Pemerintah membuat kebijakan di masa pandemi adanya PSBB membuat aktivitas di rumah menjadi lebih tinggi. Baik sekolah maupun aktivitas pekerjaan yang dilakukan di rumah secara online selama PSBB. Dengan adanya PSBB membuat sebagian besar petugas PLN tidak dapat untuk melakukan kunjungan ke pelanggan guna mencatat meter pelanggan. Akibatnya pada bulan April dan Mei, PLN melakukan perhitungan rata-rata listrik 3 bulan.
Penggunaan listrik oleh pelanggan pada masa PSBB di bulan April sudah mengalami kenaikan sementara PLN masih menggunakan tagihan listrik pada bulan sebelum PSBB yang notabene masih normal. Karena hal tersebut sebagian besar realisasi pemakaian listrik lebih besar daripada yang ditagihkan.
Setelah diberlakukannya new normal pada bulan Juni petugas PLN dapat mengunjungi rumah pelanggan dengan mencatat meter pelanggan. Setelah melakukan pencatatan diketahuilah selisih penggunaan listrik oleh pelanggan dengan tagihan PLN pada masa PSBB. akhirnya pihak PLN mengambil kebijakan untuk memasukkan selisih tersebut pada tagihan listrik bulan Juni.
Demi kenyamanan pelanggan petugas PLN memberikan fasilitas cicilan untuk 20% keatas dan PLN juga menyiapkan layanan lapor stand meter secara mandiri melalui aplikasi whatsapp dengan nomor 08122123123 pelaporan pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya.
Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, pihak PLN melalui web resminya web.pln.co.id menghimbau pelanggan untuk memanfaatkan pembayaran tagihan online.
Pembayaran tagihan online pada masa pandemi menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini karena selain lebih praktis juga meminimalisir kontak fisik dan menerapkan social distancing untuk mematuhi anjuran pemerintah. Sehingga pembayaran dengan cara ini mengurangi penyebaran virus covid-19.
Untuk melihat lebih lengkapnya klik link berikut https://blog.deliv.co.id/masa-pandemi-pembayaran-tagihan-online-menjadi-pilihan-utama/