Memaksimalkan Peran Birokrasi Demi Kesejateraan Masyarakat

Tri Apriyani
Memaksimalkan Peran Birokrasi Demi Kesejateraan Masyarakat
Ilustrasi Birokrasi

Indonesia merupaka negara yang memiliki penduduk yang padat di dunia, dengan memiliki penduk yang beraneka ragam budaya, ras, suku dan agama maka dari itu indonesia menganut konsepsi negara hukum dalam artian luas yang menitik beratkan kepentingan umum sekaligus mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Sebagai negara hukum yang menganut falsafah pancasila, dengan hal tersebut Indonesia bertekad untuk mencapai tujuan pembangunan nasional demi menciptakan keadilan dan kemakmuran guna mewujudkan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang  tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea IV.

Dalam merealisasikan tujuan tersebut, hukum konsepsi yang dianut oleh negara indonesia akan berperan untuk mengatur kehidupan maupun menata pembangunan serta berfungsi sebagai kontrak sosial yang ada di masyarkat indonesia untuk menciptakan tatanan negara yang menuju keadadilan dan kemakmuran agar berjalan dengan tertib dan teratur serta diusahakan sedemikan rupa sehingga tujuan yang telah dicapai dapat dirasakan secara propsional dan setiap individu dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan demikian aspek ketertiban, keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat merupakan tujuan pokok dari kaidah hukum.

Kaidah hukum sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat, hal ini didasarkan atas pertimbangan bahwa Kaidah hukum bersifat tegas apabila kaidah atau norma lainnya tidak ditaati padahal kepentingan masyarakat menghendaki pentaatan kaidah-kaidah tersebut, lalu juga dikaitkan dengan perkembangan masyarakat itu sendiri yang begitu cepat, timbulah berbagai macam kepentingan yang tidak diatur oleh kaidahkaidah lainnya dan  mempunyai sanksi yang diatur secara formal dalam berbagai peraturan perundang-undangan (Hutagalung, 1999).

Keadilan yang dapat dikaitkan sebagai konsep hukum senantiasa memberikan hasil berupa adanya sebuah kemakmuran, sehingga melahirkan istilah yang lazim disebut adil dan makmur. lalu pengertian adil dapat dikaitkan dalam lingkup kehidupan bersama dalam pemenuhan hak dan kewajiban baik dalam bidang hukum maupun moral, sedangkan pengertian makmur merupakan tercapainya pemenuhan kebutuhan hidup.

Jadi perpaduan antara adil dan makmur sebagai landasan hidup direalisasikan melalui pembangunan nasional yang terpadu dan menyeluruh. Mengenai kaitannya dengan birokrasi yang efektif demi terwujudnya pelayanan publik yang adil dan makmur.

Sebagai sebuah pelaksana pemerintah jalannya birokrasi pemerintahan juga harus menaati hukum atau konsitusi yang berlaku seperti yang dikatakan oleh "Jeremy Bentham bahwa hukum bertujuan menjamin adanya kegunaan atau manfaat bagi kelompok masyarakat untuk mencapai sebesar-besarnya kebahagiaan”.

Artinya bahwa pelaksaan birokrasi mampu melayani masyarakat sesuai dengan undang-undang pelayanan publik dan birokrasi. Sebagai pelaksana birokrasi harus mampu memberikan kinerja yang sangat efektif terhadap berlangsungnya roda pemerintahan.

Sehingga segala sesuatu perubahan yang telah di lakukan oleh pelaksana birokrasi dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat secara merata sehingga melahirkan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan.

Dalam tata kelola pemerintahan sangat di perlukan sebuah sistem birokrasi yang mengutamakan keadilan dan kemakmuran rakyatnya. Serta mengetahui segala berbagai keluh kesah yang di rasakan oleh masyarakat.

Pelaksana birokrasi harus mampu memberikan sebuah solusi dan jalan keluar dalam memecahkan sebuah masalah yang sedang di hadapi dalam lingkungan masyarakat.

Sehingga masyarakat mampu merasakan sebuah perkembangan dan perubahan secara signifikan dengan adanya pelayanan publik yang diberikan pemerintah sebagai pelaksana birokrasi.

Dengan adanya substansi pelayanan publik selalu dikaitkan dengan segala kegiatan yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok orang atau instansi tertentu untuk memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangkan mencapai tujuan terntentu.

Oleh karena itu institusi pelayanan publik dapat dilakukan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Dalam hal institusi pemerintah memberikan pelayanan, maka yang terpenting adalah bagaimana memberikan bantuan dan kemudahan kepada masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingannya.

Inti dari pelayan publik ini yang dibutuhkan sikap tolong menolong, bersahabat, dan profesional dalam memberikan pelayanan jasa dari suatu instansi yang dapat memuaskan masyarakat.

Pelayanan publik menuntut setiap unsur di dalam lembaga tersebut untuk berempati kepada masyarakat, empati dapat dikatakan sebagai kesanggupan dari biokrat pemerintah untuk menempatkan dirinya dari pihak masyarakat dan melihat hal-hal atau masalah-masalah dari sudut pandangan masyarakat dengan itu akan menuntut kesabaran dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat.

Lalu pelayanan pemerintah terhadap publik juga memiliki fungsi utama penyelenggaraan pemerintah yang menjadi kewajiban aparatur pemerintah penyelenggaraan pelayanan publik dengan cepat, tepat dan lugas agar masyarakat puas terhadap pelayanan yang dilakukan oleh aparat pemerintah.

Akan tetapi hal tersebut tidak dimaksimalkan mungkin, terdapat kelonggaran pada saat melayani mayarakat, seakan akan masyarakat di perbudak terhadap pelayanan tersebut, sehingga menyebabkan kualitas pelayanan publik di Indonesia menjadi buruk bahkan menorehkan hasil pelayanan publik terburuk se asean pada tahun 2016.

Ini menjadi tantangan bagi indonesia agar membenahi pelayaan publik semakin professional untuk kedepannya. Tentu juga akan ditunggu oleh masyrakat sebuah pelayanan publik yang dilaksanakan maupun dilakukan denggan seprofessional mungkin tanpa adanya kesusah payahan ketika melayani dan pihak pemerintah juga agar bersedia memfasilitasi dengan kenyamanan serta pengawasan yang begitu tersedia.

Seperti kasus ketika pelayanan publik berbuat semaunya misal “keadilan social bagi yang berduit” dengan adanya uang pelayanan tersebut akan melayaninya dengan mendahulukan dari yang lainnya sehingga kehadiran hal yang seperti ini tidak adil serta pelayanannya kurang professional dan tegas, hal kebiasaan seperti inilah yang harus di jauhi agar pelayanan publik tidak semakin memburuk dan menjadi jadi.

Tidak hanya pelayanannya juga yang harus dibenahi tetapi juga kesadaran diri dari masyarakat agar selalu patuh terhadap apa yang telah ditetapakan oleh pelayanan publik tersebut dan tidak membuat ulah yang tidak diinginkan.

Sehingga agar pelayanan publik ini semakin meningkat terutama tanamkan niat pada kesadaran diri anda sendri ketika ingin melakukan sesuatu apapuun itu dan menghindar dari perbuatan yang tidak diinginkan.

 Dan yang terakhir perlu adanya penyebaran secara meluas pada setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah baik sari segi level pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa. Agar terciptanya kepauan dan bersinergi, sehingga arah langkah terutama kerangka pemahanaman masyarakat bisa secara keseluruhan.

Pemahaman ini juga penting dikarenakan agar apa yang dilakukan pemerintah dalam hal pelayanan publik bisa di respond an di pahami oleh masyarakat. Sebab masyaraka juga memiliki kewajiban dan punya hak mengoreksi apa yang di lakukan pemerintah. Dan juga terciptanya struktur dalam pelayanan publik yang professional.

Oleh: Rizky Ramdhani, Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial Dan Politik, Universitas Muhammadiyah Malang

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak