Kolom

Tragedi Tebet: Ketika Fasilitas Publik Berubah Menjadi Kuburan bagi Balita Tak Berdosa

Tragedi Tebet: Ketika Fasilitas Publik Berubah Menjadi Kuburan bagi Balita Tak Berdosa
Petugas melakukan evakuasi seorang bocah inisial I (4) yang terjebak empat jam di dalam lubang proyek pembangunan lapangan multifungsi di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (28/6/2026). ANTARA/HO-Gulkarmat Jakarta Selatan.

Pembangunan fisik kota sering kali melupakan satu elemen paling krusial, yaitu keselamatan jiwa manusia. Lembar-lembar beton dan tiang pancang didirikan dengan begitu angkuh di berbagai sudut permukiman padat penduduk. Namun, di balik megahnya proyek infrastruktur baru tersebut, bahaya laten sering kali dibiarkan mengintai warga yang paling rentan.

Tragedi memilukan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, menjadi bukti nyata betapa murahnya harga sebuah nyawa di tengah ambisi penataan kota. Seorang bocah balita harus meregang nyawa setelah terjatuh ke dalam lubang galian fondasi proyek lapangan olahraga multifungsi. Korban terperosok ke dalam lubang tiang pancang yang sangat sempit dan terjebak di dalam kegelapan bawah tanah selama berjam-jam tanpa pertolongan cepat. Mengapa ruang hidup yang dibangun dengan dalih kebahagiaan publik justru menjadi tempat peristirahatan terakhir yang dingin bagi anak-anak kita?

Area di sekitar lokasi pembangunan tersebut merupakan permukiman padat yang sangat minim akan ruang terbuka hijau ramah anak. Anak-anak kecil setempat tidak memiliki pilihan lain selain bermain di sekitar pembatas proyek yang rapuh. Galian fondasi tiang pancang tersebut dibiarkan terbuka begitu saja tanpa penutup besi yang kuat. Lubang sempit dengan kedalaman mencapai hampir empat meter tersebut seolah menjadi perangkap tidak terlihat yang sengaja dipasang.

Ketiadaan papan peringatan atau pagar pembatas standar tinggi menunjukkan rendahnya kepedulian pelaksana proyek terhadap keselamatan lingkungan sekitar. Mereka membiarkan area kerja tanpa penjagaan memadai pada malam hari sehingga membuka ruang bagi masuknya anak-anak ke wilayah berbahaya.

Setiap penyelenggaraan pekerjaan pembangunan fisik di Indonesia sebenarnya memiliki landasan hukum keselamatan yang sangat ketat. Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap pelaksana pekerjaan wajib mematuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan untuk melindungi kepentingan publik. Regulasi ini dirancang agar aktivitas pembangunan tidak mendatangkan bahaya bagi masyarakat di sekitarnya. Namun, kenyataan di lapangan sering kali memperlihatkan ketimpangan yang sangat jauh antara aturan hukum tertulis dan implementasi nyata.

Prosedur pengamanan galian juga telah diatur secara terperinci dalam regulasi teknis kementerian terkait. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap pekerjaan yang memiliki risiko tinggi seperti penggalian wajib memiliki dokumen Analisis Keselamatan Konstruksi (AKK). Dokumen ini memuat langkah-langkah nyata untuk mengidentifikasi bahaya dan mengendalikan risiko bagi seluruh pihak yang berada di sekitar proyek. Pelaksana proyek di Tebet jelas telah mengabaikan amanat peraturan menteri ini secara fatal. Mereka hanya memasang pembatas jaring plastik tipis yang sangat mudah diterobos oleh anak-anak.

Kondisi evakuasi korban yang memakan waktu lama juga menyingkap minimnya kesiapan darurat di lokasi proyek. Berdasarkan penuturan saksi mata bernama Parmi sebagaimana dirilis oleh Kompas.com, lubang galian tersebut berdiameter sangat sempit, yakni hanya setara dengan lingkaran tabung gas melon 30 sentimeter. Parmi menjelaskan bahwa kondisi lubang yang sempit dan tanah yang licin membuat warga gagal mengevakuasi korban secara manual menggunakan peralatan sederhana.

Kondisi ini memaksa petugas penyelamat mendatangkan dua unit alat berat ekskavator untuk membuat jalur galian baru secara perlahan di samping lubang utama. Proses evakuasi dramatis ini memakan waktu hampir empat jam karena tim medis harus menghindari risiko tanah longsor yang dapat langsung menimbun tubuh mungil korban. Ketiadaan fasilitas penyelamatan darurat di lokasi membuktikan bahwa kontraktor tidak pernah mengantisipasi skenario terburuk yang bisa menimpa warga sekitar.

Rendahnya kedisiplinan penerapan sistem keselamatan ini sejalan dengan hasil kajian ilmiah mengenai tata kelola risiko konstruksi. Berdasarkan penelitian Noni Saomi Putri dan Denny Magni Sundara dalam Jurnal Kajian Teknik Sipil tahun 2024, aspek keselamatan kerja dalam industri konstruksi wajib mengutamakan dampak terhadap lingkungan sekitar proyek secara menyeluruh. Penelitian tersebut menegaskan bahwa pengawasan aktif dan inspeksi rutin merupakan instrumen paling dominan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan publik di area proyek.

Sikap meremehkan aspek keselamatan publik demi efisiensi biaya juga disoroti dalam analisis akademis lainnya. Berdasarkan kajian Jumari dalam Jurnal Darma Agung tahun 2024, keberhasilan suatu proyek konstruksi tidak akan bermakna jika mengabaikan aspek keselamatan manusia di lapangan. Jumari menekankan bahwa penerapan sistem keselamatan harus diposisikan sebagai investasi hukum jangka panjang dan bukan beban finansial yang harus dihindari.

Tragedi Tebet juga menjadi tamparan keras bagi program pemenuhan hak anak di daerah perkotaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), setiap pemerintah daerah memiliki kewajiban mutlak untuk menyediakan infrastruktur publik ramah anak yang aman dari bahaya fisik. Penghargaan dan predikat kota layak anak yang sering dibanggakan oleh pemerintah daerah seketika kehilangan maknanya di hadapan lubang maut ini. Ketiadaan ruang bermain yang aman memaksa anak-anak di permukiman padat menjadikan sela-sela area konstruksi sebagai tempat bermain mereka.

Proses penegakan hukum kini menjadi tumpuan utama warga untuk menuntut keadilan bagi korban yang telah tiada. Menurut penjelasan Kapolsek Tebet AKP Ischak sebagaimana diwartakan oleh Tirto.id, pihak kepolisian berkomitmen penuh melakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan barang bukti di lapangan. Ischak menyatakan bahwa penyidik akan berfokus mendalami dugaan unsur pidana kelalaian prosedur keselamatan kerja dalam peristiwa tragis tersebut. Penyelidikan ini harus diusut tuntas tanpa ada upaya penyelesaian damai di luar jalur hukum.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus segera mengambil tindakan nyata dengan menghentikan seluruh proyek sejenis untuk melakukan audit keselamatan secara menyeluruh. Kita tidak membutuhkan taman bermain atau fasilitas olahraga yang megah jika fondasinya harus dibangun di atas tangisan duka para orang tua.

Kontraktor yang terbukti melanggar standar keamanan wajib diberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha secara permanen di luar dari tuntutan pidana. Mari kita jadikan tragedi ini sebagai momentum berharga untuk merombak budaya keselamatan kerja di ruang publik kita. Keselamatan setiap jiwa manusia harus diletakkan sebagai prioritas tertinggi di atas kepentingan ekonomi maupun keindahan estetika kota.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda