Reformasi kepolisian lahir dari semangat besar pasca 1998 untuk menata ulang relasi antara negara dan warga negara. Kepolisian tidak lagi dimaksudkan sebagai alat kekuasaan, melainkan sebagai pelayan publik yang tunduk pada hukum dan hak asasi manusia. Namun lebih dari dua puluh tahun berlalu, agenda itu tampak berada di titik rawan. Reformasi yang seharusnya menyentuh akar persoalan justru kerap berhenti pada perbaikan administratif dan simbolik, sementara praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan terus berulang.
Satu tahun terakhir memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan. Di satu sisi, negara mengklaim kepercayaan publik terhadap Polri relatif tinggi. Di sisi lain, laporan dari organisasi hak asasi manusia menunjukkan masih maraknya kekerasan aparat, kriminalisasi terhadap warga, serta ketiadaan pertanggungjawaban yang memadai. Jurang antara citra dan realitas inilah yang membuat reformasi kepolisian seolah berjalan di tempat.
Kepercayaan Publik dan Legitimasi Hukum
Kepercayaan publik sering dijadikan indikator keberhasilan reformasi. Survei yang menempatkan Polri sebagai salah satu institusi dengan tingkat kepercayaan tinggi kerap dipakai sebagai bukti bahwa kepolisian berada di jalur yang benar. Namun dalam negara hukum, legitimasi tidak dapat diukur semata dari popularitas. Legitimasi sejati bersumber dari kepatuhan terhadap hukum, penghormatan pada hak asasi manusia, serta akuntabilitas dalam penggunaan kekuasaan.
Ketika warga ditangkap tanpa dasar hukum yang jelas, ketika penyiksaan atau penggunaan kekuatan berlebihan terjadi, maka legitimasi itu runtuh meski survei berkata sebaliknya. Pengalaman faktual warga jauh lebih penting daripada angka statistik. Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang berhadapan langsung dengan aparat justru merasakan ketidakadilan dan rasa takut. Jika kepercayaan publik hanya dijadikan alat legitimasi, bukan hasil dari praktik yang adil, maka reformasi kehilangan makna normatifnya.
Lebih jauh, penggunaan survei untuk menutupi kegagalan struktural justru berbahaya. Ia menciptakan ilusi bahwa semuanya baik baik saja, sehingga dorongan untuk berubah melemah. Padahal, reformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada persepsi, tetapi harus berakar pada perubahan nyata dalam cara kekuasaan dijalankan.
Kekerasan Aparat dan Normalisasi Represi
Peristiwa penanganan demonstrasi besar pada Agustus 2025 menjadi contoh terang betapa paradigma keamanan masih mendominasi. Ribuan demonstran ditangkap, ratusan terluka, dan korban jiwa berjatuhan. Penangkapan dilakukan secara luas terhadap mahasiswa, aktivis, jurnalis, bahkan anak di bawah umur. Tuduhan pidana yang dikenakan sering kali tidak proporsional, seolah hukum pidana dijadikan alat pengendalian politik.
Dalam negara demokratis, demonstrasi adalah ekspresi sah dari hak konstitusional. Ketika aparat meresponsnya dengan kekerasan dan kriminalisasi, yang muncul bukan ketertiban melainkan ketakutan. Lebih mengkhawatirkan lagi, pasca peristiwa itu tidak terlihat upaya serius untuk meminta pertanggungjawaban. Tidak ada tim independen yang bekerja secara transparan, tidak ada proses etik yang dapat diakses publik, dan tidak ada pertanggungjawaban komando.
Ketiadaan koreksi ini menciptakan normalisasi kekerasan. Aparat belajar bahwa tindakan berlebihan tidak membawa konsekuensi berarti. Pesan yang sampai ke dalam institusi adalah bahwa stabilitas dan ketertiban lebih penting daripada hak warga. Dalam jangka panjang, pola ini merusak profesionalisme kepolisian dan memperdalam krisis legitimasi.
Reformasi yang Terjebak dari Dalam
Stagnasi reformasi juga tampak dalam kebijakan internal yang bertentangan dengan prinsip konstitusional. Penerbitan peraturan yang membuka ruang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil, meski Mahkamah Konstitusi telah melarangnya, menunjukkan lemahnya komitmen terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat tidak boleh dihindari dengan dalih administratif. Jika itu terjadi, yang dipertaruhkan adalah fondasi negara hukum itu sendiri.
Kebijakan semacam ini memperluas jangkauan kekuasaan kepolisian ke ruang sipil dan menghidupkan kembali logika peran ganda aparat. Alih alih mempersempit ruang kekuasaan yang rawan disalahgunakan, negara justru membuka celah baru tanpa pengawasan demokratis yang memadai.
Pembentukan Tim Reformasi Polri oleh Presiden seharusnya menjadi momentum korektif. Namun tanpa peta jalan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, dan pelibatan masyarakat sipil, tim ini berisiko menjadi simbol semata. Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa reformasi sektor keamanan tidak bisa diserahkan hanya pada aktor internal. Resistensi budaya, konflik kepentingan, dan kecenderungan mempertahankan status quo akan selalu menghambat perubahan jika tidak ada pengawasan eksternal yang kuat.
Isu paling mendasar yang sering dihindari adalah impunitas struktural. Selama pelaku kekerasan tidak dimintai pertanggungjawaban secara serius, pesan yang disampaikan adalah bahwa pelanggaran dapat ditoleransi. Inilah akar dari banyak persoalan yang terus berulang.
Reformasi Polri pada akhirnya adalah ujian bagi konsistensi negara dalam menjalankan prinsip negara hukum. Presiden tidak cukup hanya membentuk tim atau menyampaikan komitmen. Ia harus memastikan bahwa setiap kebijakan tunduk pada konstitusi, setiap putusan pengadilan dihormati, dan setiap pelanggaran ditindak tanpa pandang bulu. Tanpa keberanian politik untuk membatasi kekuasaan aparat dan membongkar impunitas, reformasi akan terus berada di ujung kepercayaan, rapuh dan mudah runtuh.