Usai Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Bharada E Siap Turun Gunung Bantu Jessica Wongso

Haqia Ramadhani
Usai Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Bharada E Siap Turun Gunung Bantu Jessica Wongso
Terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (5/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]

Ronny Talapessy pengacara Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo mengaku siap membantu Jessica Kumala Wongso. Ia melihat dalam kasus kopi sianida jika Jessica Wongso tidak pernah mengaku membunuh Mirna maka bisa dilakukan upaya hukum untuk membebaskannya.

"Jessica menyampaikan bahwa dia tidak bersalah, tidak melakukan kesalahan. Dia harus melakukan upaya hukum. Ini sangat penting bahwa upaya hukum tersebut harus diperkuat dengan alat bukti yang ada," ucap Rony Talapessy dikutip dari YouTube Intens Investigasi pada Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA: Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Siap Bantu Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida, Siapa Sosoknya?

"Saya lihat bahwa ke depannya masih ada proses yang dipakai oleh pengacara Jessica. Bisa melakukan kesempatan dengan peninjauan kembali (PK) dengan novum yang baru," sambungnya.

Ronny Talapessy berharap Hakim Agung bisa lebih teliti kalau nantinya jika PK ketiga Jessica Wongso diajukan.

"Pemerikasaan di tingkat peninjauan kembali oleh Hakim Agung tentunya lebih teliti lagi ya. Kita harapkan bahwa ada keadilan juga. Saya akan menghormati proses yang sudah ada," ucapnya.

Ronny Talapessy menerima permintaan masyarakat yang menginginkannya menjadi tim kuasa hukum Jessica Wongso.

"Saya kalau memang dimintakan bantuan, saya siap," ujarnya.

BACA JUGA: 6 Kontroversi Ayah Mirna Salihin usai Film Ice Cold Curi Perhatian Netizen

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. (YouTube/ Intens Investigasi)
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy. (YouTube/ Intens Investigasi)

Selanjutnya, ia menyoroti salah satu poin penting dalam kasus kopi sianida yakni tidak ada autopsi terhadap jasad Mirna. Menurutnya, hal ini membuat kasus tersebut cacat secara hukum sebab penyebab kematian tidak dapat dibuktikan.

"Poin yang menjadi penting atau krusial adalah terkait dengan tidak adanya autopsi. Menurut saya ketika dalam suatu peristiwa pidana pembunuhan tidak autopsi. Menurut saya perkara itu merupakan perkara yang cacat secara hukum," tutur Ronny.

"Kenapa? Karena kalau tidak dilakukan opsi maka perkara tersebut tidak bisa dibuktikan penyebab kematiannya," imbuhnya.

Walaupun terkait penyebab kematian Mirna oleh beberapa ahli dikatakan sudah diteliti melalui pemeriksaan sampel lammbung. Namun, bagi Ronny Talapessy autopsi harus tetap dilakuakan bukan dengan sampel tetapi secara menyeluruh.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak