Istilah per jam pelajaran (per JP) terdengar sederhana, bahkan adil. Guru mengajar sekian jam, lalu dibayar sekian rupiah. Namun, di lapangan, istilah ini justru menjadi sumber kebingungan bahkan kecurigaan. Hal ini terjadi karena yang dimaksud "per jam" sering kali bukan jam kerja aktual, melainkan per satuan pelajaran atau per SKS (Satuan Kredit Semester) pelajaran. Perbedaan istilah ini tampak sepele, tetapi dampaknya besar bagi kesejahteraan guru.
Secara logika matematika, jam berarti satuan waktu. Jika seorang guru mengajar 24 jam pelajaran per minggu, lalu dikalikan empat minggu, maka totalnya sekitar 96 jam per bulan. Jika honor yang dijanjikan adalah Rp50.000,00 per jam, secara matematis pendapatan bulanan seharusnya berada di kisaran Rp4,8 juta. Namun, kenyataannya, banyak guru justru menerima sekitar Rp1,9–2 juta, bahkan ada yang jauh di bawah itu.
Di sinilah letak masalahnya. Yang dihitung ternyata bukan jam mengajar per bulan, melainkan jam pelajaran sebagai unit tetap yang tidak dikalikan frekuensi minggu. Dalam praktiknya, satu mata pelajaran dianggap satu paket, meskipun diajarkan berulang kali dalam sebulan.
Artinya, istilah “per jam pelajaran” yang disampaikan saat rekrutmen tidak sepenuhnya jujur secara konsep. Jika tetap disebut per jam, padahal yang dibayar adalah per unit pelajaran, secara etis hal ini sudah mendekati praktik menyesatkan. Bahkan, tidak berlebihan jika ada yang menyebutnya sebagai bentuk scam istilah.
Menariknya, jawaban soal sistem ini bisa dibilang “benar dan salah” sekaligus. Salah secara matematika karena tidak konsisten dengan definisi jam sebagai satuan waktu. Namun, sistem ini dianggap benar dari sudut pandang pengelola anggaran karena memang itulah skema honor guru yang sudah lama dipraktikkan. Guru digaji berdasarkan beban mengajar yang dihitung mingguan, lalu dibayarkan bulanan tanpa pernah benar-benar dikalikan total jam aktual.
Banyak guru, terutama yang masih fresh graduate, baru menyadari kejanggalan ini setelah menerima gaji pertama. Ada yang sempat menghitung dengan penuh harapan, lalu kaget karena angka akhir tidak dikali empat minggu. Ketika ditanyakan, pihak sekolah sering kali tidak mampu menjelaskan dasar hitungan secara logis. Jawaban yang muncul biasanya normatif: “Memang dari dulu begitu.”
Namun, hanya karena sudah lama dipraktikkan, apakah hal seperti ini tetap bisa dinormalisasi bahkan dilanggengkan? Tidak mengherankan jika banyak guru yang tidak sejahtera. Masalah ini menjadi lebih serius ketika honor yang diterima harus dibagi untuk kebutuhan hidup sebulan penuh. Bayangkan guru dengan pendapatan Rp480.000,00 per minggu yang harus bertahan hidup selama 30 hari. Situasi ini bukan sekadar soal salah hitung, melainkan soal sistem yang membuat profesi pendidik berada di posisi rentan.
Pertanyaan besarnya, apakah ini hanya terjadi di satu daerah atau memang keliru secara nasional? Jika sistem penganggaran pendidikan sejak awal menggunakan formula yang kabur antara jam, SKS, dan unit pelajaran, maka kebingungan ini bukan kesalahan individu, melainkan cacat struktural. Anehnya, sudah berkali-kali terjadi pergantian menteri pendidikan, tetapi persoalan dasar ini seolah luput dari perhatian.
Pendidikan sering disebut sebagai fondasi bangsa, tetapi fondasi itu sendiri dibangun di atas perhitungan yang tidak transparan. Selama istilah “per jam pelajaran” terus digunakan tanpa kejelasan definisi, guru akan terus berada di posisi lemah. Mereka bingung saat menghitung, pasrah saat menerima, dan terpaksa bertahan dengan sistem yang “ajaib”. Jika tidak segera dibenahi, bukan hanya guru yang dirugikan, melainkan juga masa depan pendidikan itu sendiri.