Pasar Domestik Makin Terjepit, Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas

Hayuning Ratri Hapsari | raysa zahra
Pasar Domestik Makin Terjepit, Pemerintah Perketat Impor Sejumlah Komoditas
Ilustrasi impor barang (Pexels/tiger-lily)

Presiden Indonesia Joko Widodo mengambil langkah tegas guna meningkatkan kontrol atas impor sejumlah barang tertentu. Tujuan utama dari kebijakan ini salah satunya melindungi dan mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.

Keluhan telah datang dari berbagai sektor mengenai prevalensi barang impor di pasar tradisional dan platform e-commerce, yang tampaknya mengancam stabilitas dan pertumbuhan produk domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah merinci beberapa komoditas yang menjadi prioritas dalam pengawasan impor yang lebih ketat.

Komoditas-komoditas tersebut meliputi mainan anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian, aksesoris pakaian, dan tas.

Mengingat dampak impor yang berlebihan, Airlangga memberi sorotan khusus pada potensi dampak negatif yang mungkin dirasakan oleh industri lokal. Salah satu contohnya adalah industri tekstil domestik yang telah mengalami tekanan besar imbas dari banjirnya produk asing.

“Yang eks impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri, kemudian juga maraknya impor ilegal pakaian bekas, dan juga di sektor industri tekstil terjadi PHK,” ujar Airlangga Hartarto, mengutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet RI pada Sabtu (7/10/2023).

Keputusan ini bukan hanya soal identifikasi barang yang akan diatur, tetapi juga bagaimana pengawasannya.

Ada revisi signifikan pada kode klasifikasi barang yang dikenal sebagai Harmonized System Code (HS Code).

Beberapa kode diubah sebanyak 327 kode pos untuk produk tertentu, pakaian jadi 328 kode pos, dan tas 23 kode pos.

Selain itu, ada perubahan dalam cara pengawasan impor dilakukan. Sebelumnya, barang-barang tersebut diperiksa setelah memasuki wilayah Indonesia (post-border).

Namun, dengan perubahan kebijakan, pemeriksaan akan dilakukan saat barang-barang tersebut mencapai perbatasan (border). Strategi ini diharapkan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan. 

Perubahan ini juga akan mempengaruhi bagaimana prosedur importir umum diawasi.

Dengan transisi dari post-border ke border, ada kebutuhan mendesak untuk merevisi dan menyempurnakan regulasi yang ada di berbagai kementerian, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Mengingat urgensi dan pentingnya kebijakan ini bagi pertumbuhan ekonomi nasional, Presiden Jokowi mendesak revisi regulasi dilakukan dalam tenggat waktu dua minggu.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak