Idealnya satu sepeda motor dinaiki oleh dua orang. Aturan yang harus diterapkan pula ketika naik ojol sepeda motor.
Namun, tak jarang masih banyak orang yang sering order ojol untuk beberapa orang. Baru-baru ini seorang driver ojol melayangkan surat terbuka untuk emak-emak yang suka order ojek sepeda motor tetapi bawa 3 anaknya sekaligus.
Video driver ojol tersebut layangkan surat terbuka untuk emak-emak seluruh Indonesia dibagikan akun Instagram insta.nyinyir.
"Nih surat terbuka buat para emak emak nih yang pesen go ride tapi bawa anaknya sekaligus 3," keterangan unggahan video seperti dikutip oleh Yoursay.id, Kamis (29/09/2022).
Driver ojol salah satu aplikasi itu dengan penuh emosi melayangkan surat terbuka bagi emak-emak seluruh Indonesia. Isi surat terbukanya perihal sikap emak-emak yang suka order ojek motor sambil bawa 3 anaknya sekaligus.
"Video ini untuk emak-emak seluruh Indonesia yang sudah order go ride. Kalau order bawa sekaligus 3 anaknya," ucap driver ojol.
Ia menjelaskan mengenai situasi saat membawa satu orang dewasa (emak-emak) dan tiga anaknya sekaligus yang menyusahkan driver ojol.
"Yang pertama mungkin anaknya masih sekolah SD minta duduk di depan. Kalau yang kedua anaknya sekolah SMP minta duduk di tengah. Dan yang ketiga anaknya mungkin yang masih bayi digendong sama emaknya," terangnya.
Bukan hanya menyusahkan tetapi juga dapat merugikan driver ojol karena sepeda motornya berpotensi rusak.
"Bagus, bagus, pertahankan, biar shockbreaker para driver pada patah, hancur sekalian. Pada saat order sekalian bawa suaminya ataupun mertuanya sekalian. Biar tamasya kita sekalian satu motor. Pikir-pikir kalau order harga shockbreaker itu mahal," tegasnya dengan penuh emosi.
Warganet mendukung surat terbuka yang dilayangkan driver ojol ini untuk emak-emak yang sering order ojek motor bawa 3 anak sekaligus.
"Semoga para customer lebih bijak lagi dalam order ojol," komentar warganet.
"Kasian abangnya. Buat si ibu besok-besok order becak aja, jika ada di daerahnya atau naik angkot," ujar yang lain.
"Ntar kalau ada apa-apa yang ketempuan drivernya padahal yang jelas-jelas dari awal salah aja sudah kelihatan," imbuh warganet lainnya.
Berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 dijelaskan tentang larangan sepeda motor membawa penumpang lebih dari satu orang. Misalnya seperti suami membonceng istri di belakang dan satu anak di tengah atau di depan dapat dikenai denda Rp250.000.