Hukum Mengucapkan Selamat Natal untuk Umat Kristiani, Orang Islam Harus Tahu!

Ayu Nabila | Filsa Brilliant
Hukum Mengucapkan Selamat Natal untuk Umat Kristiani, Orang Islam Harus Tahu!
Ilustrasi Pohon Natal. (Shutterstock)

Akhir bulan Desember selalu menjadi momen yang paling dinanti-nanti oleh seluruh umat Kristiani di dunia termasuk di Indonesia. Ucapan "Selamat Hari Natal" bergema di mana-mana. Lantas, apakah boleh sebagai umat Islam mengucapkan "Selamat Hari Natal" kepada umat Kristiani? Simak ulasannya berikut ini!

Hukum mengucapkan Natal memang hingga kini masih banyak diperdebatkan oleh banyak pihak. Termasuk juga para ulama yang sebagian mengharamkan hukum mengucapkan kalimat tersebut, dan ada juga yang memperbolehkan tapi dengan berbagai syarat dan alasan lainnya.

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat KH Muhammad Cholil Nafis memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal kepada umat Nasrani diperbolehkan selama masih dalam konteks menghormati dan toleransi. Menurutnya, mengucapkan dengan maksud untuk mendoakan selamat atas kelahiran Nabi Isa Binti Maryam dengan keyakinan Nabi Isa As sebagai nabi bukan Tuhan.

Dengan alasan tersebut, maka mengucapkan "Selamat Natal" tidak dilarang karena Nabi Isa As sendiri mendoakan atas kelahirannya seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Maryam ayat ke 33, “Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan kembali.” 

Cholil juga menjelaskan bahwa berdasarkan Fatwa MUI tahun 1981 tidak menyatakan hal yang dilarang atau haram dalam mengucapkan "Selamat Natal." Di dalam Fatwa itu yang diharamkan adalah mengikuti perayaan Natal karena hal tersebut sudah termasuk dalam ranah ibadah dan akidah.

Pakar tafsir Al-Qur'an, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa dengan Gus Baha menjelaskan bahwa para ulama tidak mengharamkan semisal orang Islam kuliah di perguruan tinggi non-islam. Hal itu juga termasuk dalam mengucapkan "Selamat Natal." Sebab, ada suatu hajat muamalah atau kebutuhan untuk berinteraksi sosial yang pasti dialami oleh manusia selama ada di dunia. "Terpenting bisa menjaga imannya," ucap Gus Baha.

Nah, berikut ini akan disajikan ragam fatwa halal dan haram mengucapkan "Selamat Natal" menurut para Ulama.

Pendapat yang Mengharamkan Mengucapkan "Selamat Natal"

Haramnya umat Islam mengucapkan kalimat "Selamat Natal" itu terutama berasal dari Fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu Fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya meneruskan pendapat Imam Ibnul Qayyim.

1. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin

Sebagaimana yang terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa Fadlilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

"Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah."

2. Fatwa Ibnul Qayyim

Di dalam kitab Ahkamu Ahlidz Dzimmah, Ibnul Qayyim berkata,  “Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan."

Pendapat yang Menghalalkan Ucapan "Selamat Natal"

1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat bahwa merayakan hari raya agama adalah hak masing-masing agama. Selama hal  tersebut tidak merugikan agama lain. Hal itu juga menjadi hak tiap agama untuk turut mengucapkan kalimat "selamat" saat perayaan hari raya agama lainnya. Oleh karenanya, sebagai pemeluk agama Islam, agama kami tidak melarang kami untuk untuk memberikan ucapan selamat kepada non muslim warga negara kami atau tetangga kami dalam hari besar agama mereka. Bahkan perbuatan ini termasuk ke dalam kategori al-birr (perbuatan yang baik).

Sebagaimana juga firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah: 8, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Kebolehan untuk memberikan ucapan selamat ini terutama apabila pemeluk agama lain itu juga telah memberikan ucapan kepada pemeluk agama Islam dalam perayaan hari raya. Allah SWT juga berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa: 86, "Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu."

2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'

Dr. Mustafa Ahmad Zarqa' menjelaskan bahwa tidak ada satupun dalil yang secara tegas menyatakan larangan bagi seorang muslim mengucapkan selamat pada orang kafir, termasuk ucapan "Selamat Natal."

Beliau mengutip hadits yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri untuk menghormati jenazah kaum Yahudi. Penghormatan dengan cara berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang dianut oleh jenazah tersebut.

Sehingga beliau berpendapat bahwa ucapan "Selamat Natal" kepada saudara-saudara umat kristiani yang sedang merayakan hari raya mereka, tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengakuan atas kebenaran agama mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah atau basa-basi dan muhasanah seorang muslim kepada teman ataupun koleganya yang kebetulan berbeda keyakinan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak