Setelah resmi diperpanjang pada hari Selasa (20/7/2021) lalu, pemerintah kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali pada 21 - 25 Juli 2021, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021.
Hadirnya pemberlakuan PPKM Level 4 tersebut, membuat sektor penerbangan masih sangat dibatasi.
Dikutip dari Instagram resmi Angkasa Pura Airport I (@ap_airports), persyaratan penerbangan terbaru selama kebijakan PPKM ditetapkan berdasarkan SE Kementerian Perhubungan No.53 Tahun 2021.
Adapun persyaratan perjalanan transportasi udara tersebut adalah sebagai berikut.
1. Untuk penerbangan dari dan ke seluruh Jawa-Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Adapun untuk penerbangan dari dan ke selain Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam. Persyaratan ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti Kebijakan Akhir Tujuan.
3. Untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau surat perintah tugas dari pimpinan instansi.
4. Pekerja Esensial meliputi pekerja di bidang Komunikasi & IT, Keuangan & Perbankan, Pasar Modal, Sistem Pembayaran, Perhotelan non Penanganan Karantina Covid-19, serta Industri Orientasi Ekspor.
5. Sedangkan pekerja Kritikal meliputi pekerja di bidang Energi, Kesehatan, Keamanan, Logistik & Transportasi, Industri Makanan Minuman & Penunjangnya, Petrokimia, Semen, Objek Vital Nasional, Penanganan Bencana, Proyek Strategis Nasional, Utilitas Dasar (listrikAir), Industri Pemenuhan Kebutuhan Pokok Masyarakat.
6. Untuk pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak (non pekerja sektor esensial dan kritikal), wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:
- Surat rujukan dari rumah sakit.
- Surat pengantar dari perangkat daerah
- setempat.
- Surat kematian atau surat keterangan lainnya sesuai ketentuan tujuan akhir.
7. Pelaku perjalanan orang/penumpang dengan keperluan mendesak, yaitu, Pasien dengan kondisi sakit keras, Ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, Pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Selama masa libur hari Raya ldul Adha 1442 Hijriah (19-25 Juli 2021), perjalanan penumpang termasuk untuk usia dibawah 18 tahun dibatasi untuk sementara dan dikecualikan hanya bagi penumpang dengan keperluan aktivitasbekerja di sektor esensial dan kritikal serta penumpang dengan keperluan darurat seperti yang dijelaskan di atas.
Itulah sederet syarat naik pesawat terbaru yang wajib dipenuhi jika ingin bepergian menggunakan angkutan penerbangan domestik. Persyaratan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu, sesuai dengan kebijakan baru dengan melihat pertimbangan kasus positif Covid-19 di Indonesia.