Kolom

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?

Vonis Chromebook: Titik Balik Penegakan Hukum atau Sekadar Kasus Besar?
Nadiem Makarim Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Instagram/nadiem_Makarim_)

Vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook menjadi salah satu putusan hukum paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Melansir dari Detik.com, pengadilan juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp800 miliar setelah majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Nadiem menyatakan akan mengajukan banding sehingga perkara ini belum berkekuatan hukum tetap.

Di luar perdebatan mengenai benar atau tidaknya pertimbangan hakim, satu hal seharusnya menjadi titik temu semua pihak: tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi yang menggunakan uang rakyat. Dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh bergantung pada siapa terdakwanya, apa latar belakangnya, atau seberapa besar jasa yang pernah ia berikan. Hukum kehilangan makna apabila berubah mengikuti popularitas seseorang.

Kasus ini juga mengingatkan kembali bahwa setiap kebijakan publik memiliki konsekuensi hukum. Menjadi pejabat bukan sekadar memperoleh kewenangan untuk mengambil keputusan, melainkan juga menerima tanggung jawab atas setiap rupiah yang dibelanjakan. Ketika negara mengalokasikan anggaran hingga triliunan rupiah untuk sebuah program, publik berhak mengetahui apakah kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat atau justru menimbulkan kerugian sebagaimana dinilai dalam proses peradilan.

Sering kali kita terjebak dalam dua kubu yang sama-sama berbahaya. Kelompok pertama menganggap setiap pejabat yang tersandung kasus hukum pasti menjadi korban kriminalisasi. Kelompok kedua langsung menganggap setiap terdakwa pasti bersalah bahkan sebelum pengadilan berbicara. Padahal negara hukum menempatkan proses peradilan sebagai mekanisme untuk menguji alat bukti, mendengar pembelaan, dan menghasilkan putusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Yang menarik dari putusan ini bukan hanya besarnya hukuman, melainkan pesan yang dikandungnya. Jika putusan tersebut bertahan hingga berkekuatan hukum tetap, ia berpotensi menjadi salah satu rujukan penting dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kebijakan publik berskala besar.

Artinya, pejabat di masa mendatang tidak lagi dapat berlindung di balik dalih bahwa sebuah proyek adalah bagian dari kebijakan pemerintah apabila dalam pelaksanaannya terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya bagi penegakan hukum Indonesia. Prinsip yang digunakan dalam perkara ini harus berlaku sama terhadap siapa pun. Tidak boleh tajam kepada satu orang tetapi tumpul terhadap yang lain. Konsistensi merupakan syarat utama agar hukum memperoleh kepercayaan masyarakat.

Indonesia memiliki banyak proyek strategis nasional dengan nilai anggaran yang sangat besar. Sebagian berhasil memberikan manfaat nyata, sebagian masih menuai perdebatan mengenai efektivitas maupun efisiensinya. Perbedaan pandangan mengenai manfaat sebuah proyek adalah hal yang wajar dalam demokrasi.

Namun apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diperlakukan dengan standar hukum yang sama, tanpa memandang jabatan maupun afiliasi politiknya.

Justru karena itulah putusan pengadilan tidak boleh dijadikan alat selebrasi politik ataupun balas dendam kekuasaan. Pergantian pemerintahan tidak seharusnya melahirkan tradisi saling memenjarakan lawan politik dengan alasan mencari kesalahan masa lalu. Sebaliknya, pergantian rezim harus memperkuat budaya akuntabilitas: siapa pun yang menggunakan uang negara wajib siap mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Pada akhirnya, perkara Chromebook bukan sekadar tentang satu nama atau satu kementerian. Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik selalu melekat dengan amanah publik. Kekuasaan memang dapat berganti setiap lima tahun, tetapi prinsip akuntabilitas tidak boleh ikut berganti.

Sebab uang yang dipertaruhkan bukan milik pejabat, bukan milik pemerintah, melainkan milik seluruh rakyat Indonesia. Dan setiap rupiah yang berasal dari rakyat, pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat melalui mekanisme hukum yang adil, konsisten, dan bebas dari kepentingan politik.

    Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

    Komentar

    Rekomendasi

    Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda