Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Apakah Efektif?

Ayu Nabila | Fatson Tahya
Pemkot Yogyakarta Berlakukan Jam Malam untuk Anak di Bawah 18 Tahun, Apakah Efektif?
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan aturan jam malam untuk anak di bawah umur 18 tahun. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2022. Peraturan Walikota ini juga sudah mulai disebarkan oleh Pemkot Yogyakarta pada tingkat RT/RW.

Aturan ini, di samping dibuat untuk mememenuhi target Kota Yogyakarta menjadi Kota Ramah Anak juga, pemberlakukan jam malam ini juga untuk mengatasi persolanan anak berhadapan dengan hukum, serta mengatasi persoalan kenakalan remaja, contoh kriminalitas jalanan yang sering disebut juga dengan klitih. Pemberlakukan aturan jam malam ini diberlakukan setiap hari mulai jam 22.00 hingga jam 04.00 WIB.

Persoalan kenakalan remaja

Tidak dapat dimungkiri dan mungkin sudah menjadi rahasia umum bahwa persoalan kenakalan remaja menjadi sebuah masalah yang seperti belum menemui solusi yang tepat di Yogyakarta. Permasalahan ini seperti terulang-ulang, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.

Banyak penjelasan dan beragam faktor mengenai permasalahan kenakalan remaja di Yogyakarta, permasalahan seperti kriminalitas jalanan yang sering disebut dengan klitih, adalah contoh dari salah satu kenakalan remaja yang ada di Yogyakarta, tindakan klitih ini tidak hanya terjadi di daerah Kota Yogyakarta tetapi juga terjadi di daerah lain di Daerah Istimewa Yogyakarta, contoh di Kabupaten Sleman.

Banyak dari pelaku-pelaku kenakalan remaja ini masih aktif bersekolah, ini menjadi ironis bahwa Yogyakarta mempunyai julukan sebagai Kota Pelajar tetapi mempunyai permasalahan mengenai kenakalan remaja yang seperti tidak ada ujungnya.

Peran keluaraga

Peran keluarga juga sangat penting dalam menyukseskan pemberlakukan jam malam ini, diharapkan dengan adanya peran keluarga, anak-anak atau remaja yang di bawah umur 18 tahun dapat diarahkan untuk melakaukan kegiatan positif, keluarga juga dapat menjadi benteng pertama dalam hal pengawasan, karena tidak dapat dimungkiri juga bahwa salah satu faktor dari terjadinya kenakalan remaja adalah kurangnya perhatian dan pengawaasan dari keluarga, kurangnya komunikasi atau terjadi permasalahan komunikasi antara keluarga dan si anak.

Aturan jam malam ini bisa menjadi kesempatan untuk lebih baik dalam hal mengawasi anak dan memberi perhatian kepada anak, tanpa adanya peran dari keluarga maka aturan jam malam yang telah dibuat ini akan menjadi sia-sia, dan tidak akan berjalan maksimal.

Kerjasama aparat dan masyarakat

Ketegasan aparat serta peran serta dari masyarakat juga sangat berpengaruh dalam pemberlakuan aturan jam malam ini, kerjasama aparat dan masyarakat akan dapat membuat sinergi yang positif khususnya di lingkungan, hal ini akan dapat menjadikan upaya maksimal dalam memberlakukan jam malam yang telah dicanngkan.

Aparat harus lebih tegas dalam penerapan aturan jam malam tentunya yang dimaksud adalah ketegasan yang positif dan disesuaikan dengan kondisi pada anak tersebut, sehingga tidak menimbulkan masalah baru, lalu masyarakat diharapkan pro aktif khususnya dalam memperhatikan dan menjaga lingkungannya

Hal tersebut akan berdampak positif jika kerjasama aparat dan masyarakat dapat terwujud, diharapkan jam malam ini dapat menghilangkan atau paling tidak mengurangi kenakalan remaja di Yogyakarta.

Manfaat yang bisa diambil

Aturan pemberlakukan jam malam yang diterapkan oleh Pemkot Yogyakarta ini haruslah didukung dengan upaya maksimal serta kerja sama antar semua pihak agar aturan ini dapat memberikan manfaat yang bisa diambil secara positif dan dapat berjalan dengan efektif.

Aturan ini akan mempunyai manfaat yang besar serta positif, tidak hanya untuk Pemkot Yogyakarta, tetapi akan lebih luas lagi jika aturan ini bisa diterapkan dengan efektif dan baik, tentunya dengan kerjasama antar semua pihak.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak