Kolom

Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup

Saat Negara Kehilangan 'Koordinat', Warga Kehilangan Ruang Hidup
Ilustrasi pagar pembatas wilayah. (Pexels/César Guillotel)

Pernyataan Menteri Dalam Negeri baru-baru ini mengenai polemik batas negara dengan Malaysia menyisakan satu catatan yang menggelitik. Pemerintah dengan cepat membantah isu yang menyebut Indonesia kehilangan dua desa utuh di Kalimantan. Yang terjadi, menurut klarifikasi resmi, hanyalah pergeseran "sebagian bidang tanah" akibat pengukuran ulang batas negara (joint demarcation).

Mendengarnya, kita mungkin bisa bernapas lega secara administratif. "Oh, untung cuma beberapa jengkal tanah, bukan satu desa." Namun, pernahkah kita membayangkan bagaimana kalimat "hanya sebagian bidang tanah" itu terdengar di telinga warga yang hidup di garis depan perbatasan?

Bagi pengambil kebijakan di Jakarta, hilangnya bidang tanah mungkin hanya berarti coretan koreksi di atas peta ortofoto atau pergeseran minor angka koordinat di atas kertas. Namun bagi masyarakat lokal, "sebagian bidang tanah" yang hilang itu bisa jadi adalah pohon karet yang mereka sadap setiap pagi, ladang tempat mereka menyambung hidup, atau bahkan halaman belakang tempat anak-anak mereka bermain.

Ketika Patok Mengoyak Hukum Adat

Mari kita tengok lebih dalam. Komunitas di beranda depan Nusantara umumnya diikat oleh hukum adat dan relasi kultural yang usianya jauh lebih tua daripada republik ini. Bagi mereka, tanah adalah ruang hidup sosial-ekonomi, bukan sekadar garis kartografi bentukan era kolonial Inggris dan Belanda yang diwariskan ke lembar hukum modern.

Ketika patok pembatas digeser atas nama kesepakatan bilateral, seketika itu juga realitas hidup warga terbelah. Bayangkan kebingungan yang terjadi di tingkat tapak: bagaimana nasib sertifikat tanah yang selama ini mereka pegang jika kini tanahnya sah secara hukum internasional milik Malaysia? Bagaimana mereka harus memanen padi di ladang yang kini berstatus "luar negeri"?

Menyuruh mereka patuh begitu saja pada traktat internasional tanpa solusi konkret sama saja dengan mencabut paksa akar keseharian mereka.

Penyakit Lama "Jakarta-Sentris"

Ironisnya, kegagalan menangkap kecemasan ini adalah buah dari penyakit lama: cara pandang Jakarta-sentris. Pemerintah pusat kerap melihat wilayah perbatasan semata-mata sebagai garis pertahanan, zona geopolitik, atau urusan kedaulatan legalistik yang kaku. Perbatasan hanya diingat ketika ada ketegangan politik atau saat upacara bendera 17 Agustus.

Kita lupa bahwa perbatasan adalah sebuah ruang komunitas yang hidup. Akibat sudut pandang yang terlalu makro ini, manusia-manusia di dalamnya sering kali luput dari kalkulasi. Negara sibuk mengetok palu di meja perundingan hotel berbintang, tetapi alpa menyiapkan jaring pengaman bagi warga yang ruang hidupnya mendadak terfragmentasi akibat kesepakatan tersebut.

Urgensi Diplomasi Domestik

Kedaulatan negara memang tidak bisa dinegosiasikan, dan kepastian hukum batas negara di ranah internasional adalah sebuah keniscayaan demi menghindari konflik di masa depan. Kita menghormati kerja tim perunding. Namun, diplomasi meja bundar dengan Malaysia harus dibarengi dengan apa yang bisa kita sebut sebagai "diplomasi domestik".

Pemerintah tidak boleh melepaskan tangan begitu saja setelah batas negara disepakati. Ada tiga langkah mendesak yang harus diambil:

Kepastian Hukum dan Agraria: Negara wajib mengaudit sisa kepemilikan tanah warga dan memfasilitasi administrasi pertanahan yang baru tanpa birokrasi yang berbelit.

Ganti Rugi yang Adil: Jika ada lahan produktif warga yang terpaksa lepas ke negara tetangga, negara harus hadir memberikan kompensasi ekonomi yang sepadan, bukan sekadar santunan ala kadarnya.

Kemudahan Akses Lintas Batas: Pemerintah perlu menerbitkan border pass (pas lintas batas) khusus yang fleksibel agar warga lokal tetap bisa mengakses ruang sosial-ekonomi mereka yang terbelah tanpa dicap sebagai pelintas batas ilegal.

Menjaga kedaulatan bukan hanya soal mempertahankan patok beton agar tidak bergeser. Menjaga kedaulatan adalah tentang memastikan setiap jengkal tanah yang tersisa tetap mampu memanusiakan manusia di atasnya. Jika negara gagal melindungi ruang hidup warganya sendiri, lantas untuk siapa sebenarnya garis batas itu dipertahankan?

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda