Pandemi Covid-19 kini menjadi ancaman serius yang harus diperhatikan oleh Pemerintah. Indonesia sudah mulai mengadopsi implementasi Work From Home atau bekerja dari rumah (WFH) sebagai upaya mitigasi pencegahan dan penyebaran COVID-19.
Pengimplementasian WFH di kalangan ASN pun mulai efektif diterapkan sejak 17 Maret 2020, yang berimplikasi pada terhambatnya penyediaan layanan berbagai dokumen kependudukan, penerbitan izin, dan pelayanan lain yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka.
Oleh karena itu, dalam rangka menunjang keberlanjutan aktivitas pelayanan kepada masyarakat, pemerintah perlu meningkatkan kualitas e-Government yang memegang peranan penting dalam eksistensi sistem penyelenggaraan negara dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi di tengah pandemi.
Adanya kebijakan WFH bagi ASN pun dipatuhi oleh berbagai institusi/lembaga pemerintahan di Indonesia; tidak terkecuali dengan ASN yang bekerja di bawah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Adapun dampak dari kebijakan WFH yang diterapkan adalah pelayanan urusan KTP, KK, Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak dapat dilakukan secara tatap muka, dan oleh karenanya pelayanan disubstitusikan secara daring melalui situs https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Cepat dan Akurat (Alpukat Betawi) yang dapat diunduh melalui aplikasi Playstore atau Appstore (Umasugi, 2020).
Sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Dhany Sukma, Alpukat Betawi dimaksudkan untuk menjadi kanal akses langsung masyarakat Jakarta dalam rangka mengajukan pelayanan adminduk (Amrullah, 2020).
Walaupun terdapat pergeseran pola kerja Disdukcapil DKI Jakarta, pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) secara daring dapat dikatakan cukup efektif; hal ini terbukti dari tercetaknya puluhan ribu dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KK, dan e-KTP (Merdeka.com, 2020; Defianti, 2020).
Oleh karenanya, menjadi menarik bagi penulis untuk menganalisis kinerja ASN Disdukcapil DKI Jakarta selama diterapkannya WFH COVID-19, terutama terkait dengan kompetensi e-Government ASN; mengingat para ASN lah yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Schuppan (2010) mengungkapkan terdapat beberapa e-Government Competencies yang harus dipenuhi oleh ASN, yaitu : tipe kompetensi teknis, sosial, dan metodologi.
Terkait dengan tipe kompetensi teknis yang secara kritis mempertanyakan proses kerja teknis, hasil yang dapat terlihat adalah dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Admindukcapil yang dapat diakses melalui laman https://kependudukancapil.jakarta.go.id/.
Keterlibatan ASN dalam perumusan (SOP) ini didasari dengan alasan bahwa ASN dalam taraf working level yang paling mengetahui situasi dan kondisi lapangan yang ada, serta pola dan proses kerja ASN dalam taraf working level yang paling terpengaruh; selain peralihan penggunaan aplikasi, langkah-langkah kerja operasional baru seperti pembuatan file elektronik dan pengunggahan metadata, serta menentukan dan menindaklanjuti alur kerja baru yang ditetapkan dalam SOP selama WFH perlu dipelajari kembali oleh para ASN.
Kompetensi ini pada gilirannya akan berkaitan dengan kompetensi sosial yang terdiri atas kompetensi partisipasi dan kemampuan untuk bekerja sama; karena untuk mengimplementasikan SOP dan pelaksanaan tugas diperlukan kolaborasi komprehensif yang melintasi batas-batas departemen.
Sebagai contoh, mengacu ke SOP Pelaporan Pencatatan Kelahiran WNI yang terjadi di tataran Pelaksana Dinas mencakup Kepala Seksi Pencatatan, Kepala Suku Dinas, dan Pengolah Berkas yang bersinergi dengan Kelurahan dan Kecamatan.
Begitu pula dengan SOP terkait adminduk lainnya, yang menunjukkan kompleksitas alur kerja. Kompetensi partisipasi serta kerja sama dari ASN untuk menunjang terselenggaranya pelayanan adminduk secara efektif dan efisien terutama dalam penyediaan layanan adminduk secara daring ini pun sudah terlihat, dengan tercetaknya 23.277 akta kelahiran yang terdaftar secara daring (Defianti, 2020).
Terkait kompetensi metodologi akan berangkat dari Surat Edaran Disdukcapil No.12/SE/2020 mengenai penyesuaian pelayanan admindukcapil dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintahan Provinsi Jakarta; karena dalam mandat tersebut, dijelaskan bahwa layanan loket di tempat ditiadakan, dan berpindah ke whatsapp petugas unit layanan di setiap Kelurahan, Kecamatan, Suku Dinas, dan Dinas.
Hal ini tentu mengindikasikan adanya perubahan metodologi sebagaimana dikemukakan oleh Schuppan (2010); dimana, kompetensi pegawai yang sudah terbiasa bekerja on-desk, harus beralih dan menyesuaikan diri untuk memberikan pelayanan melalui Aplikasi Alpukat Betawi maupun sosial media yang tersedia.
Berkaitan dengan hal ini, pelayanan yang diberikan ASN Disdukcapil melalui sosial media twitter dapat dikatakan sudah cukup memuaskan walau belum dapat dikatakan optimal; karena respons terkait aduan masyarakat dapat ditangani walaupun respon yang diberikan kurang sigap.
Berdasarkan analisis terhadap kompetensi e-Government ASN Disdukcapil DKI Jakarta dalam masa WFH COVID-19 yang meliputi kompetensi teknis, sosial, dan metodologi menurut Schuppan (2010), maka dapat disimpulkan bahwa ASN Disdukcapil telah memiliki kompetensi e-Government yang memadai.
Hal itu dapat dilihat dari output yang dihasilkan; puluhan ribu dokumen kependudukan dapat tercetak walaupun ASN bekerja dari rumah. Namun, untuk mengimplementasikan WFH secara berkelanjutan, perlu adanya perencanaan yang matang dari berbagai aspek; baik secara regulasi, teknis operasional, dan lain-lain.
Hal ini dimaksudkan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetap prima dan optimal, namun dilain sisi tetap mempertahankan aspek kesejahteraan ASN yang bersangkutan.