Kebijakan Ridwan Kamil atas Covid-19, hingga Adaptasi Kebiasaan Baru

Tri Apriyani | Sherina Aulia
Kebijakan Ridwan Kamil atas Covid-19, hingga Adaptasi Kebiasaan Baru
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Dok. Humas Jabar)

Sehubungan dengan tindakan lanjutan yang diambil oleh para petinggi negara sebagai bentuk mengatasi sekaligus bentuk pencegahan dari pandemik Covid-19 yang saat ini sedang marak terjadi, pemerintah pusat hingga Maret 2020 belum memutuskan mengenai kebijakan Karantina Kewilayahan (Lockdown).

Melihat belum adanya kejelasan mengenai kebijakan lockdown, pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa Jabar akan tetap mengikuti instruksi lanjutan pemerintah pusat terkait sistem karantina wilayah.

Namun, seiring dengan diperbolehkannya sistem kebijakan Karantina Wilayah Parsial (KWP), pemerintah Jawa Barat akan menerapkan karantina parsial. Hal ini dikarenakan, untuk menerapkan lockdown, dibutuhkan persetujuan Presiden. Sehingga, Ridwan Kamil menegaskan kembali bahwa yang ada hanyalah Karantina Parsial bukan Lockdown.

Konsep Karantina Parsial ini sendiri adalah penutupan wilayah yang dilakukan dari tingkat RT, RW, desa, kelurahan, hingga pada tingkat kecamatan apabila terdapat kasus positif covid-19 yang cukup masif. Ridwan Kamil memberikan izin kepada kepala daerah dari sekurangnya 27 Kabupaten/Kota untuk menerapkan sistem Karantina Parsial ini.    

Apabila Karantina Parsial diterapkan, tidak diperbolehkan adanya gerakan massa terkait hal-hal yang tidak menyangkut pergerakan logistik ataupun kesehatan.

“Jadi kalau ada satu desa yang ditutup, semua tidak boleh ada yang kemana-mana kecuali untuk urusan jual beli pangan atau emergency kesehatan. Untuk pendistribusian pangan diserahkan kepada kepala daerah masing-masing, termasuk (skenario) terburuk disiapkan dapur umum,” tutur Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Pada pertengahan April 15 2020, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19, resmi diterapkan di 5 wilayah Jawa Barat selama 14 hari. Setelah 14 hari, pemerintah Jawa Barat akan melakukan evaluasi untuk mengambil keputusan terkait harus dan tidaknya diperpanjang kebijakan tersebut. Dalam lima wilayah tersebut, penerapan PSBB akan berbeda karena terdapat dua wilayah yang memiliki desa sehingga untuk PSBB di kabupaten akan dibagi menjadi dua zona yakni zona merah dan zona non-merah.

Pada pertengahan Mei, dilaporkan bahwa PSBB di Jawa Barat akan berakhir pada 20 Mei 2020. Ridwan Kamil mengatakan setelah berakhirnya PSBB tersebut akan dilakukan evaluasi dan pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menentukan wilayah-wilayah mana yang akan melakukan relaksasi.

Penerapan PSBB ini dianggap memberikan dampak penurunan kasus yang cukup signifikan sehingga hingga saat berita berakhirnya PSBB dikeluarkan, terdapat 63% wilayah yang dapat dikatakan aman.

Oleh karena keberhasilan penerapan PSBB tersebut, sedikitnya 15 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dinyatakan sebagai zona biru, sehingga ke-15 wilayah tersebut dikabarkan akan menerapkan konsep Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang dikenal sebagai konsep new normal ala Jawa Barat.

Untuk menerapkan AKB, wilayah tersebut harus lebih dahulu mencabut status PSBB dan mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementrian Kesehatan RI.

Ridwan Kamil menerangkan bahwa adanya lima tahapan dalam AKB, yaitu:

  1. AKB di tempat Ibadah

Setiap masjid yang akan beroperasi, harus mendapatkan arahan dari Kementrian Agama dan mendapatkan surat dari kecamatan terkait masjid tersebut masuk dalam kategori yang aman untuk dibuka untuk publik atau tidak.

  1. AKB di Sektor Ekonomi

Ini merupakan tahap kedua dari AKB yang mana merupakan adaptasi dari sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian.

  1. AKB Mall dan Pertokoan

Ini menjadi tahap ketiga dari AKB, yang mana dalam AKB mall, pengunjung hanya diperbolehkan menampung pengunjung sebesar 50% dari jumlah kapasitas pengunjung biasanya dengan tetap menerapkan protocol kesehatan. Namun dalam tahap ini, karaoke dan bioskop belum diperbolehkan buka.

  1. Pemulihan Sektor Wisata

Tahap keempat dari AKB ini diterapkan sebulan setelah tahap pertama diterapkan dengan catatan tahapan ini diterapkan apabila tidak ada catatan kasus baru Covid-19 pada tahapan sebelumnya. Emil menegaskan pariwisata dibuka namun tidak memperbolehkan menerima wisatan dari luar JaBar.

  1. AKB Sektor Pendidikan

AKB pada sektor Pendidikan menjadi tahapan kelima dari konsep new normal ini. Namun, Emil memastikan tidak akan membuka sekolah dalam waktu dekat karena Emil tidak ingin mengorbankan anak-anak terlebih sekolah masih mempunyai banyak waktu untuk menunggu hingga situasi kondusif.  

Dalam istilah AKB ini, menerapkan kehidupan dengan tatanan hidup baru yang mana kebiasaan sehari-hari diubah sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku dan diterapkan secara disiplin.

Pada dasarnya, kunci dari keberhasilan hidup baru ini adalah disiplin terhadap protokol kesehatan yang penting yakni menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain saat berada diluar rumah yang mengharuskan bertemu dengan orang banyak.

Selain itu, untuk melihat keberhasilan kebijakan disuatu wilayah sangat bergantung dengan kebijakan yang diambil dan diterapkan oleh pemerintah tersebut selain itu pengambilan keputusan (Decision Making) juga sangat berpengaruh. Namun, hal itu tetap membutuhkan dukungan warganya dengan bersikap disiplin dan taat terhadap peraturan-peraturan yang diterapkan.

Dalam hal ini, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat dalam menerapkan KWP hingga AKB telah mengambil keputusan yang tepat sehingga penurunan kasus di Jabar menunjukkan hasil yang signifikan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa gaya kepemimpinan Ridwan Kamil adalah Kepemimpinan Partisipatif yang mana dalam hal ini Ridwan Kamil berorientasi pada kegiatan timbal balik dari kebijakan yang diterapkannya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak