Sebuah momen menarik terekam saat Ketua PDIP sekaligus Mantan Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri, sedang melakukan pencoblosan di TPS 53 Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (14/02/2024).
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang warga yang diyakini berjenis kelamin pria dan menggunakan topi diduga mengintip Megawati yang saat itu sedang mencoblos.
Sebuah video merekam aksi tak terpuji pria tersebut. Terlihat siluet di balik tirai merah muda itu tampak ngintip Megawati yang sedang mencoblos di balik bilik suara.
Seolah kepo dengan pilihan Megawati, pria itu terpantau cukup lama mengintip Ketua Umum PDI-P tersebut. Namun tidak berapa lama setelahnya, pria tersebut tampak bingung berjalan ke arah depan, lalu kembali ke belakang.
Tidak jelas apa motif dari pria yang mengintip Megawati tersebut, namun sepertinya ia cukup penasaran dengan sosok capres yang dipilih oleh Megawati. Padahal seperti diketahui bahwa Megawati telah mengusung Ganjar Pranowo sebagai capres pada Pemilu 2024.
Video warga mengintip Megawati nyoblos itu diunggah ulang akun X @BambangTheCat pada Rabu (14/0/2024) dan menuai respon dari para netizen.
"Si*l, siapa itu yg berani ngintip Mega chan," komen akun @Pcy***
"Wkwkwkwk kepo banget siii," tulis akun @dona***
"Positip thingking-nya yg ngintip tuh pengawal beliau, kan mantan presiden," sambung akun @LDj***
"Plot twist nya dia colok no 2 hahaha," komen akun @nand***
Sebagai informasi, perhitungan suara masih terus dilakukan dan bisa dilihat melalui website resmi KPU. Perolehan suara sementara real count pada hari ini, Kamis (15/02/2024) menunjukkan jika paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mengungguli dua paslon lainnya dengan mendapatkan suara sebanyak 14.809.016 atau 56,39%.
Sementara itu pada urutan kedua ada pasangan Anies Baswedan-Cak Imin dengan perolehan suara sementara sebesar 6.456.923 atau 24,59%, lalu di posisi terakhir ada pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan perolehan suara sementara 4.997.331 atau 19,03%.
Melihat dari banyaknya perolehan suara sementara yang berhasil dikumpulkan paslon nomor 2, maka ada kemungkinan jika Pemilu hanya dilakukan hanya dalam satu kali putaran saja.
Hal tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di mana salah satu persyaratan Pemilu satu putaran adalah jika paslon memperoleh lebih dari 50 persen suara.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS