Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang MA, Warganet: Mending Ngurus Korupsi

Ayu Nabila | Hafsah Azzahra
Pernikahan Beda Agama Resmi Dilarang MA, Warganet: Mending Ngurus Korupsi
Ilustrasi menikah dengan pasangan beda agama (Pexels/Sandro Crepulja)

Pernikahan beda agama memang masih menjadi perdebatan dan berada di ranah abu-abu di negara kita. Setelah sempat viral dan menjadi trending di Twitter, Mahkamah Agung (MA) akhirnya melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.

Melansir akun Instagram @folkative pada Rabu, (19/7/2023), larangan ini sesuai dengan yang tertulis pada Surat Edaran No. 2/2023 yang ditandatangani oleh Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung.

Setelah sempat diisukan pasangan beda agama diperbolehkan menikah, keputusan larangan ini akhirnya diambil untuk memberikan kepastian dan kesatuan dalam penerapan hukum pencatatan perkawinan beda agama.

Menurut Syarifuddin dalam penjelasannya, bahwa perkawinan akan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2(1) dan Pasal 8(f) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.

Keputusan final ini pun mengundang reaksi dari para warganet.

“Kayaknya ini agar ada pengalihan isu dan demi,” komen salah seorang warganet.

“Larang juga nih nikah beda perasaan, biar gak ada unsur pemaksaan,” timpal yang lain.

“Beda keyakinan gimana? Satu yakin satu gak yakin?” canda yang lain.

“Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh yang lain.

BACA JUGA: Viral Siswa SD Bentak dan Ingin Memukul Guru, Malah Guru yang Minta Maaf

“Daripada ngurusin larangan nikah beda agama, mending tegakkan hukuman pelaku KDRT,” tulis yang lain.

“Yang dilarang agama itu kalau kita menikah tapi belum siap,” komen yang lain.

Sementara itu, melansir Suara.com, menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.

Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 tertulis bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam. Hal ini sesuai surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:

“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga ia beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman.”

Bagaimana menurutmu?

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak