Prioritas Dana Desa 2021 sebagai Upaya Pencapaian SGDs Desa

Mayrbelina
Prioritas Dana Desa 2021 sebagai Upaya Pencapaian SGDs Desa
Sustainable Development Goals (SDGs)

Pada saat tahun 2014 Desa telah dijadikan sebagai ujung tombak dari pembangunan dan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa yang berasal dari program Dana Desa (DD). Program ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dari APBN ini disalurkan melalui APBD Kabupaten/Kota untuk melakukan pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan, pemerataan desa. Hal ini berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa.

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang tersebut, Desa telah diberikan wewenang untuk mengelola sendiri alokasi Dana Desa guna menunjang pemerataan pembangunan yang berkelanjutan.

Pemerintah telah menetapkan memberikan alokasi dana per desa sebesar 1 Milyar, dengan adanya dana 1 Milyar ini pemerintah mengarahkan untuk berfokus pada melakukan pembangunan berkelanjutan seperti infrastruktur desa yang kurang memadai, dan pemberdayaan UMKM Desa.

Namun pada tahun 2021, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim mengatakan bahwa Dana Desa pada tahun 2021 kali ini akan diprioritaskan untuk Pembangunan Nasional Berkelanjutan di desa atau disebut Sustainable Development Goals (SDGs) Desa.

Oleh sebab itu dikeluarkannya Permendesa No. 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, hal ini di latar belakangi oleh model pembangunan nasional yang berlandaskan Perpres nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs. (dilansir dari kemendesa.go.id ). Lalu apakah program SGDs Desa ini dapat terealisasikan dengan baik?

Sustainable Development Goals(SDGs) atau disebut dengan Pembangunan Berkelanjutan merupakan pembangunan yang memiliki tujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh dunia, baik masa kini ataupun masa yang akan datang atau yang bersifat berkelanjutan, tanpa adanya mengeksploitasi penggunaan sumberdaya alam yang melebihi dari kapasitas dan daya dukung bumi.

Sustainable Development Goals(SDGs) merupakan seperangkat dari tujuan, target dan indikator pembangunan yang berkelanjutan yang bersifat universal. SDGs ini merupakan lanjutan serta perluasan dari program Millenium Development Goals(MDGs) yang telah di terapkan oleh beberapa belahan dunia sejak tahun 2001 hingga akhir tahun 2015. (dikutip dari theicph.com)

Berdasarkan capaian Skor Indeks SDGs Indonesia pada tahun 2016 sebesar 54,4 persen dengan posisi peringkat 98 di dunia, pada tahun 2017 sebesar 62,9 persen dengan peringkat 100 kemudian pada tahun 2018 sebesar 62,8 persen dengan peringkat 99, lalu pada tahun 2019 sebesar 64,2 persen dengan peringkat 102 dan terakhir pada tahun 2020 Skor Indeks SDGs menyentuh angka 65,3 persen dengan peringkat 101 di dunia. (sumber kemendesa.go.id)

Berdasarkan capaian Skor Indeks SDGs di Indonesia masih terlampau jauh dengan negara-negara yang ada di dunia. Meski kenaikan skornya cenderung meningkat namun masih jauh dari harapan. Oleh karena itu Kementerian Desa PDTT ingin membuat suatu inovasi baru dengan menjadikan SDGs Desa sebagai upaya mewujudkan pembangunan nasional yang berkelanjutan sesuai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2017.

SDGs Desa merupakan program yang belum pernah ada sebelumnya, dapat dilihat berdasarkan capaian SDGs di Indonesia dapat dikatakan naik namun cenderung lamban dalam proses peningkatannya, hal ini merupakan sebuah gagasan untuk memaksimalkan SDGs di Indonesia, hingga dapat mengalami kenaikan dikancah dunia.

Menteri Desa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi), Abdul Halim mengatakan bahwa Dana Desa pada tahun 2021 sebesar Rp. 72 Triliun, terdapat 3 fokus utama dalam SDGs Desa pada alokasi dana desa tahun 2021 ini yang pertama adalah pemulihan ekonomi nasional yang sudah diatur dalam UU sebelumnya yang merupakan kewenangan desa. Pemulihan ekonomi terdiri dari fokus pada BUMDes yakni dari proses pembentukan, pengembangan dan revitalisasi BUMDes, serta penyediaan listrik desa.

Kedua ada program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan Desa seperti pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya,pengembangan Desa wisata. Ketiga, yakni sebuah program baru Desa Aman Covid-19. Karena pada saat awal tahun 2020, seluruh dunia tengah mengalami pandemi covid-19 sehingga ini perlu adanya program untuk menunjang keamanan serta masyarakat desa lebih teredukasi mengenai virus covid-19. Penetapan ini berlandaskan dari Perpres Nomor 59 Tahun 2017 tentang (dilansir dari kemendesa.go.id)

Kementerian Desa PDTT telah membuat SDGs Desa menjadi 18 program yaitu, Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Pendidikan Desa Berkualitas, Kerlibatan Perempuan Desa, Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi, Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan, Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata, Infrastruktur dan Ekonomi Desa Sesuai Kebutuhan, Desa Tanpa Kesenjangan, Desa, Kawasan Pemukinan Desa Aman dan Nyaman, Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan, Desa Tanggap Perubahan Iklim, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Desa Damai Berkeadilan, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif. (dilansir dari nasional.kontan.co.id 23/09/20)

Menurut penulis dengan adanya memprioritaskan SDGs Desa ini memberikan peluang bagi masyarakat agar lebih berpartisipasi dalam mengelola desa, sesuai dengan wewenang desa yang diatur dalam pasal 68 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa yang berbunyi “ Masyarakat Desa berhak: a. meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”.

Selain itu juga dapat meningkatkan kualitas Sumberdaya Manusia desa agar lebih mumpuni dan berkompeten dan SDGs Desa ini akan memberikan berupa keluaran atau output  yakni arah perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kondisi eksisting sehingga memudahkan Pemerintah untuk meninjau arah kebijakan yang sesuai dengan kondisi masing-masing desa. Karena pada saat ini pembangunan desa ini belum sepenuhnya merata karena masih adanya campur tangan antar kepentingan elit, serta pembangunan infrastruktur maupun ekonomi yang belum merata.

Kebijakan desa saat ini sudah sangat baik didukung dengan keuangan desa yang sepenuhnya diberikan oleh desa untuk digunakan membangun desa agar tidak mengalami ketertinggalan namun pada kenyataannya masih banyak desa yang belum berdaya meskipun pemerintah telah memberikan anggaran tersendiri bagi desa.

Oleh karena itu dengan adanya penerapan SDGs Desa mampu memberikan gebrakan bagi desa-desa untuk maju dan berkembang agar menyesuaikan pembangunan berkelanjutan sesuai dengan standar internasional.

Selain itu pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap tujuan SDGs Desa agar pemikiran mereka tidak pragmatis dan acuh terhadap program yang sudah dicanangkan dengan baik oleh Pemerintah, jika Pemerintah dengan masyarakat saling bekerja sama dan memiliki arah tujuan yang sama dalam pembangunan berkelanjutan maka akan terciptanya smart village.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak