Pandemi Covid-19 yang menjadi perhatian Nasional sejak bulan Maret telah mengubah intensitas masyarakat dalam penggunaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Berdasarkan statistik Bank Indonesia, volume transaksi melalui mesin ATM telah mengalami penurunan pada bulan Maret.
Persentase penurunannya cukup signifikan yaitu sebesar 13,2% atau sekitar 66,7 juta kali transaksi di mesin ATM. Sedangkan perbedaan nominal transaksi antara bulan Februari dan Maret senilai Rp81,7 Triliun. Angka tersebut tidak termasuk penggunaan kartu Debet melalui mesin EDC (Electronic Data Capture) untuk belanja.
Penurunan ini terjadi karena adanya penerapan PSBB dan anjuran untuk tetap di rumah. Serta adanya ketakutan masyarakat terhadap mesin ATM yang dapat menjadi media penularan virus corona. Selain itu, layanan internet dan mobile banking yang telah diberikan oleh mayoritas bank di Indonesia membuat masyarakat lebih mengurangi intensitas penggunaan ATM.
Dengan turunnya volume penggunaan ATM berarti makin sedikit orang yang keluar masuk ATM. Hal tersebut memberikan kesempatan bagi pelaku skimming ATM. Aksi kejahatan skimming akan lebih leluasa untuk dilakukan dengan kondisi ATM yang lebih sepi daripada kondisi sebelum Pandemi Covid-19 terjadi.
Sebagai contoh, pada hari Senin (22/6) pukul 22.00 WITA seperti dilansir oleh detik.com, telah tertangkap seorang WNA asal Estonia yang melakukan skimming di salah satu ATM di seputaran Jalan Teuku Umar Barat Denpasar. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan router kamera kecil untuk merekam dan memindah data nasabah yang telah bertransaksi di ATM tersebut. Sehingga masyarakat harus lebih berhati-hati dalam penggunaan ATM.
Skimming merupakan tindakan kriminal pembobolan ATM Bank. Kejahatan ini bukan hanya merugikan nasabah. Sehingga bank yang akan dirugikan karena harus mengganti uang nasabah. Bahkan dapat dikatakan bahwa nasabah tidak merugi karena uang yang telah dibobol akan dikembalikan kepada nasabah oleh Bank.
Memang nominal uang yang dibobol per nasabah tidak akan besar dengan adanya batas maksimal tarik tunai dan transfer melalui ATM tiap harinya. Namun, tetap saja kejahatan ini berpengaruh pada Bank yang menjadi korban.
Mulai dari hilangnya kepercayaan nasabah dan masyarakat pada Bank tersebut karena anggapan ATM mereka bisa saja menjadi korban skimming berikutnya lantaran menggunakan jasa Bank tersebut. Akibatnya Bank akan kehilangan calon nasabah yang dibutuhkan untuk memajukan usaha Bank.
Langkah preventif sebaiknya diambil oleh Bank dan Nasabah. Bank harus dapat mengingkatkan nasabah untuk mengganti nomor PIN secara rutin dan menghindari penggunaan nomor PIN yang mudah ditebak, seperti tanggal lahir. Nasabah juga harus berperan aktif dalam meminimalisasi risiko terkena kejahatan skimming.
Seorang nasabah yang bijak sebaiknya memperhatikan kondisi ATM yang hendak ia digunakan serta selalu menutupi tangan saat memasukkan PIN. Pengecekan saldo secara berulang juga penting untuk dilakukan, supaya transaksi yang terasa ganjil dapat segera dilaporkan kepada pihak Bank dan mengurangi kerugian.