Apakah kamu pernah memberikan pinjaman kepada orang lain? Memberikan sebuah pinjaman kepada orang lain sebenarnya bukanlah hal yang tabu. Namun, dengan maraknya kasus pinjaman yang berujung tidak kembali kepada pemilik aslinya sangatlah meresahkan banyak orang.
Apalagi untuk kamu yang tidak ahli dalam menagih pinjaman atau hutang, hal seperti ini akan membuat kamu kesal, bukan? Namun, menagih hutang adalah suatu keharusan. Oleh karena itu, kamu perlu simak 3 tips menagih hutang yang cukup ampuh di bawah ini agar pinjaman yang kamu berikan dapat kembali lagi.
1. Tagih Secara Langsung
Cara paling tepat untuk menagih sebuah hutang adalah menagihnya secara langsung. Hal ini disebabkan, mereka akan langsung berhadapan dengan orang yang dimaksud. Saat kamu menagih hutang seseorang lewat pihak ketiga seperti berpesan kepada orang lain atau melalui aplikasi tukar pesan dan sebagainya, mereka yang memiliki hutang tidak akan dapat merasakan urgensi yang kamu berikan. Oleh karena itu, mereka cenderung memiliki banyak alasan agar tidak membayar hutang.
2. Tagih Secara Berkala
Kamu juga dapat mencoba untuk menagih hutang secara berkala. Saat menagihnya secara berkala, pemilik hutang biasanya akan merasakan desakan dan urgensi dari penagih sehingga akan tergerak untuk segera membayar hutang mereka. Meskipun cara yang satu ini sedikit merepotkan, namun, cara ini juga bisa dijadikan pilihan yang baik saat pemilik hutang tak kunjung membayar hutang-hutangnya.
3. Jangan Menyerah
Menagih hutang sebenarnya bukanlah perkara yang mudah. Namun, saat uang tersebut adalah hak milikmu, maka kamu harus memperjuangkannya. Oleh karena itu, saat kamu merasa lelah menagih hutang-hutang yang tidak kunjung dibayarkan, kamu tidak boleh menyerah begitu saja dan tetap memperkokoh semangatmu sampai semua urusan terselesaikan dengan baik.
Itulah tiga cara menagih hutang yang ampuh. Dalam agama, hutang sebenarnya adalah urusan yang cukup berat. Maka dari itu, saat kamu tidak sanggup membayar hutang lebih baik jangan pernah mencoba berhutang. Sebaliknya, jika kamu tidak ingin menagih hutang, jangan pernah pula untuk memberikan pinjaman atau hutang kepada orang lain.