Apakah Perlu Fasilitas Publik Dibatasi Saat Pandemi COVID-19?

Tri Apriyani | fadhil firmansyah
Apakah Perlu Fasilitas Publik Dibatasi Saat Pandemi COVID-19?
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4).

Virus Corona sejak awal kemunculannya di kota Wuhan, China hingga saat ini telah terdapat lebih dari 1 juta kasus positif dan lebih dari seratus ribu korban meninggal akibat COVID-19 diseluruh dunia (per 13 April 2020). Serta ditambah dengan belum ditemukannya vaksin sehingga membuat berbagai negara menerapkan kebijakan lockdown dan ada juga yang menerapkan pembatasan sosial sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19.

Tidak semua negara menggunakan strategi yang sama untuk membatasi penyebaran COVID-19. Strategi serta kebijakan yang diambil haruslah sesuai dengan kondisi negara tersebut serta kesiapannya.

Sebagai contoh negara Australia menggunakan istilah "hibernasi". Selama hibernasi pemerintah Australia juga memberikan bantuan keuangan langsung kepada para pekerja agar perusahaan tetap bisa mempertahankan karyawannya dengan total AU$ 213,7 miliar.

Sementara untuk Korea Selatan menerapkan pemeriksaan massal dan gratis untuk menahan laju penyebaran virus COVID-19. Dalam satu hari ada sekitar 15 ribu orang melakukan tes di 50 titik dengan sistem drivethrough. Korea Selatan dengan kebijakannya tersebut dapat menekan virus COVID-19 dinegaranya dan telah menemui titik terang dari wabah ini.

Sedangkan, pemerintah Indonesia lebih memilih kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sebagai upaya pencegahan COVID-19. Terhitung sejak tanggal 10 April 2020 PSBB wilayah Jakarta diberlakukan.

Di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PSBB mengatur segala teknis pelaksanaan kegiatan masyarakat selama berlangsungnya masa PSBB. Dengan dikeluarkannya kebijakan ini pemerintah serta masyarakat berharap penyebaran dari virus COVID-19 dapat ditekan dan kondisi wilayah dapat lekas pulih seperti sedia kala.

Tentu saja setiap kebijakan akan menuai pro dan kontra. Seperti, dalam masa PSBB ini akan sangat berpengaruh terhadap masyarakat khususnya dalam hal mobilitas dan ekonomi. Masyarakat akan cenderung menyetok bahan pangan untuk persediaan selama PSBB dan hanya keluar jika stok tersebut habis.

Namun, ada juga masyarakat yang beraktivitas seperti biasa walaupun sudah diterapkannya PSBB khususnya untuk pekerjaan yang tidak bisa dilakukan dirumah yang tetap memerlukan transportasi publik untuk menuju tempat kerjanya.

Salah satu isi Pergub PSBB yaitu pasal 18 tentang pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Mengakibatkan beberapa transportasi publik merubah jadwalnya hingga membatasi dalam hal mengangkut penumpang.

Berdasarkan data dari web krl.co.id PT KCI atau Kereta Commuter Indonesia memberlakukan PSBB dengan menerapkan berbagai kebijakan. Seperti menyesuaikan jam operasionalnya hanya 12 jam, yaitu mulai pukul 06.00 wib hingga pukul 18.00 WIB.

Selain itu PT KCI hanya mengoperasikan 683 perjalanan KRL setiap harinya. PT KCI juga semakin memperketat pembatasan jumlah penumpang dengan maksimal satu gerbong hanya diisi oleh 60 orang. Lalu jaga jarak antar sesama atau sosial distancing.

Sedangkan, untuk Transjakarta sebagaimana data yang diambil dari web  transjakarta.co.id PT Transjakarta menerapkan kebijakan yang menyesuaikan dengan peraturan PSBB yaitu, jam operasional mulai pukul 06.00 wib hingga pukul 18.00 wib untuk reguler dan pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB khusus petugas rumah sakit dan puskesmas dengan rute khusus tenaga medis serta hanya melayani rute BRT(koridor).

Selain itu, diterapkan juga pembatasan penumpang dalam satu bus. Untuk bus gandeng dibatasi ganya 60 orang saja sedangkan bus besar hanya 30 orang saja. Serta semua penumpang diwajibkan untuk memakai masker kain.

Peraturan PSBB juga mengatur tentang transportasi ojek online berbasis aplikasi sebagaimana Pergub no 33 tentang PSBB Jakarta yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Ojek online dilarang untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB tetapi masih diperbolehkannya untuk beroperasi mengangkut barang sedangkan untuk taksi online dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan khusus seperti, untuk mobil dengan 4 tempat duduk dapat mengangkut 3 orang dengan skema 2 dibelakang dan 1 pengemudi, sedangkan untuk 7 tempat duduk dapat mengangkut 2 ditengah, 1 dibelakang dan 1 pengemudi.

Peraturan tersebut berdampak terhadap mobilitas masyarakat, membuat semakin lama waktu yang diperlukan dalam sebuah perjalanan. Dikarenakan pembatasan penumpang dan pembatasan unit transportasi.

Beberapa masyarakat juga masih banyak yang belum dapat melaksanakan PSBB secara maksimal dengan berbagai faktor, salah satunya yaitu faktor pekerjaan yang menuntut mereka untuk tetap masuk bekerja. Untuk ojek online, sejak peraturan PSBB diterapkan khususnya larangan mengangkut penumpang dan hanya bisa untuk mengangkut barang menyebabkan pemasukan mereka berkurang banyak karena penghasilan terbesar mereka adalah saat menarik penumpang.

Penulis merasakan pembatasan fasilitas publik selama PSBB ini perlu dilakukan untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah. Sebagai masyarakat kita dapat berkontribusi nyata dengan belajar dirumah, bekerja dirumah, beribadah dirumah, serta bila tidak ada kepentingan mendesak tidak perlu keluar rumah, apalagi nongkrong atau ngumpul-ngumpul. Karena PSBB yang dilakukan dengan serius diharapkan bisa mengurangi penyebaran virus COVID-19.

Semakin cepat wabah ini berakhir maka semakin cepat pula kita bisa beraktivitas seperti biasanya. Bukan hanya keseriusan dari masyarakat tertentu namun semua lapisan masyarakat perlu menyadari pentingnya penerapan PSBB ini.

Untuk pemerintah bisa mengedukasi masyarakat terkait PSBB ini dengan gencar melakukan sosialisasi agar PSBB dapat diketahui oleh semua masyarakat yang berada di DKI Jakarta ini.

Serta dapat menjamin kebutuhan tercukupi selama PSBB untuk masyarakat yang kurang mampu atau terkena dampak langsung dari virus COVID-19. Mari kita bersama-sama melawan COVID-19 dengan mengikuti kebijakan dari pemerintah secara serius dan berdoa demi keselamatan kita semua.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak