Dalam masa pandemi Covid-19 seperti saat ini PT Telkom Indonesia bertransformasi jadi perusahaan telekomunikasi digital, TelkomGroup mengimplementasikan strategi bisnis dan operasional perusahaan yang berorientasi kepada pelanggan.
Transformasi tersebut akan membuat organisasi TelkomGroup menjadi lebih ramping dan lincah (lincah) dalam beradaptasi dengan perubahan industri telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat. Organisasi yang baru juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan menjamin dalam menciptakan pengalaman pelanggan yang berkualitas.
Hal ini terlihat dari lini bisnis yang terus dilengkapi dengan warisan yang sudah ada sebelumnya. Dalam melakukan Audit Manajamen Divisi Internal PT. Telkom Indonesia Tbk telah menyelenggarakan dan merancang sistem perencanaan dan pengendalian pada masa pandemi sebagai berikut:
1. Anggaran Divisi Audit Internal.
Setiap menjelang akhir tahun, Divisi Audit Internal menyusun rencana anggaran kegiatan yang akan dilaksanakan dan diajukan kepada Direktur Utama untuk dapat disetujui. Dalam anggaran tersebut sudah tercakup secara menyeluruh rencana audit yang akan dilakukan dan alokasi dana yang diperlukan dalam tahun yang akan datang. Rencana anggaran mengenai jadwal kegiatan audit dan dana yang diperlukan untuk setiap kegiatan yang dicerminkan dalam anggaran UHPD Uang Harian Perjalanan Dinas, yang akan dirincikan kedalam anggaran bulanan.
Dalam laporan bulanan perusahaan, telah disajikan mengenai perbandingan anggaran dengan realisasinya dan penjelasan-penjelasan yang terjadi tentang anggaran dengan realisasinya.Namun dalam wawancara dengan Divisi Audit Intenal untuk melihat apa adanya dan hambatan yang timbul dalam pelaksanaan audit serta cara penyelesaiannya, dan untuk dapat menelaah apakah anggaran tersebut dapat memberikan kontribusi terhadap kesalahan Divisi Audit Internal atau tujuan dari perusahaan total.
Teknik yang digunakan dalam pengelolaan anggaran Divisi Audit Internal adalah Manajemen oleh Objective MBO. Artinya Divisi Audit Internal melaporkan bahwa anggaran untuk melaksanakan pekerjaan atau kegiatan audit dan menentukan cara mengukur pelaksanaan kegiatan audit tersebut.MBO tidak dengan sendirinya membuat kegiatan audit tersebut dapat terlaksana, namun MBO dapat digunakan untuk menentukan tujuan audit, menyusun rencana kegiatan audit beserta anggarannya, dan mengendalikan kegiatan audit tersebut.
2. Program Kerja Pemeriksaan Tahunan PTKP
Pada akhir tahun Divisi Audit Internal menyusun Program Kerja Pemeriksaan Tahunan, mencakup beberapa hal yaitu, obyek yang diaudit, kegiatan yang diaudit, lokasi dan jadwal pelaksanaan audit serta pelaksana staf auditor internal. Dalam Charter Audit Internal PT. Telkom Tbk Nomor TEL 42PWOOOUTA-002001 Tanggal 30 Juli 2001, telah datang bahwa, pekerjaan yang direncanakan harus sebaik-baiknya.
Piagam ini mewajibkan Pimpinan Divisi Internal PT. Telkom Tbk beserta jajarannya, untuk terlebih dahulu menyusun rencana yang rapi dan diatur dengan sistematis sehingga dapat mendukung semua auditor dan seluruh pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan berhasilguna dan berdayaguna.