Yusril Pastikan 2 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Tetap Dipidana

Hayuning Ratri Hapsari | Siti Nuraida
Yusril Pastikan 2 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Kurniawan Tetap Dipidana
Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra [Suara.com/Novian]

Baca 10 detik
  • Menko Polhukam Yusril menegaskan 2 anggota Brimob pelaku pelindasan ojol Affan akan diproses pidana, selain sanksi etik internal.
  •  Sanksi etik dari Polri tidak akan menghentikan atau menghapus pertanggungjawaban pidana di pengadilan umum.
  • Langkah ini diambil pemerintah untuk menunjukkan tidak ada aparat yang kebal hukum dan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra memastikan dua anggota Brimob, Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, yang terlibat dalam kasus pelindasan Affan Kurniawan, tidak hanya dijatuhi sanksi etik oleh kepolisian, tetapi juga akan diproses melalui jalur hukum pidana.

Menurut Yusril, langkah ini diambil untuk menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap kesalahan anggota kepolisian. Proses pidana akan tetap berjalan meski sidang etik telah memutuskan sanksi terhadap kedua pelaku.

Yusril menegaskan bahwa Polri sudah menggelar sidang etik dan menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Cosmas serta Bripka Rohmat. Namun, proses etik itu hanyalah ranah internal. “Ini bukan berarti selesai. Ada proses pidana yang harus dijalani. Semua orang sama di hadapan hukum,” ujar Yusril.

Insiden yang Menghebohkan Publik

Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]
Kolase foto rantis Brimob melindas driver ojol bernama Affan Kurniawan (kiri), ketujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tengah diperiksa di Polda Metro Jaya (kanan). [Suara.com]

Kasus ini bermula ketika sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua anggota Brimob diduga melindas pengemudi ojek online bernama Affan. Aksi itu memicu kemarahan publik dan kecaman luas, karena dianggap menunjukkan arogansi aparat yang seharusnya melindungi masyarakat.

Peristiwa itu terjadi di tengah kericuhan yang melibatkan aparat dan warga. Affan yang sedang melintas menjadi korban tindakan brutal, hingga membuat publik menuntut agar pelaku segera dihukum.

Gelombang kritik deras mengalir di dunia maya. Banyak warganet menyebut kasus ini sebagai bukti bahwa masih ada aparat yang bertindak sewenang-wenang di lapangan. Tagar keadilan untuk Affan sempat ramai diperbincangkan.

Sanksi Etik Bukan Akhir

Menurut Yusril, sidang etik terhadap dua anggota Brimob itu telah digelar dan terbukti keduanya melanggar kode etik Polri. Sidang etik tersebut menyatakan bahwa tindakan Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat mencederai citra kepolisian di mata masyarakat.

Namun, sanksi etik itu tidak akan menghentikan proses pidana. Yusril menegaskan dua proses hukum ini berjalan secara paralel: etik untuk disiplin internal, dan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum.

“Etik itu urusan internal kepolisian. Tapi pidana tidak bisa dihapus hanya dengan sidang etik. Jika ada pelanggaran hukum, harus diseret ke pengadilan,” kata Yusril.

Komitmen Pemerintah Menegakkan Hukum

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)

Dalam keterangannya, Yusril menegaskan pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara adil. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk aparat negara. Yusril juga menekankan bahwa masyarakat berhak melihat transparansi proses hukum agar tidak ada kesan aparat dilindungi.

“Pemerintah ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua orang. Kalau bersalah, ya harus dihukum. Itu komitmen kami,” ujarnya.

Yusril menambahkan bahwa kasus ini akan menjadi pembelajaran penting bagi seluruh aparat. Polisi harus menjadi teladan, bukan malah menimbulkan rasa takut di masyarakat.

Potensi Hukuman Berat

Berkaca dari fakta yang ada, peluang kedua anggota Brimob itu dijatuhi hukuman penjara terbuka lebar. Yusril menegaskan jika keduanya terbukti bersalah di pengadilan, maka hukuman pidana sesuai KUHP bisa dijatuhkan.

“Kalau terbukti bersalah, mereka bisa dipenjara. Tidak ada alasan untuk membiarkan tindakan seperti ini. Semua harus sesuai hukum,” ucap Yusril.

Selain itu, pengamat hukum menilai kasus ini bisa dijadikan momentum untuk memperketat pengawasan internal Polri. Mereka berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Reaksi Masyarakat Sipil dan Publik

Kasus ini mengundang perhatian luas dari masyarakat sipil. Banyak organisasi HAM dan kelompok masyarakat yang menilai pemerintah sudah berada di jalur tepat dengan memastikan proses pidana berjalan.

Sejumlah aktivis hukum menekankan agar proses hukum dilakukan transparan dan tidak ada intervensi. Mereka juga meminta agar pengadilan benar-benar memutuskan perkara ini dengan adil.

Dari sisi publik, masyarakat luas menaruh harapan besar agar kasus ini bisa menjadi titik balik dalam reformasi aparat keamanan.

“Kami ingin lihat polisi benar-benar melindungi, bukan malah menyakiti,” tulis seorang pengguna media sosial.

Transparansi Jadi Kunci

Yusril menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini. Ia menegaskan masyarakat berhak tahu sejauh mana penanganan kasus berjalan. Dengan demikian, tidak ada lagi ruang bagi kecurigaan bahwa aparat dilindungi dari jerat hukum.

Selain itu, Yusril juga meminta aparat kepolisian memperbaiki pola pelatihan dan pembinaan, agar tidak ada lagi tindakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Penutup

Kasus pelindasan driver ojol Affan oleh Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Indonesia. Dengan memastikan kedua pelaku diproses pidana, pemerintah ingin menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu.

“Kita tidak boleh memberi ruang bagi impunitas. Aparat yang salah harus dihukum. Itu jalan satu-satunya agar masyarakat kembali percaya,” tegas Yusril.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak