Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah secara oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyusul gugatan isbat nikah yang diajukan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, mengungkapkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu wali yang menikahkan bukan wali yang sah.
Dalam hukum Islam, wali nikah harus memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan mempelai perempuan atau memenuhi syarat sebagai wali hakim sesuai aturan yang berlaku.
Untuk lebih lengkapnya, berikut deretan fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang dinyatakan tidak sah.
1. Status Mahalini sebagai Mualaf
Mahalini memutuskan untuk memeluk agama Islam hanya dua hari sebelum pernikahan. Sebagai informasi, Rizky Febian resmi menikahi Mahalini pada 10 Mei 2024.
Menurut hukum Islam, wali nikah yang sah haruslah wali nasab, yaitu kerabat dekat yang beragama Islam. Karena ayah kandungnya bukan seorang Muslim, dia tidak dapat menjadi wali nikah, sehingga peran tersebut dialihkan kepada wali hakim.
2. Proses Pengangkatan Wali Hakim Tidak Sah
Majelis hakim menyatakan bahwa prosedur pengangkatan wali hakim dalam pernikahan Mahalini dan Rizky Febian tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Dalam Undang-Undang Perkawinan, wali hakim hanya dapat digunakan jika wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya. Dalam kasus ini, pengangkatan wali hakim dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.
3. Anjuran untuk Menikah Ulang
Pengadilan menganjurkan agar Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan pernikahan ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku agar pernikahan mereka diakui secara negara.
H. Suryana menyatakan bahwa keputusan mengenai waktu pelaksanaan pernikahan ulang sepenuhnya diserahkan kepada Rizky dan Mahalini.
4. Pernikahan Tetap Dianggap Sah
Meski demikian, H. Suryana menegaskan bahwa pernikahan mereka tetap dianggap sah karena ketidaktahuan mengenai aturan hukum yang berlaku.
Juga ditekankan bahwa Rizky Febian tidak dapat dianggap bersalah dalam kasus ini. Pasalnya, anak sulung Sule itu hanya mengikuti prosedur yang telah diatur oleh pihak keluarga tanpa mengetahui adanya ketidaksesuaian dengan hukum.
Keputusan pengadilan ini menyoroti pentingnya memahami hukum pernikahan, terutama bagi pasangan lintas keyakinan. Proses pernikahan yang tidak sesuai aturan dapat berdampak besar pada status hukum pasangan tersebut.
Rizky Febian dan Mahalini akhirnya harus dihadapkan pada pilihan untuk memperbaiki prosedur pernikahan mereka agar dapat diakui secara sah oleh negara dan agama.
Kontributor : Chusnul Chotimah