- Ahmad Sahroni belum secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai anggota DPR RI.
- Meskipun demikian, Partai NasDem telah mengambil langkah internal dengan menonaktifkan status Sahroni sebagai legislator.
- Penonaktifan ini hanya berlaku untuk posisinya di DPR dan tidak memengaruhi jabatannya sebagai Bendahara Umum di struktur internal Partai NasDem.
Partai NasDem akhirnya angkat bicara mengenai kabar pengunduran diri Ahmad Sahroni dari kursi DPR RI. Isu tersebut ramai dibicarakan setelah beredar informasi bahwa Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu telah melepaskan jabatannya sebagai legislator.
Namun, menurut penjelasan resmi partai, Sahroni belum mengajukan surat pengunduran diri kepada DPR. Meski begitu, NasDem sudah mengambil langkah internal dengan menonaktifkan Sahroni dari statusnya sebagai anggota DPR RI.
Keterangan Resmi dari NasDem
![Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/11/09/56067-wakil-ketua-umum-partai-nasdem-saan-mustopa.jpg)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat resmi pengunduran diri yang diajukan oleh Sahroni. Hal tersebut ia sampaikan ketika ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 3 September 2025.
“Itu belum, nanti akan kita cek ya,” ujar Saan singkat saat dikonfirmasi.
Dengan begitu, isu mundurnya Sahroni sebagai anggota legislatif masih sebatas kabar yang belum terbukti secara administratif.
Surat Penonaktifan Sudah Berlaku
Walau pengunduran diri resmi belum ada, Partai NasDem telah mengeluarkan surat keputusan internal untuk menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR RI. Keputusan itu tertuang dalam Surat DPP NasDem Nomor 168-SE/DPP-NasDem/VIII/2025 yang berlaku mulai 1 September 2025.
Surat tersebut telah dikirim ke Fraksi NasDem di DPR dan diteruskan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI. Dengan langkah itu, Sahroni otomatis sudah tidak lagi menerima gaji, tunjangan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada posisinya sebagai anggota DPR.
Status Ahmad Sahroni di Partai Tetap Berlaku

Meskipun dinonaktifkan dari DPR, status Sahroni sebagai kader partai tidak berubah. Ia masih menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai NasDem. Saan menjelaskan bahwa penonaktifan ini hanya berlaku pada kedudukannya di DPR RI, bukan pada struktur partai.
“Dia tetap Bendahara Umum. Yang dinonaktifkan hanya statusnya sebagai anggota DPR,” jelas Saan.
Langkah Internal, Bukan Kasus Pidana
Saan menegaskan bahwa penonaktifan Sahroni tidak ada kaitannya dengan proses hukum pidana ataupun mekanisme di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Menurutnya, langkah ini murni kebijakan internal partai yang dianggap lebih progresif untuk menjaga integritas.
Kasus ini lebih berkaitan dengan etik internal partai, sehingga penyelesaiannya dilakukan secara internal, bukan lewat mekanisme hukum formal.
Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) Masih Diproses
Saan juga menjelaskan bahwa mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) masih belum diputuskan. Meskipun Sahroni sudah dinonaktifkan, proses formal untuk mengisi kursi kosong tersebut harus mengikuti prosedur internal partai. Dengan begitu, belum bisa dipastikan kapan penggantinya akan diumumkan.
Kesimpulan
Secara formal, ia belum mengundurkan diri dari DPR karena surat resmi belum masuk. Namun, melalui keputusan internal partai, ia sudah dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Langkah ini sekaligus menghentikan hak-hak keuangan Sahroni sebagai legislator. Meski demikian, ia tetap aktif sebagai pengurus partai di posisi Bendahara Umum. Mekanisme selanjutnya, seperti PAW, masih menunggu proses lebih lanjut di internal NasDem.
Dengan keputusan ini, NasDem ingin menunjukkan sikap tegas dan progresif dalam menyikapi dinamika internal, tanpa harus menunggu proses di MKD maupun jalur hukum pidana.