Seperti yang kita ketahui kasus korupsi sedang merambah di era pandemi seperti sekarang ini yang mana uang-uang yang digelontorkan oleh pemerintah diambil oleh pejabat-pejabat yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi. Oleh sebab itu diperlukannya audit forensik yang bertujuan untuk menyelidiki apakah dana yang telah digelontorkan tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan.
Audit yang merupakan tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sedangkan forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan. Secara harfiah, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisis dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Karena sifat dasar dari audit forensik ini berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Seperti yang dilansir oleh Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2019 menduduki peringkat 85 dari 180 negara dengan skor 40. Korupsi yang dimaksudkan disini adalah penyalahgunaan jabatan oleh Pegawai Negeri Sipil dan politik untuk kepentingan pribadi, penyuapan dan pengadaan barang dan jasa. Corruption Perception Index (CPI) menggunakan istilah Expert Survei atau survei para ahli dan bukan persepsi orang banyak karena expert survei dipandang dapat membedakan kadar korupsi dapat dibandingkan dengan persepsi orang banyak.
Tujuan Audit Forensik
Tujuan dari diberlakukannya audit forensic ini untuk mendeteksi atau mencegah berbagai kecurangan (fraud). Selain itu, untuk mendukung identifikasi terkait alat bukti dalam waktu yang tergolong cepat agar dapat diketahui potensi atau dampak yang ditimbulkan atas perilaku jahat yang dilakukan oleh pelaku criminal sekaligus mengungkapkan alasan dan motivasi tindakan tersebut sambal mencari pihak-pihak terkait yang terlibat langsung maupun tidak langsung atas kasus kriminal tersebut.
Proses Audit Forensik
1. Identifikasi masalah
Dalam tahap ini, auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang hendak diungkap. Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
2. Pembicaraan dengan klien
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.
3. Pemeriksaan pendahuluan
Dalam tahap ini, auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahuluaan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Intinya, dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.
4. Pengembangan rencana pemeriksaan
Dalam tahap ini, auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.
5. Pemeriksaan lanjutan
Dalam tahap ini, auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
6. Penyusunan Laporan
Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:
- Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
- Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
Alasan Diperlukannya Audit Forensik
Audit forensik didesain untuk menguak adanya tindak pidana korupsi dengan audit biasa (general atau opinion audit). Dalam hal ini tentunya BPK perlu alat yang lebih dalam dan handal dalam mengungkap indikasi adanya korupsi atau tindak penyelewengan lainnya di dalam Pemerintahan maupun dalam BUMN dan BUMD salah satu metodologi audit yang handal adalah dengan metodologi yang dikenal sebgai Akuntansi forensic atau audit forensik.
Profesi ini sebenarnya telah disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 179 ayat (1) menyatakan: ”Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan”’. Orang sudah mahfum profesi dokter yang disebut dalam peraturan diatas yang dikenal dengan sebutan dokter ahli forensik, namun ”ahli lainnya” yang dalam ini termasuk juga akuntan belum banyak dikenal sebutannya sebagai akuntan forensik.