Kasus Bullying dan Penanganannya di Indonesia

Tri Apriyani
Kasus Bullying dan Penanganannya di Indonesia
Ilustrasi bully di sekolah [shutterstock]

Kata “Bullying” bagi beberapa orang di Indonesia mungkin sudah terdengar tidak asing lagi. Beberapa dari mereka juga mungkin sudah paham apa itu tindakan bullying.

Bullying adalah sebuah tindakan atau perilaku menyakiti orang lain dalam bentuk fisik, verbal, dan emosional. Bullying dilakukan oleh seseorang atau sebuah kelompok orang yang merasa bahwa dirinya memiliki kelebihan seperti bentuk fisik yang lebih kuat dari korban.

Tujuan dari tindakan tersebut adalah membuat korban menjadi menderita dan juga membuat korban memiliki tekanan pada psikologisnya.

Bullying dalam bentuk fisik adalah perilaku menyakiti fisik orang lain. Selain itu bullying dalam bentuk verbal adalah perilaku seperti mengolok ataupun mengejek. Sedangkan bullying mental dapat berupa tindakan pengucilan.

Banyak sekali kejadian bullying yang kerap ditemui. Hal tersebut sering kali terjadi pada usia anak-anak yang masih sekolah, baik SD, SMP, maupun SMA.

Contohnya saja seperti kasus bullying yang beberapa waktu lalu viral di media sosial. Kasus ini berada di Kota Malang di mana siswa SMP Negeri 16 Kota Malang mengalami kejadian bullying yang dilakukan oleh teman-temannya.

Bullying yang dilakukan membuat korban harus mengalami amputasi pada jari tengahnya. Polisi pun telah melakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus bullying tersebut.

Kapolresta Malang Kota menyatakan bahwa sebelumnya korban juga pernah diangkat beramai-ramai dan dibanting di paving pada saat jam istirahat. Tindakan bullying yang terjadi beberapa waktu lalu ini cukup menyita banyak perhatian dari masyarakat Indonesia. Selain kasus tersebut , masih banyak kasus bullying lainnya.

Dengan banyaknya kasus yang terjadi sayangnya tidak diimbangi dengan pemberian sanksi dari pihak sekolah terkait. Pihak sekolah terkadang tidak memberikan sanksi yang berat bagi pelaku bullying tersebut. Pihak pemerintah juga harus melakukan tindakan agar kasus bullying juga tidak terus menerus terjadi.

Sayangnya kasus bullying ini menurut beberapa orang dianggap cukup sepele. Mereka mengatakan bahwa tindakan dari pelaku bully dilakukan atas candaan bersama  teman. Akan tetapi tindakan tersebut tidak wajar bagi korban dan dapat memberikan dampak yang sangat buruk bagi korban.

Banyak dari pihak sekolah terkait memberikan kebijakan dengan cara menyelesaikan masalah bullying ini secara kekeluargaan. Hal tersebut banyak mendapat kecaman dari beberapa masyarakat karena menurutnya hal tersebut tidak layak di selesaikan dengan cara kekeluargaan.

Jika cara itu dilakukan, takutnya akan menambah kasus serupa apabila tidak diimbangi dengan sanksi yang berat kepada pelaku bullying.

Di dalam Undang-Undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:

(1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain,

(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.

Perlindungan dalam kasus bullying ini dirasa masih kurang, kebanyakan kasus tidak ditindakanlanjuti terkait sanksi. Pelaku hanya memberikan permohonan maaf atas perlakuannya setelah itu kasus tersebut dianggap selesai.

Sayang sekali peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk mengatur hidup bernegara di Indonesia ini masih lemah dalam penegakannya. Jadi peran dari pemerintah dirasa masyarakat masih kurang optimal dalam kasus bullying ini.

Meskipun pelaku seringnya di bawah umur namun sanksi tetap saja sanksi. Mereka harus mendapatkan sanksi karena mereka telah melakukan tindakan yang menyakiti korban.

Negara Indonesia ini dikatakan bahwa merupakan sebuah negara hukum tapi dalah hal penegakan hukum maupun kebijakan masih kurang khususnya pada kasus bullying.

Oleh: Riska Ayu Lestary / Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang
Email: [email protected]

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak