dikumpulkan dan ditelaah.
Siapa yang mengumpulkan dan siapakah yang menelaah nama rupabumi tersebut? Nama rupabumi dapat dikumpulkan oleh siapa pun, baik aktor yang bertindak sebagai penyelenggara nama rupabumi maupun pihak lain. Sedangkan kegiatan penelaahan dilakukan oleh penyelenggara nama rupabumi dan dapat melibatkan pihak lain.
Nah, aktor penyelenggara nama rupabumi yang dimaksud yaitu BIG (sebagai koordinator penyelenggaraan nama rupabumi), Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Tiap penyelenggara mempunyai tugas dan kewenangannya masing-masing.
Kemudian, Pihak Lain yang dimaksud termasuk di dalamnya adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat, pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Kegiatan penyelenggaraan nama rupabumi yang melibatkan multipihak di atas berhasil terselenggara setidaknya di 2 Provinsi yang mendapatkan fasilitasi pendampingan proses penelaahan nama rupabumi oleh BIG yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara. Kemudian, data nama rupabumi yang sebelumnya telah diwadahi dalam Gazeter Nasional Tahun 2020 juga tak luput disatukan kembali.
Selain kegiatan tersebut, BIG juga melakukan penelaahan di tingkat pusat untuk nama rupabumi permukaan laut dan unsur bawah laut, termasuk pula sejumlah kawasan khusus perairan. Data nama rupabumi wilayah administrasi pemerintahan juga menjadi bagian dari data yang dikemas dalam GRI Tahun 2021. Produk GRI Tahun 2021 ini dapat diakses di situs web sinar.big.go.id (saat saya menuliskan tulisan ini [25/01/2022] status situs web tersebut masih dalam masa perbaikan untuk peningkatan layanannya).
Sebagai gambaran umum rekapitulasi isi GRI Tahun 2021 berdasarkan kategori toponimnya, total nama rupabuminya sejumlah 21.430 dengan mayoritas adalah nama pulau sejumlah 17.000. Toponim lainnya berupa toponim kawasan khusus sejumlah 21, toponim perkantoran sekitar 1.572, toponim pendidikan sejumlah 904, toponim peribadatan 320, toponim sarana kesehatan yaitu 240, toponim transportasi sebanyak 166.
Kemudian terdapat pula toponim pariwisata, seni dan budaya sejumlah 158, toponim olahraga yaitu 63, toponim permukiman 62, toponim permakaman sebanyak 44, toponim perairan yaitu 169, toponim relief (gunung, bukit, dan sebagainya) sejumlah 97, toponim unsur bawah laut sejumlah 43, toponim bangunan 23, dan Toponim Wilayah Administrasi Pemerintahan (nama provinsi dan kabupaten/kota) sebanyak 548.
Secara umum, distribusinya belumlah merata untuk 34 Provinsi di Indonesia dikarenakan belum semua data ditelaah hingga tingkat pusat dan masih terdapat data di tingkat pusat yang belum ditelaah pada tahun 2021. Tentunya proses tersebut akan dilakukan pada tahun 2022 agar dapat menjadi bagian dari GRI Tahun 2022. Termasuk pula, nanti nama IKN Nusantara diharapkan akan menjadi bagian dari GRI Tahun 2022.
Nah, pertanyaan berikutnya adalah mengapa produk geospasial berupa GRI diperlukan? Pertama, GRI sebagai acuan tunggal terkait nama rupabumi yang telah dibakukan di Indonesia dalam wadah gazeter. Tanpa kita sadari sejatinya informasi toponim pada gawai adalah bagian dari bentuk gazeter digital, meskipun informasinya belum berasal dari GRI sebagai acuan resminya.
Oleh karenanya, keberadaan produk gazeter dari otoritas nasional terkait penamaan diperlukan. Hal ini sejalan dengan salah satu mandat dari resolusi Kelompok Pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa terkait Nama Geografis bahwa tiap negara digesa untuk mempunyai gazeter nasional sebagai acuan di tingkat nasional dan internasional. Artinya, negara-negara di dunia untuk mengacu penulisan nama rupabumi mesti melihat daftar nama rupabumi baku yang tersedia di GRI.
Kedua, GRI bermanfaat dalam memastikan terpenuhinya informasi geospasial dasar nama rupabumi yang dapat dipertanggungjawabkan secara kaidah spasial dan kaidah penulisan nama rupabuminya. Daftar nama rupabumi baku pada GRI ini yang tentunya digunakan sebagai nama yang ditampilkan pada peta dasar maupun peta tematik. Bahkan, jika melihat amanah dari PP 2 Tahun 2021 maka kegiatan pemerintahan juga mesti mengacu ke nama rupabumi yang ada di GRI.
Ketiga, GRI merupakan arsip dan dokumentasi penting tentang toponim. Jika kita cermati lebih dalam informasi unsur rupabumi yang ada pada tiap nama rupabumi di GRI lengkap (dapat dicari informasi lengkapnya di situs web sinar.big.go.id) maka terdapat detail informasi seperti arti nama, sejarah nama, hingga pengucapannya. Kelengkapan informasi utama tersebut merupakan salah satu upaya bangsa Indonesia untuk menyimpan pesan yang tersirat dan tersurat dari sebuah nama.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa nenek moyang kita kerap menitipkan pesan dan cara mereka memaknai kehidupan melalui dongeng dan nama tempat. Di era sekarang, kita kerap lupa dan lalai adanya pesan yang tersimpan dalam sebuah nama. Kemudian kita kerap disadarkan tatkala terjadi bencana, sebuah kesadaran geografis bahwa ternyata nenek moyang kita memaknai fenomena alam dan menyimpannya melalui nama rupabumi.
Misalnya kita lihat contoh terdekat yakni nama wilayah-wilayah yang berawalan rawa di DKI Jakarta. Tentunya hal ini identik dengan kondisi geografis alamnya yang mudah tergenang karena dulunya adalah wilayah hutan lebat yang disertai rawa. Wajar adanya ketika di wilayah tersebut dibangun kawasan hunian, kemudian terjadi hujan deras ditambahi permasalahan perkotaan lainnya maka terjadilah genangan banjir.
Pesan yang ada di balik sebuah nama tadi menjadi makin penting untuk disimpan dan dikelola dalam satu basisdata digital tunggal yang mudah diakses publik. Inilah yang diamanahkan oleh PP 2 Tahun 2021 sehingga BIG sebagai koordinator penyelenggaraan nama rupabumi diminta mengembangkan aplikasi bernama Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR).
Perkembangan teknologi informasi komunikasi di bidang informasi geospasial tentunya membuka pintu kemudahan bagi kita untuk berbagi informasi hingga lokasi spasial, salah satunya melalui nama rupabumi sebagai referensinya. Oleh karena itu, saat kegiatan temu nasional GRI, BIG juga mengenalkan keberadaan API (Application Programming Interface) SINAR sehingga nanti siapa pun dapat mengakses data nama rupabumi yang ada di SINAR melalui fasilitas tersebut.
Penasaran dengan SINAR? Kita dapat mencoba mencarinya di Google Play Store dalam waktu dekat ini. Silakan nanti mencoba untuk membuat akun dan turut berkontribusi dalam pengumpulan nama rupabumi di Indonesia. Kurang lebih itulah gambaran singkat GRI dan aplikasi SINAR sebagai bagian dari penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia.
*Aji Putra Perdana, Surveyor Pemetaan Muda di Badan Informasi Geospasial