Kolom
Pajak Dana Pensiun: Benar Secara Hukum, Adilkah dalam Praktik?
Setelah puluhan tahun bekerja, membayar iuran, dan menantikan masa pensiun, tidak sedikit yang merasa negara masih mengambil bagian dari tabungan hari tua mereka. Namun, jika dilihat dari prinsip perpajakan, persoalannya tidak sesederhana itu.
Dalam sistem pajak penghasilan, hampir setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek pajak. Artinya, setiap penghasilan baik berasal dari gaji, usaha, investasi, maupun manfaat pensiun dapat dikenai pajak sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari sudut pandang ini, pengenaan pajak atas dana pensiun bukanlah sesuatu yang aneh.
Bayangkan seorang pelaku UMKM yang menggunakan skema pajak final. Berapa pun omzet yang diperoleh, selama memenuhi kriteria tertentu, tetap ada kewajiban pajak yang harus dibayar. Demikian pula dokter praktik, pengacara, konsultan, pedagang daring, hingga pekerja lepas. Semua memiliki kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Akan sulit menjelaskan asas keadilan apabila satu kelompok masyarakat memperoleh penghasilan tetapi sepenuhnya dibebaskan dari pajak, sementara kelompok lain tetap harus membayar.
Argumen lain yang sering muncul adalah anggapan bahwa dana pensiun sudah dikenai pajak saat masih menjadi pekerja sehingga pemajakan saat pencairan dianggap sebagai double taxation. Sayangnya, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat.
Dalam banyak skema pensiun, iuran yang dibayarkan pekerja justru menjadi pengurang penghasilan bruto ketika menghitung pajak penghasilan. Dengan kata lain, iuran tersebut belum sepenuhnya menjadi objek pajak pada saat disetorkan. Karena itu, ketika manfaat pensiun dicairkan, negara memandang terdapat penghasilan yang memang baru dikenai pajak pada tahap tersebut.
Secara teori, mekanisme ini masih sejalan dengan prinsip perpajakan.
Persoalannya kemudian bergeser dari soal benar atau salah menjadi soal rasa keadilan.
Beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal Pajak memang terlihat semakin agresif meningkatkan kepatuhan pajak. Surat klarifikasi dan pemeriksaan dikirim kepada pelaku usaha, pemilik toko daring, pemilik toko fisik, pekerja bebas, hingga berbagai profesi lainnya. Banyak wajib pajak yang akhirnya mengetahui masih memiliki kekurangan pembayaran pajak. Fenomena ini menunjukkan bahwa otoritas pajak sedang memperluas basis penerimaan negara.
Sayangnya, kesan yang muncul di masyarakat bukan semata-mata soal penegakan hukum, melainkan tentang arah penegakannya.
Bagi sebagian pegawai BUMN yang selama ini menikmati fasilitas pajak penghasilan yang ditanggung pemberi kerja (tax allowance atau tax borne by employer), kewajiban membayar pajak atas manfaat pensiun memang terasa mengejutkan. Mereka terbiasa menerima penghasilan tanpa harus secara langsung mengeluarkan uang untuk membayar pajak penghasilan. Ketika memasuki masa pensiun dan harus menanggung sendiri kewajiban tersebut, muncul rasa kehilangan yang cukup besar.
Namun, di sisi lain, jutaan pekerja swasta, ASN, PPPK, hingga pelaku usaha kecil sejak lama telah membayar pajak dari penghasilan mereka sendiri. Bagi kelompok ini, membayar pajak bukanlah pengalaman baru.
Karena itu, simpati kepada para pensiunan bukan berarti harus menolak prinsip pemajakan. Yang patut dipertanyakan justru adalah konsistensi penerapan kebijakan perpajakan.
Masyarakat cenderung menerima ketika semua pihak diperlakukan sama di depan hukum. Yang memicu ketidakpuasan adalah ketika penegakan hukum terasa keras kepada kelompok menengah dan bawah, tetapi jauh lebih lunak terhadap kelompok yang memiliki kekuatan ekonomi besar.
Di sinilah kritik publik menemukan momentumnya.
Belakangan muncul sorotan terhadap berbagai kebijakan yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada pemilik modal besar, termasuk instrumen investasi tertentu yang dikaitkan dengan berbagai insentif. Terlepas dari tujuan pemerintah untuk menarik dana masyarakat atau memperkuat pembiayaan negara, persepsi publik tetap penting. Ketika masyarakat melihat adanya fasilitas yang dianggap memberi perlindungan atau kemudahan bagi pemilik modal besar, sementara pada saat yang sama pengawasan terhadap wajib pajak kecil semakin ketat, rasa keadilan menjadi terganggu.
Dalam perpajakan, legitimasi tidak hanya dibangun oleh aturan yang benar secara hukum, tetapi juga oleh kepercayaan publik. Orang bersedia membayar pajak bukan semata karena takut sanksi, melainkan karena percaya bahwa sistem tersebut berlaku adil bagi semua.
Pada akhirnya, pajak atas dana pensiun memang dapat dibenarkan dari perspektif hukum dan prinsip perpajakan. Namun, pemerintah tidak cukup hanya menjelaskan dasar hukumnya. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa semangat keadilan diterapkan secara konsisten.
Jangan sampai masyarakat melihat negara begitu tegas kepada mereka yang relatif mudah dijangkau, tetapi tampak lebih lunak kepada mereka yang memiliki sumber daya dan pengaruh lebih besar. Sebab dalam perpajakan, yang paling mahal bukanlah besarnya tarif, melainkan hilangnya kepercayaan bahwa semua warga negara diperlakukan setara di hadapan aturan.