Indonesia adalah negara demokrasi yang dipimpin oleh presiden dan para menteri – menterinya. Korupsi di Indonesia saat ini sudah banyak terjadi. Tindakan korupsi yang terjadi di Indonesia hampir setiap hari diberitakan di media sosial atau media massa.
Perkembangan korupsi dari tahun ke tahun selalu semakin meningkat. Meningkatnya korupsi tidak hanya membawa bencana terhadap perekonomian nasional dan rakyat. Maraknya tindak pidana korupsi pada dasarnya telah juga telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Tindak pidana korupsi yang terjadi secara meluas dan sistematis juga telah mengakibatkan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, melalui pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Negara Indonesia secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah kejahatan biasa, melainkan suatu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime).
Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi dapat mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi suatu negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan, serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Bahkan korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.
Perilaku korupsi sudah menjadi kebiasaan para penjabat untuk melakukan perilaku menyimpang seperti perilaku melawan nilai dan norma dalam masyarakat. Oleh sebab itu, kasus korupsi sangat sulit dihilangkan dan hukum untuk para pelaku korupsi kurang tegas serta tak adil karena yang melakukan korupsi adalah kebanyakan orang yang memiliki kekuasaan.
KPK diharapakan menjadi trigger mechanism, yakni sebagai pendorong agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga lain diluar KPK agar menjadi lebih efektif dan efisien. Bentuk- bentuk korupsi yang sering terjadi, yaitu:
- Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah.
- Pemalsuan dokumen dan penggelapan uang
- Penyalahgunaan kekuasaan
- Penyuapan, penyogokan dan memeras
Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) yang kini menjadi tumpuan dan harapan publik dalam memberantas korupsi yang masih lemah, seakan menjadi momok yang menakutkan bagi para masyarakat di negeri ini.
Dalam melakukan pemberatasan , KPK di Indonesia mungkin bisa meniru beberapa strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki Hongkong dari lembaga Independent Comission Against Corruption (ICAC) untuk penguatan lembaga anti korupsi.
Strategi pemberantasan korupsi yang dimiliki Hongkong memiliki tiga pendekatan utama yaitu: prevention, investigation and education. Masing-masing pendekatan memiliki tujuan dan sasaran yang berbeda.
Pendekatan pertama yaitu pencegahan dilakukan melalui legalisasi dan prosedur yang mengatur secara detil mengenai definisi dan sanksi korupsi. Di lembaga KPK Indonesia, sanksi belum terlalu tegas jadi pelaku korupsi tidak memiliki efek jera.
Selanjutnya, pendekatan penyelidikan merupakan langkah-langkah penindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Kemudian pendekatan pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan haknya sebagai warga negara dan kesadaran akan dampak negatif korupsi bagi kelangsungan dipembangunan.
Di Indonesia sendiri, pendidikan antikorupsi belum begitu luas jangkauannya. Padahal pendidikan antikorupsi sangat penting untuk mendorong generasi muda yang akan datang untuk mengembangkan sikap terhadap tindakan setiap bentuk korupsi.
Semoga kedepannya Indonesia bisa banyak belajar dari beberapa strategi yang dimiliki Hongkong, yang mampu menyelesaikan masalah korupsi sampai ke akar-akarnya. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus peduli dan ikut serta dalam menyelesaian masalah korupsi yang ada di Indonesia, dengan memiliki sifat jujur dan tanggung jawab. Maka sebagai generasi muda kita bisa memberikan pedoman pada generasi selanjutnya.
Penulis:
Havivah Helmujianingsari, Mahasiswa Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang.