Viral Video Warga Perpanjang SIM Malah Kena Biaya Tes Psikologi Rp 200 Ribu

Ayu Nabila | Haqia Ramadhani
Viral Video Warga Perpanjang SIM Malah Kena Biaya Tes Psikologi Rp 200 Ribu
Perpanjangan SIM kena biaya tes psikologi Rp 200 ribu. (TikTok/ sannyfayzya)

Bagi para pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi atau SIM. Masa berlaku SIM hanya 5 tahun jika sudah habis para pengendara harus memperpanjang lagi. 

Berkaitan dengan itu, ada sebuah video viral yang diunggah oleh akun media sosial TikTok sannyfayzya. Rekaman video viral tersebut memperlihatkan suasana warga sedang memperpanjang SIM. 

Tampak beberapa warga sedang mengisi data untuk tes psikologi perpanjangan SIM. Hal yang bikin viral adalah perpanjangan SIM di sana dikenakan biaya tes psikologi sebesar Rp 200 ribu. 

"Biaya psikologi SIM, Rp 200.000/ SIM. Terima kasih," tulisan pengumuman seperti dikutip oleh Yoursay.id, Kamis (25/08/2022). 

Pemilik video ini kaget apabila untuk perpanjangan SIM harus tes psikologi dulu. Bukan hanya itu saja, biaya tes psikologi dinilai lebih mahal dari biaya pembuatan SIM sendiri. 

Tanggapan Warganet

Warga lakukan tes psikologi untuk perpanjangan SIM. (TikTok/ sannyfayzya)
Warga lakukan tes psikologi untuk perpanjangan SIM. (TikTok/ sannyfayzya)

Sayangnya, tidak disebutkan oleh pemilik video di mana lokasi dia perpanjangan SIM. Video biaya tes psikologi perpanjangan SIM Rp 200 ribu tersebut menuai berbagai tanggapan dari warganet. 

"Perpanjangan malah mahal," komentar salah satu warganet. 

"Rata-rata 75k, itu 200k sisanya mungkin buat biaya beli pulpennya," ujar yang lain. 

"Minggu lalu perpanjang sim via online 80 ribu admin + 37,5 ribu psikotest online + 25,5 ribu ongkir= total semua Rp 143.000," imbuh lainnya. 

"Lucunya kalau perpanjang lebih dari 1 sim, misal A dan B, dua-duanya tetap harus tes padahal barengan," sahut yang lain. 

"Dilihat dari komen-komennya yang harganya beda-beda, apa bisa disimpulkan berarti ini ada apanya ya?" tanggapan warganet lainnya. 

Mengutip dari Suarabatam.id, tes psikologi untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 81 Ayat 1 dan 4.  Bunyi pasal 81 Ayat 1 yakni, untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian.

Sementara, Pasal 81 Ayat 4 berbunyi syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak