Berlakukah Self Quarantine Bagi Penyedia Pelayanan Publik?

Tri Apriyani
Berlakukah Self Quarantine Bagi Penyedia Pelayanan Publik?
Ilustrasi pelayanan publik

Akhir-akhir ini Indonesia sedang mengalami pandemi virus Corona atau severe acute respiratory syndrome syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2), merupakan virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Penyakit yang timbul karena terinfeksi virus ini disebut dengan Covid-19.

Virus ini pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada akhir Desember 2019.  Ketika virus ini mulai berkurang di China, kenaikan virus pun terjadi pada negara-negara yang lain. Beberapa waktu lalu virus itupun masuk dalam Indonesia, sejumlah masyarakat  Indonesia dinyatakan positif terkena Covid-19.

Hal tersebut menjadi sebuah kepanikan sendiri pada masyarakat Indonesia. Banyak warga menyiapkan segala sesuatu kebutuhan yang digunakan untuk menghindari penyakit tersebut seperti menimbun masker ataupun hand sanitizer.

Masyarakat mengklaim bahwa menggunakan 2 barang tersebut dapat mencegah tertularnya virus corona. Namun pada kenyatannya masker hanya digunakan untuk seseorang yang merasa tidak enak badan, dan untuk hand sanitizer sebagai pengganti sabun cuci tangan.

Hashtag #dirumahaja telah mejadi trending topic beberapa hari yang lalu. Hashtag tersebut dibuat sebagai pengingat agar masyarakat Indonesia melakukan self quarantine atau isolation di rumah masing-masing selama 14 hari.

Hal tersebut dianjurkan pemerintah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran dari virus corona dan mencegah bertambahnya pasien dalam daftar Covid-19 ini.

Tepatnya pada tanggal 15 Maret 2020 Presiden Jokowi telah memberikan sebuah amanat untuk kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah dari rumah.

Beberapa tempat kerja maupun sekolah-sekolah diliburkan dan dianjurkan untuk melakukan aktivitas di rumah. Namun tidak bagi pelayanan publik seperti instansi-instansi sampai saat ini belum meliburkan pekerjanya untuk self quarantine di rumah.

Pelayanan publik sendiri adalah penyedia barang ataupun jasa yang diberikan kepada masyarakat yang pada prinsipnya pelayanan publik ini menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan negara untuk mempertahankan ataupun dapat meningkatkan kualitas kehidupan orang banyak.

Namun bekerja dari rumah untuk penyedia pelayanan publik tersebut masih belum bisa dilakukan karena berbagai pertimbangan. Pelayanan publik hadir untuk melayani kebutuhan barang ataupun jasa yang diperlukan oleh masyarakat. Pasti akan banyak masyarakat yang mendatangi instansi pelayanan publik untuk mengurus kepentingan mereka masing-masing.

Virus corona ini sendiri sangat cepat penularannya melalui droplets atau percikan air yang berasal dari batuk atau bersin. Di pelayanan publik akan sering terjadi kontak yang dapat menjadi jalan penyebaran virus. Jadi tidak menutup kemungkinan pihak pelayanan publik bisa terserang virus tersebut dengan cepat.

Sebagai solusi, pelayanan publik harus memberikan fasilitas untuk mencegah penularan Covid-19. Seperti penyediaan handsanitizer sebagai pengganti sabun cuci dan memberikan arahan antrean agar memberi jarak 1 meter.

Untuk memutus rantai penyebaran virus sendiri memang sebaiknya seperti anjuran Presiden untuk self quarantine di rumah. Namun, untuk pekerja yang memang tidak bisa melakukan pekerjaannya di rumah harus tetap waspada dan menjaga dirinya agar dapat terhindar dari virus.

Oleh: Riska Ayu Lestary, Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammadiyah Malang.
Email: [email protected]

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak