Hari libur Imlek yang jatuh pada hari Jumat (12/02) tentunya menjadi hari yang sayang dilewatkan untuk berkumpul bersama keluarga. Banyak diantara masyarakat yang melakukan perjalanan pulang ataupun pergi demi bertemu dengan keluarga. Namun ada yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan masuk dan keluar di wilayah DIY. Selama hari libur Imlek, DIY melakukan pengecekan pembatasan demi menekan angka penularan virus COVID-19.
Menurut Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, beliau menegaskan bahwa selama libur Tahun Baru Imlek 2572 pada tahun 2021, Pemda DIY akan memberlakukan pengecekan hasil rapid tes antigen bagi pelaku perjalanan baik yang memasuki maupun meninggalkan DIY. Pengecekan pembatasan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19. Masyarakat dihimbau untuk selalu menaati protokol yang berlaku demi keselamatan bersama.
Masyarakat perlu memerhatikan betul beberapa ketentuan yang ditetapkan untuk pengecekan para pelaku perjalanan yang hendak memasuki dan meninggalkan DIY selama libur Imlek 2021. Adapun kebijakan yang ditetapkan oleh Pemda DIY ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19. Pengecekan pembatasan perjalanan ini telah dimulai pada Kamis (11/02) sore dan akan diberlakukan hingga Minggu (14/02). Menurut informasi yang diperoleh dari Humas Pemda DIY (Instagram: @humasjogja) dalam postingannya, memaparkan beberapa riancian pengecekan yang akan dilakukan. Beberapa rincian pengecekan tersebut diantaranya:
1. Pengecekan akan dilakukan pada pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi dan tidak berlaku bagi kendaraan umum, esensial, dan logistik.
2. Berkas yang akan diperiksa adalah bukti rapid antigen dengan hasil negatif. Pastikan Anda memiliki hasil rapid tes antigen negatif.
3. Pengecekan pembatasan selama Imlek di DIY ini akan dilakukan secara acak di tiga titik perbatasan DIY. Wilayah perbatasan yang akan diberlakukan pengecekan yakni Prambanan (Kabupaten Sleman), Tempel (Kabupaten Sleman), dan Temon (Kabupaten Kulon Progo).
4. Pengecekan pembatasan perjalanan memasuki dan meninggalkan DIY ini telah diberlakukan sejak Kamis (11/02/2021) sore dan akan diadakan hingga Minggu (14/02).
5. Harus diperhatikan bahwa pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukkan hasil rapid tes antigen dengan hasil negatif tidak dapat melanjutkan perjalanan sesuai tujuan dan dipersilakan untuk putar balik atau akan memperoleh pemeriksaan di fasilitas pelayanan kesehatan sekitar di wilayah pengecekan.
6. Pengecekan untuk pelaku perjalanan dengan menggunakan trasportasi darat yakni bus umum akan dilakukan di terminal.
Tentu saja kebijakan ini akan berjalan secara lebih efektif ketika dapat bersinergi dengan provinsi yang berbatasan dengan DIY. Apabila masing-masing provinsi dapat memberlakukan kebijakan serupa pada warganya yang hendak keluar, maka nantinya tidak perlu diberhentikan kembali ketika memasuki suatu wilayah provinsi yang lain. Hal ini tentunya akan lebih efektif dalam melakukan pengecekan.
Masyarakat yang akan melakukan perjalanan memasuki maupun meninggalkan DIY hendaknya telah mempersiapkan semua berkas yang diperlukan dengan baik dan pastikan dalam keadaan sehat saat melakukan perjalanan. Mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang kian meluas setiap orang perlu memberdayakan diri dalam melakukan pencegahan penularan COVID-19. Tetap terapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 melalui 5 M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas).