Sekilas konotasi larangan adalah sebuah pengekangan, anti kebebasan. Tapi, ingat, larangan dalam hal ini harus menggunakan pendekatan perspektif ibadah, agar konotasi larangan tidak negatif dan justru bisa menjadi positif, karena manfaat larangan justru kembali kepada wanita haid dan nifas.
Bagaimana mungkin ada manfaat yang kembali padanya sementara ia dilarang melakukan beberapa ibadah seperti salat dan puasa? Perlu dipahami bahwa pahala pada dasarnya tidak hanya didapat dengan melakukan perintah, tapi juga bisa diraih dengan menjauhi larangan, sebab keduanya (melakukan perintah dan menjauhi larangan) sama-sama memiliki unsur kepatuhan.
Berikut ini adalah bentuk larangan selama wanita tersebut sedang haid dan nifas:
1. Berada di masjid
Wanita haid dan nifas dilarang berada di masjid, baik dengan maksud mengikuti majelis taklim atau kegiatan masjid lainnya. Di samping dilarang masuk ke dalam masjid, wanita yang sedang haid dan nifas dilarang mondar-mandir di dalam masjid tanpa adanya uzur.
Larangan ini juga tetap berlaku bagi wanita haid dan nifas yang memakai pembalut, karena larangan tersebut sebagai bentuk memuliakan masjid.
2. Membaca al-Quran
Selama wanita dalam masa haid dan nifas, ia tidak boleh membaca al-Quran. Hukum ini sepintas memberatkan, terutama bagi wanita haid dan nifas yang hafal al-Quran atau sedang mengajar di TPA/TPQ. Mereka butuh membaca al-Quran agar tidak lupa hafalannya dan mereka dibutuhkan untuk mengajar.
Tidak perlu khawatir, karena wanita haid dan nifas masih boleh melafalkan al-Quran dengan syarat bermaksud zikir, menjaga hafalan, mengajar, mengharap berkah dan bertujuan untuk berdoa. Selama dengan tujuan-tujuan tersebut, wanita haid dan nifas boleh melafalkan al-Quran.
3. Menyentuh mushaf
Menyentuh mushaf (tulisan yang memuat firman Allah dan berada di antara dua sisi sampul) bagi wanita haid dan nifas merupakan bagian dari larangan. Selain itu, wanita haid dan nifas juga dilarang membawa mushaf.
4. Berhubungan suami-istri
Wanita haid dan nifas tidak boleh berhubungan badan dengan suami. Jika hanya bermesraan, tidak mengapa alias boleh-boleh saja.
Larangan berhubungan badan antar suami-istri ketika wanita sedang haid dan nifas merupakan larangan yang serius dan termasuk dosa besar bila dilanggar.
5. Perceraian
Larangan ketika haid dan nifas selanjutnya adalah terjadinya perceraian. Pihak laki-laki dilarang menceraikan istrinya yang sedang dalam masa haid dan nifas.
Talak ketika haid tetap sah, namun berdosa sebab menyalahi aturan agama yang melarang laki-laki menceraikan wanita dalam masa haid atau nifas.
6. Salat, puasa dan tawaf
Wanita haid dan nifas yang dalam kondisi hadas besar, dilarang melakukan ibadah salat, puasa dan tawaf. Salat wajib yang ditinggalkan karena haid dan nifas, tidak perlu diganti.
Sedangkan puasa wajib yang ditinggalkan sebab haid dan nifas, harus diganti di luar bulan Ramadan.
Demikian enam larangan yang harus diketahui oleh setiap wanita yang sedang haid dan nifas. Semoga manfaat.