Dilansir dari Suara.com pada hari Selasa (03/02/2026), kasus yang menjerat Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) berusia 22 tahun yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu di kapal Sea Dragon, bukan sekadar perkara narkotika biasa.
Kasus ini membuka pertanyaan besar tentang bagaimana kemudian hukum bekerja. Apakah negara sedang menegakkan keadilan, atau justru menghukum pihak paling rentan dalam rantai kejahatan yang jauh lebih besar?
Jaksa penuntut umum memandang perkara ini secara tegas. Fandi dianggap sadar membawa narkotika karena menerima pembayaran Rp8,2 juta dan berada di kapal tempat barang haram disimpan.
Dengan barang bukti dalam jumlah masif, tuntutan hukuman maksimal dinilai wajar sebagai bentuk komitmen negara melawan narkoba.
Namun hukum pidana tidak seharusnya berhenti pada fakta permukaan. Dalam kejahatan terorganisir, terutama yang melibatkan jaringan lintas negara, posisi setiap individu tidak selalu setara.
Ada perbedaan mendasar antara aktor intelektual yang merancang operasi dan pekerja lapangan yang menjalankan perintah tanpa kendali penuh atas situasi. Di sinilah dilema kasus Fandi muncul.
Ketika Fakta Hukum Tidak Selalu Sederhana
Tim kuasa hukum menggambarkan Fandi sebagai pemuda lulusan baru sekolah pelayaran yang mencari pekerjaan melalui jalur informal. Ia bahkan membayar biaya awal kepada perantara demi bisa bekerja.
Kejanggalan mulai terlihat ketika kapal tempat ia bekerja tidak sesuai dengan kontrak awal, dan ia dipindahkan ke kapal lain di luar rencana.
Jika fakta ini terbukti, maka pertanyaan hukum menjadi lebih kompleks dimana ada seseorang dapat dianggap memiliki niat jahat apabila sejak awal berada dalam situasi yang tidak sepenuhnya ia pahami?
Modus perekrutan pekerja rentan bukan hal baru dalam sindikat narkotika internasional. Tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar sering digunakan untuk menarik individu muda yang minim pengalaman. Mereka ditempatkan di garis depan karena paling mudah digantikan jika operasi gagal.
Ironisnya, sistem hukum sering kali justru berhenti pada pelaku lapangan. Para kurir, buruh, atau awak kapal menjadi wajah kejahatan, sementara pengendali jaringan tetap berada di balik layar.
Pelaku Lapangan dan Bayang-Bayang Aktor Besar
Kritik serupa juga muncul dari parlemen yang mempertanyakan mengapa terdakwa yang didominasi pekerja rendahan justru menghadapi ancaman hukuman mati.
Pertanyaan ini relevan, sebab efektivitas pemberantasan narkoba tidak hanya diukur dari beratnya hukuman, tetapi dari keberhasilan memutus jaringan utama.
Selama ini, hukuman mati kerap dibenarkan dengan alasan efek jera. Namun realitas menunjukkan peredaran narkotika tidak berhenti meski hukuman berat telah dijatuhkan berkali-kali.
Sindikat selalu menemukan pengganti baru bagi pelaku lapangan. Artinya, hukuman ekstrem belum tentu menyentuh akar persoalan.
Hukuman Mati dan Pertaruhan Keadilan
Dalam konteks ini, pengadilan memiliki tanggung jawab lebih besar daripada sekadar menjatuhkan vonis berat.
Hakim perlu menggali secara mendalam tingkat pengetahuan, peran nyata, serta posisi tawar terdakwa dalam struktur kejahatan.
Apakah Fandi memiliki kendali atas operasi tersebut, atau hanya bagian kecil dari sistem yang jauh lebih besar?
Hukuman mati bersifat final dan tidak dapat diperbaiki jika kelak ditemukan kekeliruan. Karena itu, standar pembuktiannya seharusnya jauh lebih ketat, terutama ketika terdakwa berada pada posisi sosial dan ekonomi yang rentan.
Kasus Fandi Ramadhan pada akhirnya bukan hanya tentang satu orang terdakwa. Ia menjadi cermin bagaimana negara memaknai keadilan dalam perang melawan narkotika.
Ketegasan hukum memang penting, tetapi ketegasan tanpa ketelitian berisiko berubah menjadi ketidakadilan.
Jika hukum hanya keras kepada mereka yang paling mudah dijangkau, sementara aktor besar tetap tak tersentuh, maka yang dihukum bukan semata pelaku kejahatan melainkan kegagalan sistem itu sendiri.